Membangkang terhadap Putusan MA, ASN di Manggarai Kembali Gugat Bupati Nabit

Sebanyak 12 ASN yang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum menunut ganti rugi Rp10 miliar atas kerugian material dan immaterial

Floresa.co –  Belasan Aparatur Sipil Negara [ASN] di Kabupaten Manggarai tetap menempuh jalur legal melawan Bupati Herybertus Geradus Laju Nabit yang membangkang terhadap putusan pengadilan terkait pemberhentian mereka dari jabatan.

Dua belas ASN itu menggugat Nabit ke Pengadilan Negeri Ruteng karena “telah secara sadar dan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum” untuk tidak menjalankan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian mereka ke jabatan semula usai diberhentikan lebih dari dua tahun lalu.

Kuasa hukum penggugat, Paulus Durman berkata kepada Floresa, perkara ini didaftarkan pada 16 Agustus dan teregistrasi pada 20 Agustus.

“Sidang pertama dijadwalkan pada 3 September,” katanya pada 21 Agustus.

Dalam gugatan itu, katanya, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan Nabit membatalkan SK terkait pemberhentian para ASN, sebagaimana telah diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] hingga Mahkamah Agung.

Penggugat juga memohon kepada majelis hakim memerintahkan Nabit untuk “mengembalikan mereka ke jabatan semula.”

Ketua DPRD Manggarai, Matias Masir dan Kepala Badan Keuangan, Dedy Bosko turut digugat dalam kapasitas mereka sebagai pihak yang menjalankan fungsi anggaran, yaitu “menyetujui APBD Kabupaten Manggarai dan melakukan pembayaran APBD Manggarai.”

Mereka diminta untuk membayar secara tunai seketika dan sekaligus kerugian material maupun immaterial sebesar Rp10.312.753.750.

Paulus berkata, kerugian material yang dialami para ASN terkait hilangnya tunjangan jabatan sebagai Eselon III dan hilangnya tunjangan perbaikan penghasilan.

Sedangkan kerugian immaterial adalah tercemarnya nama baik ke-12 ASN di muka umum. 

“Seolah-olah para ASN telah melakukan kesalahan hingga di-nonjob-kan oleh bupati,” ujarnya.

Nabit memberhentikan 26 ASN pada 31 Januari 2022. Mereka merupakan merupakan pejabat eselon IIIA dan III B, mencakup tiga kepala bagian di Sekretariat Daerah, seorang kepala bagian di RSUD Ben Mboi Ruteng, delapan kepala bidang, lima sekretaris dinas, empat camat dan lima sekretaris camat.

Para ASN tersebut sempat menganggur selama tiga pekan karena pemberhentian tidak disertai dengan surat penugasan yang baru.

Belakangan mereka menjadi staf biasa pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah.

Dari jumlah tersebut, 12 yang memilih melawan keputusan Nabit, mulai dari menggugat ke PTUN hingga kini ke Pengadilan Negeri Ruteng. 

Mereka adalah Kristoforus Darmanto, Agustinus Samador, Herman Yosef Manehat, Melanno Glovanie Mbauth, Benyamin Harum, Gregorius Rachmat,  Aleksius Cagur, Geradus Tanggung, Watu Hubertus, Tiborteus Suhardi, Lorens Jelamat dan Agustinus Susanto.

Nabit yang dihubungi Floresa pada 21 Agustus mengaku belum mendapat laporan terkait gugatan itu.

“Saya belum bisa beri tanggapan apapun, masih belum dapat laporan soal ini,” katanya.

Sementara Matias Masir berkata, DPRD Manggarai tidak ikut bertanggung jawab atas keputusan Nabit.

“Mohon maaf, saya tidak pernah dilibatkan dalam kasus demosi para ASN. Mereka itu juga tidak pernah bertemu saya, makanya saya kaget ketika saya juga turut digugat,” kata politisi Partai Amanat Nasional ini.

Menurutnya, pemecatan ASN urusan bupati, bukan DPRD. 

“Soal anggaran juga tidak ada kaitannya dengan nonjob,” katanya, sembari mengancam akan mengugat balik para ASN.

