Floresa.co – Pihak Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap vonis penjara Mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch. Dula yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam kasus penggelapan aset tanah pemerintah di Kerangan.
Hal itu diketahui dari surat perintah yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Mabar, Bambang Dwi Murcolono pada Jumat, 4 Maret 2022 kepada sejumlah bawahannya.
Dalam surat itu, ia menjelaskan bahwa surat perintah itu diterbitkan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) pada 25 Januari 2022. Dalam putusannya, MA menyatakan menolak kasasi Dula terhadap vonis 9 tahun penjara, denda 600 juta subsider 3 bulan kurung yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kupang pada September tahun lalu.
“Oleh karena itu, (putusan tersebut) perlu segera dilaksanakan,” tulisnya.
Dipotong dengan masa tahanan yang sudah dimulai sejak Maret 2021, Dula diperkirakan baru bisa bebas pada 2030.
Dula sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kupang pada Juni 2021. Saat mengajukan banding, dalam putusannya, pengadilan tinggi menambah dua tahun hukumannya.
Kasus yang menyeret Dula adalah terkait korupsi pengalihan aset tanah pemerintah di Kerangan/Toro Lemma Batu Kalo, Kecamatan Komodo. Kasus ini banyak menyita perhatian publik, termasuk di tingkat nasional, selain karena banyaknya orang yang terlibat, juga karena estimasi kerugian negara yang mencapai Rp 1,3 triliun.
Belasan orang terlibat dalam kasus ini yang putusannya juga sudah berkekuatan hukum tetap. Mereka berasal dari beragam latar belakang, baik pejabat pemerintah, pegawai badan pertanahan, anggota dewan, pengacara, notaris, hingga calo.
Dula dianggap membiarkan sebagian dari tanah seluas 30 hektar itu diklaim oleh sejumlah pihak, yang lalu menjualnya lagi.
BACA JUGA: Dari Kerangan ke Kejaksaan: Jejak Bupati Dula Hingga Menjadi Tersangka
Selain kasus Tanah Kerangan, saat ini Dula juga sedang menghadapi kasus lain. Bulan lalu, ia dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan aset tanah pemerintah lain di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, dengan estimasi kerugian negara lebih dari 124 miliar rupiah.
BACA: Sedang Dipenjara, Mantan Bupati Dula Jadi Tersangka Lagi Terkait Kasus Dugaan Korupsi 124 Miliar
Penetapan tersangka itu, bersama dua orang lainnya diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Mabar pada 7 Februari 2020. Kejaksaan memang hanya menyebut ketiganya dengan inisial, yakni ACD, AS dan R.
Dari informasi yang dihimpun Floresa.co, ACD merujuk pada Agustinus Ch Dula, AS merujuk kepada Ambrosius Syukur – mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Mabar yang saat ini juga sedang dipenjara karena kasus Tanah Kerangan – dan R merujuk pada Ramli, seorang ASN di lingkup Pemda Mabar.
FLORESA