Pria di Manggarai yang Aniaya dan Bakar Istri Hingga Tewas Dituntut Penjara Seumur Hidup, Putusan Diumumkan Pekan Depan

Baca Juga

Floresa.co – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai akan menggelar sidang putusan terkait perkara pria yang menganiaya dan membakar istrinya hingga tewas pada pekan depan.

Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang pada 20 Juni dengan agenda pembacaan dua dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Kecamatan Reok, Riko Budiman dan Julian Tommi Nurruzaman Al Hakimi.

JPU menuntut Ismail dengan ancaman maksimal “pidana penjara seumur hidup.”

Ismail, 31 tahun, dilaporkan menganiaya istrinya, FY. dan juga anak mereka S, pada 28 November 2023 malam di rumah mereka di Reo, Kecamatan Reok, sekitar 57 kilometer arah utara Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai.

Tak hanya menganiaya, ia juga membakar rumah mereka hingga sang istri tewas terpanggang.

Anak mereka selamat karena Ismail mengeluarkannya dari rumah saat api membesar.

Riko mengatakan dalam sidang itu JPU membacakan dua dakwaan kumulatif, yakni pasal kesatu primair dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, kata dia, Ismail juga dikenai pasal kedua primair pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena perbuatannya mengakibatkan luka berat pada anaknya.

Penganiayaan itu, ungkap Riko, terjadi karena Ismail “emosi masalah rumah tangga.”

Dalam sidang itu, Rovinus Madi, kuasa hukum Ismail mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara lisan, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Dalam permintaannya, kata dia, Ismail mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon maaf kepada kedua anaknya, keluarga istrinya dan keluarganya sendiri. 

“Ismail juga siap menerima hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Merespons permintaan itu, kata Riko, JPU tetap berpegang teguh dengan tuntutannya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Zaenal Abidin mengatakan Ismail menganiaya istri dan anaknya menggunakan palu, lalu menyiramkan minyak tanah, menyalakan pemantik dan membakar rumahnya. 

Anak mereka, kata dia, selamat karena Ismail menggendongnya keluar rumah dan membaringkannya di tanah, tak jauh dari rumah yang sedang terbakar.

Meski selamat, anak itu menderita luka serius di kepala, kata Zaenal.

Setelah membakar rumah, Ismail melarikan diri ke hutan. Ia baru berhasil diringkus aparat kepolisian dua hari setelah kejadian.

Laporan kontributor Berto Davids

Editor: Petrus Dabu

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini

spot_img