Upah Pekerja Proyek Jalan Masuk Kawasan Bisnis Pariwisata Parapuar di Labuan Bajo Belum Dilunasi, BPO-LBF Janji Mediasi dengan Kontraktor

Total upah itu lebih dari 20 juta rupiah

Floresa.co – Para pekerja proyek jalan masuk ke kawasan bisnis pariwisata Parapuar di Labuan Bajo belum mendapat upah sesuai kesepakatan dengan subkontraktor yang menjadi kaki tangan dari perusahaan pemenang tender.

Di sisi lain, PT Cipta Jaya Piranti yang menjadi kontraktor proyek milik Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo Floresa [BPO-LBF] itu membantah klaim pekerja.

PT Cipta Jaya Piranti memenangkan tender proyek itu senilai  Rp2.383.518.200 pada 14 November 2024. 

Namun, ada penyesuaian nilai proyek jalan sepanjang 200 meter dan lebar 24 meter itu menjadi Rp1,8 miliar karena pekerjaan hanya berupa penyiraman agregat, bukan pengaspalan.

Perusahaan yang beralamat di Jakarta itu kemudian melimpahkan pekerjaan Tembok Penahan Tanah [TPT] ke subkontraktor.

L. Natan, subkontraktor yang mengerjakan TPT berkata, berdasarkan kesepakatan dengan PT Cipta Jaya Piranti, ia mendapatkan pekerjaan TPT dengan volume 145 meter kubik.

Biaya per kubik adalah Rp650 ribu, termasuk untuk upah pekerja dan pengadaan material seperti batu dan pasir.

Natan tidak mengungkapkan nilai keseluruhan pekerjaan TPT. 

Namun, hitungan Floresa, total nilainya mencapai Rp94.250.000.

Natan berkata, meski TPT sudah dikerjakan, PT Cipta Jaya Piranti belum membayarkan kewajibannya senilai Rp21.500.000. 

Uang tersebut, katanya, untuk membayar upah pekerja serta material batu dan pasir. 

Padahal, berdasarkan kesepakatan pembayaran mestinya dilakukan  setelah dua hari masa kerja.

Natan berkata, pekerjaan TPT telah selesai hampir tiga minggu, namun sisa dana tak kunjung dibayar.  

“Sudah di luar perjanjian,” katanya kepada Floresa pada 2 April. 

Untuk mengerjakan TPT itu, Natan merekrut 22 tenaga kerja yang dibayar dengan sistem borongan, Rp150 ribu per meter kubik.

Total biaya tenaga kerja TPT mencapai Rp21.750.000, sesuai klaim Natan.

“Para pekerja dan pemilik material tagih terus upahnya,” katanya.

Natan berkata, berdasarkan informasi yang diperolehnya, BPO-LBF telah membayarkan 95% dana proyek itu ke PT Cipta Jaya Piranti. 

Bersama beberapa pekerja, ia juga mengaku sudah mendatangi kantor BPO-LBF. 

Lembaga tersebut kemudian menindaklanjutinya dengan berkomunikasi dengan PT Cipta Jaya Piranti.  

“Namun hingga kini belum ada kejelasan. Kalau tidak ditindaklanjuti kami akan bongkar bangunan itu,” katanya.

Kepada Floresa, Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] proyek itu Yoserizal mengklaim secara teknis urusannya dengan kontraktor sudah selesai per 16 Maret. 

Karena itu, katanya, tenaga kerja dan subkontraktor langsung berhubungan dengan PT Cipta Jaya Piranti.

“PPK dan BPO-LBF tidak berhubungan langsung dengan pekerja dan subkontraktor,” katanya kepada Floresa pada 2 April.  

Menurut Yoserizal yang juga Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BPO-LBF,  kesepakatan antara subkontraktor dan PT Cipta Jaya Piranti tidak tertuang dalam kontrak dengan PPK dan BPO-LBF.

Meski demikian, katanya, dengan pertimbangan moral BPO-LBF akan membantu tenaga kerja dan subkontraktor karena berkaitan dengan masyarakat. 

“Kami akan membantu memfasilitasi, memediasi dan berkomunikasi dengan PT Cipta Jaya Piranti,” katanya.  

Berhubung masih Lebaran, jelasnya, saat ini PT Cipta Jaya Piranti belum memberikan respons.

Ia menjelaskan, perusahaan itu menjadi pemenang tender karena mengajukan penawaran Rp2,3 miliar dari nilai lelang Rp2,9 miliar.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama BPO-LBF Fransiskus Teguh berkata, pencairan anggaran untuk pembayaran upah ke pekerja lokal sudah dilakukan lembaganya ke PT Cipta Jaya Piranti pada 24 Maret.

Senada dengan Yoserizal, ia berkata, subkontraktor melakukan  perjanjian kerja secara langsung dengan penyedia atau kontraktor.

“Secara resmi tidak berkaitan langsung dengan BPO-LBF,” ujarnya dikutip dari Infortimur.id

Frans berkata, salah satu komitmen BPO-LBF adalah memastikan setiap pekerja, khususnya yang berasal dari daerah sekitar, menerima hak mereka, termasuk upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPO-LBF, katanya, sudah memberikan peringatan kepada PT Cipta Jaya Piranti terkait kewajiban pembayaran tersebut. 

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa hak pekerja lokal segera dipenuhi,” katanya.

Ia menambahkan, “jika diperlukan, kami akan mengambil langkah-langkah tegas untuk menegakkan aturan yang berlaku dalam proyek ini.” 

Di sisi lain, PT Cipta Jaya Piranti dalam keterangan ke media menjelaskan sisa pembayaran kepada subkontraktor belum dilakukan karena volume pekerjaan berbeda dengan hasil opname dari pengawas pekerjaan.

Opname merujuk pada catatan dan dokumentasi hasil pemeriksaan dan pengukuran pekerjaan oleh pengawas. Isinya adalah  bukti pekerjaan sesuai kesepakatan awal, catatan ketidaksesuaian atau masalah yang ditemukan, foto-foto hasil pekerjaan, catatan hasil pengukuran, dan rekomendasi perbaikan. 

“Jadi perlu kami tegaskan bahwa volume pekerjaan yang diajukan oleh pihak subkon jauh berbeda dengan hasil opname dari pengawas pekerjaan,” kata Wahyu, Manajer Proyek PT Cipta Jaya Piranti dalam keterangan tertulis pada 29 Maret, seperti dilansir Jakartaraya.co.id

“Hal ini yang menyebabkan kendala pembayaran tidak bisa di-release,” tambahnya.

Editor: Petrus Dabu

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel Whatsapp dengan klik di sini.

iklanspot_img

BACA JUGA

BANYAK DIBACA