Polisi Gencar Usut Kasus Obat Terlarang di Labuan Bajo, Dua Penjual Ikan yang Diduga Terlibat Pengedaran Sabu-Sabu Ditangkap

Dua pekan sebelumnya dua montir ditetapkan tersangka kepemilikan sabu-sabu

Baca Juga

Floresa.co – Polres Manggarai Barat melaporkan empat kasus dugaan pengedaran narkoba pada tahun ini, meningkat dari empat kasus sepanjang tahun lalu. 

Kasus terbaru ditandai penangkapan terhadap dua lelaki di Labuan Bajo pada 11 Maret. Keduanya, masing-masing berinisial DS dan F, merupakan penjual ikan di Pasar Rakyat Batu Cermin, Labuan Bajo. 

DS, 22 tahun, diduga sebagai kurir sabu-sabu, sedangkan F, 41 tahun, adalah pembelinya.

“Berdasarkan informasi masyarakat, mula-mula kami menangkap DS di depan Puskesmas Labuan Bajo,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A.D. Siok kepada Floresa.

DS, seorang warga Kelurahan Wae Kelambu di Kecamatan Komodo ditangkap bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat kira-kira 0,18 gram.

“Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan terhadap DS, kami lalu menangkap F pada hari yang sama,” kata Matheos.

F, warga Desa Gorontalo di Kecamatan Komodo diamankan bersama barang bukti berupa sebuah ponsel, sebuah sepeda motor “dan barang lain yang diduga terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” kata Matheos tanpa memerinci yang ia sebut “barang-barang lainnya.”

Ia mengatakan kedua terduga terancam dijerat Pasal 112 ayat [1] juncto Pasal 114 ayat [1] Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pasal itu mengatur hukuman penjara tersingkat selama empat tahun dan terlama 12 tahun bagi pelaku pengedaran narkoba. Bila terbukti bersalah, mereka juga diwajibkan membayar terendah Rp800 juta dan tertinggi Rp8 miliar. 

Sebelumnya pada 2 Maret, Polres Manggarai Barat mengamankan dua lelaki yang bekerja sebagai montir di sebuah bengkel mobil di Labuan Bajo. 

H, 34 tahun dan A, 32 tahun ditangkap karena “diduga menguasai, memiliki, dan menyimpan sabu-sabu,” kata Matheos.

Kedua terduga yang ditangkap di bengkel tempat mereka bekerja itu “berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat.”

Mereka ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 0,38 gram “yang diselipkan dalam sebungkus rokok.”

Lima hari kemudian keduanya ditetapkan tersangka kepemilikan sabu-sabu.

“Keduanya mengaku memesan sabu-sabu dari Bima. Sabu-sabu dikirim melalui jalur laut. Mereka belum sempat pakai karena lebih dulu ditangkap,” kata Matheos.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini