Pimpinan DPRD Manggarai Timur yang Gagal Terpilih Kembali Divonis Penjara terkait Pelanggaran Kampanye

Vonis dibacakan pada 5 Maret di Pengadilan Negeri Ruteng

Floresa.co – Salah satu pimpinan DPRD Manggarai Timur yang gagal terpilih kembali dalam Pemilu tahun ini divonis penjara terkait kasus pelanggaran kampanye.

Dalam putusan pada 5 Maret, Pengadilan Negeri Ruteng menetapkan vonis satu bulan penjara terhadap Damu Damianus, Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur, yang kembali bertarung dalam pemilihan pada 14 Februari.

Ketua Majelis Hakim, I Made Hendra Satya Dharma menyatakan Damu melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena terbukti menggunakan mobil dinas yang ditempeli balihonya saat kampanye.

Pasal 521 UU itu mengatur tentang pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye, dengan ancaman hukuman penjara dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta. Sementara pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur larangan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye.

Selain dibui satu bulan, politisi Partai Perindo itu juga diwajibkan membayar denda Rp3 juta, subsider dua bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manggarai, Hero Ardi Saputro, berupa penjara enam bulan, denda Rp3 juta, subsidiair tiga bulan kurungan.

Merespons vonis ini, Hero menyatakan “masih pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum lain.”

Hakim memberi waktu tiga hari bagi jaksa mempertimbangkan keputusan mengajukan banding atau tidak.

Damu ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari, usai dilaporkan menggunakan mobil dinas yang ditempeli balihonya saat berkampanye di Kampung Melo, Dusun Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan.

Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dipublikasi Komisi Pemilihan Umum Manggarai Timur, Damu yang maju dari daerah pemilihan II, mencakup Lamba Leda Selatan dan Lamba Leda Timur gagal terpilih kembali. 

Ia hanya meraih 368 suara, sementara peraih suara terbanyak adalah Daniel Jampang dengan 672 suara.

Dengan total jumlah suara partai 1.572, Perindo dari daerah pemilihan II gagal mendapat jatah kursi DPRD Manggarai Timur.

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA