Peristiwa yang dialami anggota DPRD Fraksi PAN itu, jelasnya, terjadi setelah proses pemungutan suara dilakukan.
“Kalau anggota tim ditangkap sebelum pelaksanaan Pilkada, kita siap bertanggung jawab,” katanya.
“Dari sudut mana teman-teman melihat (kasus Marsel) ini (sebagai) money politic?” lanjutnya.
Menurut Angkur, kasus Marsel terjadi saat ia sedang menjalankan tugas selaku anggota DPRD.
”Sesuai agenda dan jadwal, masa sidang sudah selesai. Salah satu agendanya adalah kembali ke daerah konstituennya. Dia kembali ke Kuwus dan Ndoso, karena sedang menjalankan tugas,” jelasnya.
Angkur mengatakan, kehadiran Marsel di wilayah kecamatan Ndoso dan Kecamatan Kuwus tidak ada kaitannya dengan kegiatan tim pemenangan Gusti-Maria.
“Tim sudah bubar sejak masa tenang 5 Desember usai pelaksanaan kampanye akbar. Masuk masa tenang, kami hanya menunggu pilihan rakyat,” jelasnya.
Ia mengaku kesal karena kasus Marsel dikaitkan dengan Pilkada.