Floresa.co – Seorang ayah di Kabupaten Manggarai Barat mendesak polisi segera menangkap pria yang diduga hendak memerkosa putrinya, seorang anak di bawah umur.
M, warga Kecamatan Lembor mendatangi Polres Manggarai Barat pada 25 November yang untuk kedua kalinya melapor S karena diduga melecehkan putrinya yang berusia 17 tahun.
Korban merupakan siswi Kelas XI di salah satu SMA di Kecamatan Komodo. Sementara itu, S merupakan warga Kecamatan Mbeliling, namun sering berkunjung ke Kecamatan Komodo.
“Saya meminta pihak keamanan untuk memproses hukum kasus ini,” katanya.
Ia menilai penanganan kasus itu lamban, kendati ia sempat mengadukannya ke Polres Manggarai Barat pada 5 November.
“Ini sudah berjalan hampir satu bulan. Sampai saat ini, tidak ada perkembangan,” katanya.
BB, kakak ipar korban berkata, kasus itu bermula ketika S mendatangi kos korban tanpa mengetuk pintu pada 4 November. Saat itu, korban sedang berbaring bersama temannya.
Kendati tak saling kenal, katanya, S semula meminta segelas air minum kepada korban.
“Setelah memberi air minum itu, korban lalu pergi ke kamar mandi,” katanya.
“Setelah balik dari kamar mandi, pelaku meminta korban minum kembali air di gelas yang sama. Setelah itu, korban langsung pusing dan tidak sadarkan diri,” tambahnya.
Dalam kondisi demikian, kata BB, S melecehkan korban dengan menyentuh bagian tubuhnya yang sensitif.
Korban tersadar saat S mencoba membuka celananya.
“Korban berteriak minta tolong, tapi pelaku mencoba menutup mulutnya dan bilang: ‘diam,’” katanya.
Lantaran merasa terancam, korban terus melawan dengan menendang S hingga ia kabur dengan mengendarai motornya.
Karena kejadian tersebut, katanya, putrinya mengalami trauma dan sakit-sakitan.
Lapor ke Polisi
Usai kejadian itu, kata BB, korban dijemput oleh seorang kerabatnya untuk diantar ke kampungnya di Kecamatan Lembor.
Mendapat informasi tentang kasus tersebut, keluarga pun bersepakat agar melaporkannya ke polisi.
“Awalnya kami ke Polsek Lembor, tetapi laporan ditolak karena mereka bilang kasusnya terjadi di Kecamatan Komodo. Mereka minta kami laporkan ke Polsek Komodo,” katanya.
Keluarga mendatangi Polsek Komodo pada 5 November sekitar pukul 02.00 Wita.
Namun, polisi di Polsek Komodo meminta agar melaporkannya ke Polres Manggarai Barat.
“Saat itu, kami beri keterangan sampai sekitar jam 02.30. Mereka minta kami datang kembali pada jam 09.00,” kata BB.
Namun, kata BB, tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.
Pada 7 November, korban kembali memberi keterangan di Polres.
“Mereka bilang kami tangkap pelaku baru kamu datang lagi. Lalu, kami pulang,” katanya.
Sehari kemudian, kata BB, keluarga korban kembali mendatangi Polres karena “kami tidak puas pelaku belum ditangkap.”
Kala itu, polisi meminta korban untuk datang lagi pada 10 November sembari berjanji akan menangkap pelaku.
“Kami datang pada hari yang ditentukan, tetapi pelaku tidak ada. Waktu itu, polisi telepon pelaku untuk datang ke Polres, tetapi (dia) tidak pernah hadir,” katanya.
M berkata, S sempat mengunjungi rumahnya pada 24 November untuk meminta agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, “saya tidak mau ketemu dan tidak mau lihat mukanya.”
“Dia minta wa main lecang, eta main kope, tegi ndetar agu ndeter,” tambahnya, merujuk pada ungkapan dalam Bahasa Manggarai yang berarti mengakui kesalahan sembari memohon pengampunan.
Namun, kata M, perwakilan keluarga yang menemui S menolak permintaan itu.
Lantaran polisi tak kunjung menangkap S, kata M, keluarga memutuskan untuk membuat laporan secara resmi pada 25 November.
Dengan laporan itu, kata BB, “kami berharap pelaku harus ditangkap dan dipenjara supaya ada ada efek jera.”
Floresa menghubungi Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan pada 26 November untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Namun, ia berkata, “kasus itu baru dilaporkan kemarin, belum ada yang bisa dikonfirmasi.”
Terkait laporan pada 5 November, Lufthi mengklaim “itu masih pakai pengaduan.”
“Kurang maksimal saja,” katanya.
Menambah Daftar Kasus
Catatan Floresa, ini merupakan kasus kekerasan seksual kelima yang terjadi di Kabupaten Manggarai Barat pada tahun ini.
Pada 18 November, Polres Manggarai Barat menahan AJ, pria asal Kecamatan Ndoso berusia 44 tahun karena bertahun-tahun memerkosa keponakannya yang berusia 17 tahun.
Pada 13 September, Polres Manggarai Barat menahan WP, pria asal Kecamatan Lembor berusia 29 tahun karena mencabuli anak di bawah umur.
Pada 23 Agustus, Polsek Lembor menyerahkan kepada jaksa YOR yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun. Pria 22 tahun itu diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Manggarai Barat juga menahan RM yang memerkosa perempuan di salah satu tempat wisata di Labuan Bajo.
Pria asal Kabupaten Manggarai berusia 37 tahun itu berprofesi sebagai sopir. Ia ditahan pada 26 Juli dan terancam dipidana penjara sembilan tahun.
Pada 3 Mei, Polres Manggarai Barat juga menetapkan MJ, warga asal Kecamatan Lembor sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia lima tahun. Ia terancam dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Editor: Herry Kabut





