Oleh: Patrisius Eduardus Kurniawan Jenila
Bulan lalu, Bali diterjang banjir yang menewaskan setidaknya 18 orang. Kerugian harta benda karena banjir ini diperkirakan mencapai Rp25 miliar. Sektor pariwisata terhambat dan sebagian warga terpaksa mengungsi.
Tulisan ini mendiskusikan perihal banjir Bali dan apa yang bisa dipelajari bagi Labuan Bajo, destinasi pariwisata super premium di ujung barat Pulau Flores, NTT.
Keduanya merupakan daerah yang menjadi pusat perhatian masyarakat dunia karena menjadi spot pariwisata terbaik, terutama karena pesona alamnya.
Setiap tahun ratusan ribu wisatawan domestik dan mancanegara berkunjung ke Bali dan Labuan Bajo.
Hanya pada Agustus 2025, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara melalui pintu masuk Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mencapai 682.839 orang, tertinggi di seluruh negeri, dua kali lipat dari Bandara Soekarno-Hatta dan hampir lima kali lipat dari Pelabuhan Batam.
Sedangkan Labuan Bajo mendapat 324.652 total pengunjung selama Januari-Juni 2025, meningkat hampir 20 persen dari periode yang sama tahun lalu.
Demi menggenjot pertumbuhan pariwisata, pemerintah pun terus mendorong agar resor, hotel, restoran, vila dan fasilitas lainnya dibangun lebih banyak. Konsekuensinya, alih fungsi lahan untuk pariwisata semakin meningkat.
Di sinilah letak masalahnya. Industri pariwisata menyisakan problem ruang yang semakin kompleks dan dinamis. Peralihan lahan untuk berbagai sarana penunjang pariwisata itu menimbulkan degradasi lingkungan, di samping peminggiran warga lokal.
Lantas, apa yang bisa dilakukan di Labuan Bajo untuk membangun pariwisata modern, tetapi tetap berpijak pada keseimbangan ekosistem dan kepentingan warga lokal?
Bali dan Problem Ruang
Agung Wardana (2024) dalam bukunya, Berebut Bali; Pertarungan atas Ruang & Tata Kelola (terj), mengemukakan bagaimana luas kawasan lindung di Bali terus mengalami penyusutan.
Ia mencatat, pada 1995 kawasan lindung mencakup 33,7 persen dari luas provinsi. Angka itu menurun drastis pada 2009 menjadi hanya 31,2 persen dan pada 2020 tersisa 23,09 persen.
Menurut Agung, tidak hanya kawasan lindung yang jadi sasaran penyusutan, tetapi juga kawasan pertanian lahan basah (sawah).
Pada 2009, sekitar 13,5 persen dari total luas Bali merupakan persawahan. Namun, pada 2020 luasnya menyusut menjadi hanya 10,19 persen.
Sebagaimana dicatat Agung, penciutan kawasan lindung dan pertanian lahan basah merupakan dampak dari menguatnya perluasan industri pariwisata di Bali.
Pada 2005, luas kawasan wisata 2,2 persen dari total wilayah Bali, meningkat pada 2009 menjadi 2,3 persen dan 2020 melonjak di angka 7 persen.
Di tengah kondisi itu, pemerintah pusat dan daerah yang ditopang oleh cara berpikir “pariwisata sebagai pasar” terus-menerus mendorong perluasan ruang industri wisata.
Bak gayung bersambut, hal ini memberi kesempatan yang lebih besar lagi bagi elit di daerah untuk masuk dan bermain dalam bisnis pariwisata.
Kampanye wisata sebagai pasar yang mendatangkan kesejahteraan bagi warga dan memperkuat ekonomi lokal digalakkan untuk menemukan legitimasi dari bawah. Target yang selalu digembar-gemborkan adalah ketika pariwisata diperluas, dengan sendirinya kesejahteraan akan sampai ke masyarakat lokal.
Namun, sebagaimana disinggung Agung, “dengan menggalakkan investasi pariwisata, para elit daerah berkesempatan terlibat dalam praktik-praktik perburuan rente serta mengantongi uang upeti dari pemberian izin atau menjadi broker.”
Hal ini menunjukan bagaimana tata kelola ruang diminimalkan dan diformat ulang melalui pemberian izin bagi pengusaha untuk melancarkan bisnis wisata.
Persis, makna pariwisata telah bergeser dari publik (dapat diakses), menjadi ruang di mana medan pertarungan politik dan modal bertemu, lalu mereorganisasi ruang wisata bagi proyek akumulasi kapital (capital accumulation).
Parahnya, ketika ada masalah sosial-ekologi karena proyek politik-bisnis seperti ini, yang disalahkan adalah faktor eksternal.
Ini bisa diamati dari pernyataan Gubernur Bali, Wayan Koster yang membantah bahwa banjir Bali tak ada sangkut pautnya dengan alih fungsi lahan di Denpasar.