Sementara Kepala Badan Keuangan Kabupaten Manggarai, Dedy Bosko mengklaim belum mendapatkan informasi soal gugatan itu.

“Tadi kaget pas baca berita. Materi gugatannya saya belum tahu,” katanyta.

Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Fansy Aldus Jahang berkata kepada Floresa, meski baru mendapatkan informasi, “pada prinsipnya kami akan tetap menghadapi gugatan itu.”

Ia pun mengklaim bupati “sedang berproses” menjalankan putusan PTUN, termasuk rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara [KASN] yang isinya sama dengan putusan pengadilan.

“Kalau soal itu sudah dijalankan secara perlahan, termasuk keputusan KASN,” katanya.

Bupati Kalah Beruntun

Usai diputuskan kalah oleh pengadilan tingkat pertama PTUN Kupang pada 2 November 2022, Nabit sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Mataram. 

Namun, dalam putusan pada 27 Maret 2023, bandingnya dinyatakan “tidak dapat diterima.”

Ia lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan pada 4 Oktober 2023, permohonannya ditolak.

Selain keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, KASN dalam rekomendasi bernomor B-1190/JP.02.01/03/2022 pada 28 Maret 2022 juga merekomendasikan Nabit membatalkan keputusannya dan meminta agar ke-26 ASN yang diberhentikan dikembalikan ke jabatan semula atau setara.

KASN menjelaskan pemberhentian pejabat atau penurunan eselon hanya berlaku bagi pegawai yang mendapat hukuman disiplin berat.

Padahal,  berdasarkan analisis dan telaah data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Manggarai, 26 ASN tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.

KASN ketika itu memberi Nabit waktu 14 hari untuk mengeksekusi rekomendasi mereka. 

Namun, ia mempertahankan keputusannya dan berdalih bahwa bongkar pasang jabatan dilakukan semata-mata untuk menata birokrasi.

Rentetan Kontroversi

Konflik dengan ASN ini merupakan salah satu dari sejumlah masalah yang menyita perhatian publik semenjak Nabit – yang saat kampanye menggelorakan Salam Perubahan untuk Manggarai – mulai memimpin pada 2020.

Pada awal era kekuasaannya, Manggarai juga dihebohkan dengan kasus pengangkatan Tenaga Harian Lepas [THL] di sejumlah dinas meski sudah dilarang oleh pemerintah pusat.

Para THL baru itu berasal dari tim sukses, juga orang dekat sejumlah pejabat, termasuk anak kandung Wakil Bupati Heribertus Ngabut.

Pada September 2022, Manggarai juga dihebohkan dengan pengakuan seorang kontraktor bahwa ia dimintai fee untuk bisa mendapatkan proyek dari dana APBD.

Permintaan fee, kata kontraktor itu, melibatkan Meldyanti Hagur, isteri Nabit dan perantara Rio Senta, seorang mantan tim sukses saat Pilkada. 

Kasus ini sempat diusut, termasuk dengan memeriksa Meldyanti, namun kemudian dihentikan karena polisi mengklaim tidak cukup bukti.

Pada Februari 2023, di kabupaten itu juga terungkap praktik pungutan liar dalam pengurusan dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik, yang melibatkan salah satu mantan tim suksesnya saat Pilkada 2020.

Beberapa bulan lalu, Nabit juga menjadi sorotan karena memberhentikan tenaga kesehatan, kendati ia berjanji saat Pilkada akan memperhatikan nasib mereka. 

Laporan Floresa baru-baru ini juga menyoroti Program Petani Milenial, salah satu program unggulan Nabit yang jadi magnet untuk meraih dukungan kaum muda saat Pilkada.

Ambisi program itu bertolak belakang dengan realisasinya, karena tidak adanya dukungan yang jelas bagi para petani muda dan terjadinya penurunan produktivitas pertanian. Hal ini membuat pasokan hortikultura masih terus bergantung ke daerah di luar Manggarai.

Nabit sudah menyatakan akan maju lagi dalam pilkada November mendatang.

Laporan kontributor Berto Davids

Editor: Petrus Dabu

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA