Tiga Warga Manggarai Barat yang Getol Tolak Tambang Bebatuan Ilegal Diperiksa Polisi

Mereka dituding mengintimidasi karyawan perusahaan yang tetap beroperasi kendati hanya mengantongi izin eksplorasi

Floresa.co – Tiga warga di Kabupaten Manggarai Barat yang getol menolak penambangan bebatuan ilegal diperiksa polisi usai dituding mengintimidasi salah satu karyawan perusahaan.

Warga Kampung Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo itu diperiksa oleh penyidik Polres Manggarai Barat pada 10 November setelah dilaporkan mengancam Ramli Yanto, karyawan PT Nucalale Tridaya Prima.

Pemeriksaan terhadap Ahlerius Turung Mujur, Johanes Yeremias dan Abdul Laman itu menyusul surat undangan wawancara klarifikasi yang diteken Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Lufthi Darmawan Aditya pada 5 November.

Yohanes telah tiga kali menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu setelah sebelumnya pada 6 Oktober dan 30 Oktober.  Pemeriksaan pertama dilakukan sehari setelah warga kampung tersebut mengadukan aktivitas PT Nucalale kepada beberapa anggota DPRD. Sementara itu, Ahlerius dan Abdul baru dua kali menjalani pemeriksaan.

Johanes yang berbicara kepada Floresa usai pemeriksaan itu berkata Ramli Yanto melaporkan kasus dugaan pengancaman itu kepada polisi pada 25 September.

Pelaporan itu bermula ketika ia dan Ahlerius melarang Ramli melanjutkan penambangan di Kali Nggoer pada 28 Juli karena “perusahaan ini telah merusak lingkungan.”

“Tidak ada ancaman. Kami hanya melarang mereka untuk beroperasi,” katanya.

Ahlerius berkata, “kami melarang mereka untuk beroperasi lagi karena aktivitas perusahaan tersebut telah merugikan warga di sekitar lokasi tambang.”

“Mengingat ini musim hujan, kami takut apa yang kami alami pada tahun lalu terjadi lagi tahun ini,” katanya. 

Pada akhir tahun lalu, katanya, aktivitas perusahaan tersebut memicu banjir di kampung mereka. 

“Air dari kali meluap, rumah ibadah (gereja), pastoran dan rumah warga terendam banjir. Puluhan ayam di kandang saya dan puluhan pohon pisang terbawa banjir,” katanya. 

Untuk memperkuat klaim mereka, Abdul Laman menunjukkan kepada Floresa rekaman audio visual terkait peristiwa pada 28 Juli itu.  Dalam video tersebut, ketiganya hanya melarang Ramli melanjutkan galian di kali tersebut.

Ahlerius mengaku PT Nucalale kembali beroperasi kendati sempat berhenti usai warga mengadukan aktivitas perusahaan tersebut ke DPRD pada 5 Oktober.

Selain itu, warga dan Yelvina P. Buresari, sekretaris perusahaan tersebut telah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD pada 8 Oktober. Salah satu rekomendasi RDP itu adalah mendesak PT Nucalale menghentikan semua aktivitas di Kampung Nggoer.

“Kami takut mau cegat lagi karena nanti akan dilaporkan lagi ke polisi. Kami akan dituduh mengancam mereka,” kata Abdul.

Upaya Kriminalisasi

Koordinator lembaga advokasi Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) SVD, Pastor Simon Suban Tukan, SVD menyebut laporan tersebut sebagai upaya mengkriminalisasi warga yang mempertahankan ruang hidup mereka.

Padahal, “kriminal sesungguhnya adalah PT Nucalale Tridaya Prima karena diduga telah memalsukan tanda tangan warga demi meloloskan izin operasi.”

Klaim Simon soal dugaan pemalsuan tandatangan merujuk pada pengakuan warga saat RDP pada 8 Oktober yang juga dihadiri oleh Sekretaris PT Nucalale Tridaya Prima, Yelvina P. Buresari.

Suasana saat rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Manggarai Barat pada 8 Oktober 2025 yang menghadirkan warga Kampung Nggoer, Desa Golo Mori dan Sekretaris PT Nucalale Tridaya Prima, perusahaan tambang bebatuan tambang bebatuan yang beroperasi di kampung tersebut sejak tahun lalu. (Dokumentasi Floresa)

Kala itu warga menyebut bahwa perusahaan yang diduga terafiliasi dengan ipar Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng itu memalsukan tanda tangan mereka demi mendapat persetujuan untuk beroperasi.

Taufiq, salah satu warga yang ikut dalam RDP itu menegaskan ia dan warga lainnya tidak pernah menyetujui aktivitas PT Nucalale di kampung mereka.

Ia mengaku warga memang sempat menandatangani sebuah dokumen saat perusahaan tersebut menggelar sosialisasi di rumah tua golo atau kepala kampung.

“Itu tanda tangan daftar hadir, bukan kesepakatan untuk menerima tambang. Kami dijebak untuk menerima perusahaan tersebut,” katanya.

Ia menyebut warga yang hadir dalam sosialisasi itu hanya 15 orang, bukan 26 seperti yang diklaim perusahaan. 

Karena itu, Pastor Simon berkata lembaganya berkomitmen untuk melawan upaya kriminalisasi terhadap ketiga warga tersebut. 

“Warga sudah jadi korban penggalian batu pasir tersebut dan sekarang mereka terancam lagi kalau perusahaan kembali melakukan penggalian,” katanya. 

“Kami mendukung penghentian kegiatan perusahaan sebagaimana telah disimpulkan dalam RDP dan rekomendasi dari DPRD untuk pemerintah provinsi,” tambahnya.

Yelvina P. Buresari mengklaim PT Nucalale beroperasi sejak tahun lalu, kendati baru mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi pada awal tahun ini.

Perusahaan tersebut, kata dia, memiliki wilayah izin usaha pertambangan seluas 21 hektare dengan panjang 5,7 kilometer dan kedalaman galian sampai dua meter.

“Perusahaan baru melakukan eksplorasi sepanjang 500 meter,” katanya.

Dalam sebuah wawancara dengan Floresa, Andreas Kantus, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Cabang Wilayah III Dinas ESDM Provinsi NTT berkata, IUP Eksplorasi merupakan kegiatan usaha pertambangan untuk informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

Perusahaan “tidak boleh menggali, mengolah, mengangkut, dan menjual material,” katanya.

“Untuk itu perusahaan yang menggali, mengolah, mengangkut, dan menjual dikategorikan kegiatan operasi produksi ilegal,” katanya.

Yelvina mengaku sosialisasi dan pengurusan izin perusahaan tersebut dibantu oleh Nukman, seorang Bhabinkamtibmas yang bertugas di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo. 

Ia juga mengaku PT Nucalale merupakan anak usaha dari PT Sentral Multikon Indi (SMI).

Rofinus Rahmat, anggota DPRD dari Partai Golkar sempat menanyai Yelvina terkait nama direktur PT Nucalale.  

Namun, Yelvina hanya menyebut bahwa direktur perusahaan tersebut merupakan pengusaha asal Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Penelusuran Floresa menemukan PT SMI merupakan milik Willy Siboe, ipar dari Yulianus Weng. 

Editor: Herry Kabut

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA