Floresa merupakan media independen berbasis di Flores, NTT. Baca selengkapnya tentang kami dengan klik di sini!

Dukung kerja-kerja jurnalistik kami untuk terus melayani kepentingan publik
NUSANTARAGMNI KLB Kecam Penangkapan 10 Aktivis dan Tokoh yang Dituding Makar

GMNI KLB Kecam Penangkapan 10 Aktivis dan Tokoh yang Dituding Makar

Jakarta, Floresa.co – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)  Kongres Luar Biasa mengecam aksi penangkapan sejumlah aktivis dan tokoh yang dituding makar,  termasuk salah satunya Rahmawati Soekarnoputri.

Charis Subarcha, Pengurus Pusat GMNI KLB menilai, tindakan polisi yang menangkap mereka pada Jumat dini hari, 2 Desember 2016 berlebihan dan mencederai demokrasi.

“Kami mempertanyakan arti makar yang menjadi pegangan pihak kepolisian,” katanya dalam keterangan persnya.

Apalagi,  kata dia,  salah satu tokoh nasional yang ditangkap adalah Rahmawati.

“Kita tahu bahwa Rahmawati merupakan anak kandung dan ideologis dari presiden pertama kita yaitu Soekarno,” katanya.

“Jelas, tidak mungkin beliau melakukan makar, karena sampai hari ini pun Rahmawati masih melakukan aktivitas ideologisnya sebagai anak kandung dan ideologis Bung Karno,” lanjutnya.

Yang terakhir, kata dia, Rahmawati meluncurkan buku “Revolusi Belum Selesai.”

Ia menambahkan, penangkapan tersebut bertentangan dengan kebebebasan berpendapat, yang dilindungi oleh undang-undang.

“Ini jelas mencerminkan kemunduran demokrasi yang ada di negara kita dan akan berpotensi menciptakan neo Orde Baru,” kata Charis.

Mereka pun meminta agar pihak kepolisian membebaskan semua aktivis maupun tokoh nasional yang ditangkap serta menolak militer masuk dalam ruang-ruang sipil.

“Dan yang paling penting adalah negara harus mewujudkan demokrasi yang sesungguhnya yaitu demokrasi kerakyatan,” tegas Charis.

Sebagaimana diberitakan, selain Rahmawati, tokoh lain yang ditangkap polisi adalah Ahmad Dhani, Eko Suryo, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar.

Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafly Amar, sebelumnya mengatakan, 10 orang tersebut sudah berstatus tersangka.

Ia menjelaskan, mereka ditangkap  karena aktivitasnya sudah diselidiki selama tiga minggu belakangan ini.

“Aktivitas mereka sudah kami intai selama tiga minggu terakhir. Dan penangkapan mereka semalam kami nilai saat yang tepat,” tambahnya.

Boy menilai apa yang mereka akan lakukan sudah mengarah pada tindakan makar, sehingga pihak kepolisian mengambil langkah cepat sebelum mereka melakukan aksinya.

Boy mengatakan, 10 orang yang ditangkap berniat mengajak dan menghasut untuk menggulingkan pemerintah yang sah.

Hal itu dilakukan dengan memanfaatkan massa dalam aksi Bela Islam III di Monas, Jakarta.

Mereka, kata Boy,  ingin merebut Gedung DPR/MPR dan menuntut Sidang Istimewa serta kembali ke UUD 45.

“Itu kan artinya mereka ingin mencabut mandat Presiden Jokowi dan Wapres JK lalu membentuk pemerintahan transisi. Itu kan sama saja ingin melakukan tindakan makar, maka kami amankan,” tegas Boy. (Albertus/ARL)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA