Labuan Bajo, Floresa.co – Sebanyak 93 orang Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) bekerja hanya mengantongi Surat Keputusan (SK) kepala Dinas sejak tiga tahun lalu. Bahkan, ada di antaranya yang bertugas menjadi pengamat sungai.
TKD tersebut menyebar di dua dinas, yakni Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) sebanyak 44 orang serta Dinas Perumahan Rakyat sebanyak 49 orang.
Di Dinas Perumahan Rakyat, ada yang bertugas mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) yakni depalan (8) orang, mengurus jalan enam (6) orang, mengurus galian C sepuluh (10) orang, pengolah data pertanahan lima (5) orang, penjaga mata air lima (5) orang serta penjaga lampu jalan sebanyak 15 orang.
Sementara di dinas PUPR, ada yang bertugas menjadi penjaga sungai, juru sungai dan pengamat sungai sebanyak 44 orang.
Para TKD tersebut menerima gaji Rp 1.950.000 per bulan setera dengan gaji TKD yang diangkat melalui SK Bupati Mabar. Jika dikalikan selama 12 bulan maka biaya gaji TKD tersebut mencapai Rp .2.176.200.000.
Kepala Dinas PUPR Ovan Adu membenarkan TKD tersebut. Menurutnya pengangaktan TKD tidak menyalahi aturan karena sesuai kebutuhan Dinas.
“Ada yang sudah tiga tahun dua tahun bahkan satu tahun. Kerja mereka mengamati dan membersihkan sungai. Makanya sungai yang ada dalam kota nampak bersih,” ujar Ovan kepada wartawan di ruangan kerjanya, Rabu 14 Juli 2021.
“TKD itu kita angkat sesuai kebutuhan dinas. Uang gaji mereka bersumber dari dinas. Bahkan kita siasati dengan pemangkasan perjalanan dinas,” tambahnya.
Sementara Kepala Dinas Perumahan Solus Rafael belum berhasil dikonfirmasi. Saat Floresa berupaya menemuinya di ruang kerjanya, dia tidak berada di tempat.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mabar, Sebas Wantung mengaku tidak mengetahui pengangkatan 93 TKD tersebut.
“Saya sama sekali tidak mengetahuinya,” ujar Wantung pada Rabu, 14 Juli.
“Tidak ada hubungan dengan BKD. Itu masuk di kegiatan dinas. Dan anggarannya bersumber dari anggaran kegiatan yang ada di dinas,” tambahnya.
Saat ditanya terkait regulasi, Wantung menyatakan bahwa mereka bukan termasuk tenaga kontrak daerah melainkan Tenaga Harian Lepas (THL).
“Tidak ada datanya di BKD. Untuk gaji sumber uangnya dari proyek yang ada didinas itu,” tutur Wantung.
Janji Memberhentikan
Sementara Sekertaris Daerah (Sekda) Fransiskus Sodo menjelaskan pembiayaan TKD yang diangkat melalui SK Dinas bersumber dari ABPD II.
“Anggarannya bersumber dari APBD. Kalu soal SK dinas itu sangat dimungkinkan tapi karena tidak efektik dan apalagi anggaran kita kurang maka pihaknya akan memberhentikan para TKD tersebut,” kata Hans.
Menurut Hans, akibat pendemi Covid 19, Pemkab Mabar mengalami devisit anggaran sehingga akan dilakukan pemecatan terhadap TKD tersebut.
“Suratnya sudah kita keluarkan. Pa Bupati sudah tanda tangan surat pemberhentianya,” pungkasnya.
Ferdinand Ambo/Floresa