Labuan Bajo, Floresa.co – Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Jhon W Purba SH meminta Kejaksaan Negeri Labuan Bajo segera menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Enerigi (Kadistamben) Manggarai Barat,berinisial RA.
RA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus korupsi proyek PLTS di dusun Wajur, Desa Tueng, Kecamatan Kuwus. Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar ini, sejumlah tersangka lain sudah ditahan dan sedang menjalani proses persidangan.
“Kalau mantan Kadistamben saya minta segera ditahan,jangan di tunda-tunda lagi,”ujar Jhon W Purba dihadapan sejumlah wartawan di Labuan Bajo, Kamis (13/8/2015).
Hal itu dikatakan Jhon setelah mendengar penjelasan Kepala Kejaksian Negeri Labuan Bajo, Sugyanta SH, yang ditanya media soal kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan di Manggarai Barat.
Sugyanta pun mengungkapan ada dua kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan. Selain kasus PLTS yang mejerat RA juga ada kasus dugaan korupsi dalam acara puncak Sail Komodo tahun 2013.
Dalam kasus ini, menurut Sugyanta, BPKP sedang menghitung kerugian negara. Diduga mantan Kepala Dinas Pariwisata Mabar berinisial TS terjerat dalam kasus ini.
Mendengar penjelasan Sugyanta, Kejati NTT Jhon Purba mengatakan agar segera melengkapi berkas kasus Sail Komodo ini. Apabila sudah ada perhitungan kerugian negara, tersangka harus segera ditahan juga. “Agar masyarakat mengetahui perkembangan kasusnya dan juga bagi yang lain supaya ada efeknya jera,”ujar Jhon.
Jhon Purba berkunjung ke Labuan Bajo, pada Kamis (13/8). Ia mengatakan kunjungannya itu untuk melakukan pantauan langsung kinerja Kejaksaan Negeri Labuan Bajo. Selain itu, juga untuk melakukan supervisi atau pendampingan dan support (dukungan) kepada para jasa di Labuan Bajo. (Sirilus Ladur/PTD/Floresa)