Koster hanya mengakui bahwa alih fungsi lahan terjadi di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung dan di kawasan Kabupaten Gianyar. Namun, hal itu tidak diakui sebagai penyebab banjir. Ia bersikeras bahwa banjir Bali terjadi karena curah hujan yang sangat tinggi.
Pernyataan ini lahir dari ruang kekuasaan yang mencoba ngeles dari persoalan dan menimpakan problem di luar ruang kekuasaan tempat ia berdiri.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali membantah pernyataan Koster. Menurut lembaga itu, banjir Bali tidak terlepas dari dampak alih fungsi lahan karena tekanan pembangunan.
Walhi mencatat, di empat kabupaten yakni Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan, telah terjadi alih fungsi lahan sawah sekitar 3–6 persen dari luas masing-masing kota dan kabupaten.
Banjir Bali mesti dilihat lebih luas. Merujuk pada Bosman Batubara dan Eka Handriana (2021; Prisma, Vol. 40, No. 3), banjir di daerah perkotaan “terjadi bukan semata karena momen hidrologi yang ekstrem, seperti curah hujan tinggi yang kerap dilihat sebagai suatu proses ekologis.”
Mereka menyatakan banjir juga terjadi karena adanya “peristiwa-peristiwa sosial, seperti konversi besar-besaran area hijau yang berfungsi sebagai daerah tangkapan dan/atau resapan air”.
Labuan Bajo dalam Ancaman yang Sama
Fenomena yang terjadi di Bali memberi sinyal tentang bahaya serupa yang akan terjadi di Labuan Bajo, destinasi wisata yang pada 2016 dimasukkan ke dalam daftar “10 Bali baru.”
Kendati industri pariwisata di Labuan Bajo belum semasif Bali, namun kebutuhan untuk perluasan kawasan wisata yang bisa memicu krisis ekologi serupa semakin meningkat.
Kita bisa merujuk pada alih fungsi kawasan Hutan Bowosie di sebelah timur Labuan Bajo untuk kepentingan bisnis industri pariwisata.
Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPO-LBF) kini tengah mengembangkannya untuk kawasan pariwisata buatan bernama Parapuar.
Kendati BPO-LBF mengklaim pembangunannya berbasis lingkungan, faktanya proyek ini dilakukan dengan menggusur hutan, baik untuk akses jalan masuk kawasan, maupun nantinya untuk pembangunan berbagai fasilitas. Kini, BPO-LBF terus memasarkan kawasan itu kepada investor.
Dampak ekologis alih fungsi kawasan itu sudah terjadi ketika pada 2023 terjadi banjir besar yang menghantam kota Labuan Bajo. Salah satu lokasi banjir itu persis di lereng dekat lokasi pembukaan jalan oleh BPO-LBF, yang menurut warga sekitar tidak pernah terjadi sebelumnya.
Pada Januari tahun ini, banjir besar juga melanda sejumlah titik di Labuan Bajo, hanya usai hujan selama tiga jam. Kala itu rumah-rumah warga terendam.
Penting dicatat bahwa penguasaan kawasan seluas 400 hektare di Hutan Bowosie oleh BPO-LBF dilegitimasi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2018. Penetapan lokasi dalam Perpres itu selain berdampak pada masalah ekologi, juga memicu persoalan sosial karena sebagiannya adalah lahan yang sudah dikuasai bertahun-tahun oleh warga setempat.
Krisis ekologi lain yang mengintai adalah di Taman Nasional Komodo, jantung pariwisata Labuan Bajo karena konsesi perusahaan-perusahaan yang telah digelontorkan, abai pada kritikan masyarakat adat di dalam kawasan dan publik luas.
Ada tiga perusahaan yang sejak 2014 mendapat konsesi melalui Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam. Ketiganya adalah PT Komodo Wildlife Ecotourism (274,13 hektar di Pulau Komodo dan 151,94 hektar di Pulau Padar), PT Segara Komodo Lestari (22,1 hektar di Pulau Rinca) dan PT Synergindo Niagatama (15,32 hektar di Pulau Tatawa).
PT Komodo Wildlife Ecotourism, perusahaan yang terkait taipan Tomy Winata dan eks napi kasus korupsi Setya Novanto sudah berencana mendirikan 619 fasilitas di Pulau Padar bagian utara, yang mayoritas adalah vila.
Langkah ini tentu saja bisa berdampak serius bagi bentang alam kawasan yang sekaligus menjadi habitat komodo itu.
Masuknya perusahaan-perusahaan ini terjadi usai pemerintah melakukan utak-atik zonasi di Taman Nasional Komodo, demi memuluskan ekspansi korporasi milik para pebisnis dan politisi.
Hal ini menunjukan bagaimana kebijakan zonasi kawasan konservasi dapat dikondisikan oleh penguasa demi kepentingan oligarki bisnis.
