Gelar Unjuk Rasa, Aktivis HAM di Sikka Desak Polisi Tahan Anggota DPRD Terpilih Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Menurut para aktivis, menahan tersangka adalah implementasi slogan Presisi Polri

Floresa.co – Bertepatan dengan Hari Bhayangkara atau Ulang Tahun Polri, para aktivis yang tergabung dalam Jaringan HAM Sikka menggelar aksi unjuk rasa, mempertanyakan langkah polisi yang tidak kunjung menahan anggota DPRD terpilih tersangka kasus perdagangan orang.

“Dirgahayu Kepolisian Republik Indonesia Polres Sikka, Kapan Joker Ditangkap,” demikian tulisan dalam spanduk yang mereka bentangkan saat aksi pada 1 Juli di Patung Teka Iku, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur bersama para korban perdagangan orang.

Joker adalah sebutan untuk Yuvinus Solo, anggota DPRD Sikka terpilih dari Partai Demokrat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang [TPPO].

Falentinus Pogon, pendamping para saksi dan korban TPPO berkata, menahan Joker “akan menjadi hadiah istimewa Kapolres Sikka untuk Kapolri dan masyarakat Kabupaten Sikka dalam rangka Ultah Polri ke-78.”

“Ini sekaligus menjadi berkat istimewa untuk Joker supaya memperoleh rahmat karena mendapat kesempatan bertobat. Dari pada berada di luar [tahanan], bisa jadi ada banyak godaan dari si jahat,” katanya.

Falentinus berkata, “kami tetap mengingatkan dan sekaligus menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah memerintahkan jajaran kepolisian mengungkap kasus perdagangan orang dan menindak tegas.”

Joker menjadi tersangka karena mengirim puluhan warga Sikka ke Kalimantan Timur pada Maret tanpa prosedur resmi. 

Salah satu di antaranya, Yodimus Moan Kaka atau Jodi, warga Desa Hoder, Kecamatan Waigete meninggal karena kelaparan pada 28 Maret dan dikuburkan di Kalimantan karena ketiadaan biaya pemulangan.

Tujuh orang korban lainnya telah dipulangkan ke Sikka.

Joker belum ditahan karena sedang sakit, menurut Polres Sikka.

Yuvinus Solo, yang dikenal dengan sebutan Joker. (Istimewa)

Namun, belakangan ia dilaporkan berulang kali mendekati Maria Herlina Mbani atau Meri, istri dari Yodimus Kaka, agar mencabut laporan kasus ini.

Falentinus berkata, jika dilihat dari Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penahanan bertujuan untuk mencegah agar tersangka atau terdakwa tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. 

Ia mempersoalkan langkah Joker “yang menggunakan kesempatan tidak ditahan untuk membangun komunikasi dengan Meri agar berdamai dan mencabut laporan.”

Tindakan Joker, katanya, termasuk obstruction of justice” sebagaimana dimaksud pada Pasal 221 KUHP karena “menghambat penegakan hukum yang dilakukan dengan cara melemahkan pembuktian agar tidak terjerat putusan tertentu.”

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 TPPO, kata dia, “kejahatan yang dilakukan Joker termasuk kejahatan dalam bentuk jaringan dan terorganisasi sehingga sangat riskan kalau Joker sendiri tidak ditahan.” 

Ia juga menyinggung komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang berjanji akan menindak tegas siapapun yang terlibat TPPO.

“Sepatutnya dan sebagai bentuk ketaatan atas perintah Kapolri sebagai pimpinan, Kapolres Sikka tidak punya pilihan lain, harus bertindak tegas terhadap tersangka dengan segera menahannya,” katanya.

Andi, salah satu korban TPPO yang ikut dikirim Joker ke Kalimantan dan kini telah kembali ke Sikka mengaku kecewa terhadap kinerja polisi.

“Jangan hanya hak pelaku yang dipenuhi. Hak-hak kami sebagai korban juga harus diutamakan. Kami butuh kepastian hukum,” katanya kepada Floresa pada 2 Juli.

Ia berkata khawatir proses hukum yang menjerat Joker akan bertele-tele.

