Floresa.co – Harga beras tak akan murah lagi. Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional baru saja menetapkan Harga Eceran Tertinggi [HET] beras, baik kategori medium mapun premium.
HET terbaru ini lebih mahal dibandingkan ketentuan sebelumnya, yang membuat harga beras diperkirakan akan tetap tinggi ke depan.
HET merupakan harga tertinggi penjualan beras di tingkat konsumen. Ketentuan HET terbaru ditetapkan Badan Pangan Nasional dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 tahun 2024, revisi atas ketentuan HET yang lama dalam Perbadan Nomor 7 tahun 2023.
“HET beras ini tidak serta merta lahir, namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait,” kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dalam keterangan pers pada 7 Juni.
“Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” tambahnya.
Berbeda dengan ketentuan HET dalam Perbadan Nomor 7 tahun 2023, HET yang baru ini lebih mahal.
Selain itu, zonasi atau pembagian wilayah untuk HET ini bertambah dari hanya tiga zona pada 2023 menjadi delapan zona pada 2024.
Provinsi NTT dalam ketentuan sebelumnya masuk dalam zona II bersama Kalimantan serta wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan.
Sementara dalam ketentuan terbaru, NTT berdiri sendiri sebagai sebuah zonasi, tak lagi bersama wilayah lainnya di Indonesia.
Dalam ketentuan baru ini, HET beras medium di NTT adalah Rp13.100 per kg dan beras premium Rp15.400 per kg.
Nilai HET ini lebih tinggi dibandingan HET dalam ketentuan sebelumnya yaitu masing-masing Rp11.500 per kg untuk beras medium dan Rp14.400 per kg untuk beras premium.
HET untuk wilayah lainnya di Indonesia juga mengalami kenaikan.
Nusa Tenggara Barat [NTB] yang satu zonasi dengan Bali, misalnya, besaran HET dalam ketentuan terbaru adalah Rp12.500 per kg untuk beras medium dan Rp14.900 per kg untuk beras premium.
Angka ini meningkat dari ketentuan sebelumnya, di mana Rp10.900 per kg untuk beras medium dan Rp13.900 per kg untuk beras premium.
Hal serupa terjadi di wilayah Sulawesi. Dalam ketentuan terbaru Rp 12.500 per kg untuk beras medium dan Rp 14.900 per kg untuk beras premium.
Sebelumnya, HET untuk wilayah Sulawesi – satu zona dengan NTB dan Bali – adalah Rp10.900 per kg untuk beras medium dan Rp13.900 per kg untuk beras premium.
NTB dan Sulawesi terutama Sulawesi Selatan adalah dua wilayah yang juga merupakan pemasok beras untuk beberapa wilayah di NTT terutama Flores.
Editor: Petrus Dabu