Di sisi lain, amburadulnya Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) telah memicu persoalan sosial lain dengan kian terbatasnya pantai yang masih bisa diakses publik karena hotel dan resor yang mencaplok wilayah sempadan pantai di pesisir Labuan Bajo.
Bahkan, kian banyak resor yang dibangun di atas laut.
Apa yang Bisa Dilakukan di Labuan Bajo?
Kondisi ini menyiratkan bahwa masa depan krisis ekologi dan sosial di Labuan Bajo bisa makin parah, seperti halnya di Bali.
Lantas apa yang mesti dilakukan untuk mencegah hal ini?
Pertama, regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah harus dilaksanakan dengan konsekuen.
Pemerintah perlu menetapkan standarisasi yang jelas terkait wilayah atau zonasi mana yang tak boleh dialihfungsikan untuk kebutuhan resor, hotel, vila, dan restoran untuk kepentingan industri pariwisata.
Jika merujuk pada RTRW Nomor 11 Tahun 2021 untuk 2021 – 2041 pada bagian ketiga tentang Strategi Penataan Ruang Pasal 5 Ayat (7) huruf b dijelaskan, “mengelola kawasan hutan lindung sepenuhnya untuk kegiatan konservasi tanpa adanya kegiatan manusia di dalamnya bekerja sama dengan masyarakat setempat.”
Pasal 54 ayat (3) juga menegaskan kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan adalah “yang mengakibatkan berkurangnya luas kawasan hutan, menimbulkan kerusakan/mengganggu/mengurangi luasan fungsi lindung dan kelestarian lingkungan hidup.”
Ketentuan itu butuh implementasi yang jelas, termasuk meminimalkan praktik alih fungsi lahan/hutan untuk kepentingan pariwisata.
Di Bali, sebagaimana disinggung Agung, alih fungsi lahan terjadi karena kuatnya praktik politik-bisnis yang mengitarinya, mengabaikan ketentuan RTRW.
Di Labuan Bajo, kita harus memastikan pemerintah tak mengutak-atik sembarang hutan lindung dan zona yang memang tak diperbolehkan untuk kepentingan pariwisata.
Kedua, mengevaluasi kebijakan bermasalah. Pemerintah mesti siap untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan keliru yang bisa berdampak serius bagi Labuan Bajo ke depan.
Dua di antaranya adalah masalah yang sudah disinggung di atas, yaitu alih fungsi kawasan Hutan Bowosie dan pemberian konsesi di Taman Nasional Komodo.
Proyek Parapuar perlu dihentikan sebelum bom waktu persoalan lingkungan dan ekologis lebih parah terjadi. Selain itu, cabut konsensi-konsensi di dalam taman nasional.
Tahun depan, pemerintah akan menerapkan kebijakan pembatasan wisatawan ke taman nasional karena khawatir dengan degradasi ekosistem. Kendati pembatasan itu penting karena mempertimbangkan daya dukung kawasan, adalah ironi ketika pada saat yang sama masih membiarkan perusahaan menguasai kawasan hingga ratusan hektare dan akan membangun berbagai sarana pariwisata.
Bukankah itu sangat berbahaya bagi ekosistem kawasan?
Ketiga, pentingnya kontrol masyarakat sipil. Dengan model pembangunan industri pariwisata yang pro investasi dan mengabaikan berbagai dampaknya, perlu kontrol kuat dari berbagai elemen sipil. Masyarakat sipil perlu terus mengonsolidasikan diri dalam gerakan kritis untuk mengontrol dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang bermasalah.
Ini memang sulit di tengah kuatnya lingkaran oligarki dalam bisnis pariwisata. Namun, gerakan yang terkonsolidasi lintas elemen bisa menjadi penyeimbang dalam mengontrol perkembangan Labuan Bajo.
Sejauh ini, hal ini tampaknya menunjukkan hasil, dengan masih belum lolosnya perusahaan-perusahaan untuk melancarkan agenda bisnis mereka di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
Di sisi lain, suara-suara kritis juga ikut menghambat upaya BPO-LBF untuk memulai pembangunan di Parapuar, di samping karena masalah internal dan tata kelola di lembaga tersebut.
Tentu saja, sektor pariwisata dapat mendongkrak ekonomi di daerah. Pariwisata juga berpeluang meningkatkan sumber daya lokal menjadi lebih bernilai.
Namun, pariwisata bukan hanya sekedar soal pasar. Di dalamnya ada banyak aspek yang mesti dipertimbangkan, termasuk soal keselamatan lingkungan dan masyarakat lokal yang harus tetap nyaman dan ikut menikmati dampak ekonominya.
Tata kelola pariwisata yang diformat dalam rumusan “proyek politik-bisnis” hanya menguntungkan segelintir pihak dan menyisakan problem sosial ekologis.
Patrisius Eduardus Kurniawan Jenila adalah alumnus Universitas Merdeka Malang pada Program Studi Administrasi Publik
Editor: Ryan Dagur