“Kami mau supaya ada keadilan untuk kami orang-orang kecil ini,” katanya.

Ia berkata, hadir dalam aksi damai pada 1 Juli sebagai bukti bahwa “kami berjuang bukan hanya untuk diri kami saja, tapi untuk banyak orang yang sudah jadi korban.”

“Kami berjuang supaya tidak ada lagi orang yang diperdagangkan,” kata Andi.

Pastor Hubert Thomas, SVD dari Pusat Penelitian Candraditya – lembaga milik Gereja Katolik – menyinggung dugaan praktik mafia hukum yang seringkali membuat tersangka kasus kemanusiaan tidak ditahan. 

Ia berkata, setiap kasus kemanusiaan baik di Sikka maupun di Nusa Tenggara Timur secara umum  “penyelesaiannya selalu tidak beres.”

“Rezim ini merupakan rezim yang tidak tuntas tangani soal kemanusiaan,” katanya.

Meskipun Kapolri tegaskan untuk berantas kasus TPPO, “tetapi bawahannya tidak pernah tuntaskan.”

Menurutnya, kasus perdagangan manusia yang dilakukan Joker bukan hanya kali ini, tetapi sudah berulang-ulang, namun ia selalu lolos dari jerat hukum.

Ia juga ikut mempertanyakan alasan bahwa Joker sakit yang membuatnya masih bebas.

“Polisi bisa tahan dan taruh dia di rumah sakit sebagai tahanan polisi. Kalau orang lain, polisi bisa buat begitu, kenapa Joker tidak bisa? Ada apa?” katanya.

“Sudah ada alasan cukup dia ditahan. Yang menjadi pertanyaan, apa yang mau dibuat polisi terhadap orang ini? Apakah dia ini ATMnya polisi sehingga tidak ditahan?” tambahnya.

Pastor Hubert Thomas, SVD dari Jaringan HAM Sikka sedang memberikan keterangan kepada media saat aksi pada 1 Juli 2024. (Maria Margaretha Holo/Floresa)

Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya asal Sikka, Marianus Gaharpung, ikut menyoroti kelambanan kinerja polisi.

Ia berkata, aksi Joker yang mendekati istri korban adalah “rayuan gombal untuk berdamai dengan tujuan akhir agar perkaranya ditutup dan dia bisa lenggang bebas memasuki gedung DPRD Sikka.”

“Jika tidak ditahan karena alasan sakit, semua orang pasti menggunakan alibi sakit. Jika Joker benar sakit harus ada hasil diagnosa dokter bahwa ia sakit dan masuk rumah sakit,” katanya.

“Faktanya, Joker bebas, bahkan sampai bertemu dan minta damai dengan istri korban agar cabut perkara. Artinya dia sehat kan?”

“Polisi yang Presisi,” katanya merujuk pada slogan Kapolri Listyo Sigit Prabowo – prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan – “jangan hanya lips services saja.”

“Sikap adaptif dan responsif harus dibuktikan dalam tata laksana penegakan pelanggaran dan kejahatan di Sikka,” katanya.

Apakah Joker orang kuat di Sikka? Ada keistimewaan apa? Ingat, semua orang sama di depan hukum,” tambahnya.

Polisi, katanya, harus bertindak tegas, dengan  “segera tahan dia.

Kepala Seksi Humas Polres Sikka, AKP Susanto berkata kepada Floresa saat ini penyidik sudah mengirim berkas tahap satu kasus ini ke kejaksaan pada 13 Juni.

“Jika ada kekurangan akan dilengkapi dan jika sudah lengkap akan segera tahap dua,” katanya.

Perihal Joker yang tidak ditahan, katanya, tidak ada perintah penahanan dari Kasat Reskrim.

Dalam pernyataan sebelumnya kepada Floresa pada 29 Juni, Susanto berkata, klaim Joker sakit merujuk pada “surat keterangan dari dokter.”

“Yang bisa menyatakan dia sehat atau sakit, ya dokter,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Joker, Alfonsus Hilarius Ase tidak merespons permintaan komentar oleh Floresa.

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA