ReportasePeristiwaJual Obat Penenang kepada Remaja di Labuan Bajo, Pasutri Asal Bima Ditahan Polisi

Jual Obat Penenang kepada Remaja di Labuan Bajo, Pasutri Asal Bima Ditahan Polisi

Labuan Bajo, Floresa.co– Pasangan suami isteri, Aswad (58) dan Hadijah (48) yang berasal dari Bima, Kabupaten Nusa Tenggara Barat (NTB) mendekam di tahan Polres Manggarai Barat setelah ditangkap karena menjual obat penenang.

Selama ini keduanya tinggal di rumah kontrakan di Wae Bo, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo.

Dari kontrakan mereka, polisi berhasil menyita 23 papan obat jenis Tramadol dan beberapa lembar uang pecahan seratus ribu, hasil jualan obat terlarang itu.

Saat konferensi pers, Selasa 5 Juni 2018, Kapolres Mabar, AKBP Julisa Kusumawardono mengatakan, target pasar obat-obat itu adalah anak-anak.

“Pelaku selama ini menjual obat-obatan itu kepada warga terutama anak-anak remaja,” katanya.

Aswad, kata dia, yang berprofesi sebagai tukang batu bata dan isterinya sebagai ibu rumah tangga sudah lama tinggal dan bekerja di Mabar.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Mei 2018 lalu,” katanya.

Julisa menjelaskan, keduanya dijerat pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Ferdinand Ambo/ARL/Floresa

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA