Jaringan HAM Sikka Minta Kejaksaan Serius Tangani Kasus Anggota DPRD Terpilih Tersangka Perdagangan Orang

Kejaksaan diminta segera menahan tersangka Yuvinus Solo setelah berkas perkara lengkap

Floresa.co – Kelompok aktivis kemanusiaan di Kabupaten Sikka meminta kejaksaan serius menangani kasus perdagangan orang yang menyeret salah satu anggota DPRD terpilih, termasuk dengan segera menahannya jika berkas perkara sudah lengkap.

Heni Hungan, koordinator Jaringan HAM Sikka berkata, Tindak Pidana Perdagangan Orang [TPPO] “merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.”

“Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius dan tegas,” katanya.

Ia menyatakan kekecewaan pada proses hukum terhadap Yuvinus Solo alias Joker, anggota DPRD Sikka terpilih yang kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei, namun masih melenggang bebas hingga kini.

Aktivis, baik dari Jaringan HAM maupun sejumlah elemen lain, telah berulang kali mendesak Polres Sikka menahan Joker, termasuk dengan menggelar aksi unjuk rasa. 

Namun, desakan itu diabaikan karena polisi mengklaim Joker mengalami masalah kesehatan.

Karena itu, pada 16 Agustus, Jaringan HAM mendatangi Kejaksaan Negeri Sikka.

Dalam kesempatan itu, Heni meminta agar “segera setelah menerima berkas P-19 dari Polres Sikka, kejaksaan menetapkan P-21 dan menahan Yuvinus Solo.”

P-21 berarti berkas perkara dinyatakan lengkap dan bisa mulai disidangkan.

Yuvinus dilaporkan mengirim puluhan qarga Sikka ke Kalimantan pada 13 Maret 2024, tanpa mengikuti prosedur legal. 

Salah satunya adalah Yodimus Moan Kaka alias Jodi, warga Likot, Desa Hoder, Kecamatan Waigete yang kemudian meninggal karena kelaparan.

Selama di Kalimantan, Jodi bersama delapan pekerja lainnya ditelantarkan, sebagaimana pengakuan korban yang kemudian dipulangkan ke Sikka. Mereka hanya diberi makan pada hari-hari pertama, selanjutnya diberi nasi basi sampai akhirnya tidak diberi makan sama sekali.

Jodi meninggal pada 28 Maret di atas mobil saat ditemani anaknya hendak berobat dan membeli tiket untuk kembali ke Maumere. 

Karena ketiadaan biaya untuk membawa jenazahnya ke Maumere, keluarga bersepakat menguburkannya di Kalimantan sehari setelahnya.

Heni berkata, pemberantasan mafia TPPO merupakan komitmen nasional, yang diharapkan juga diikuti oleh Kejaksaan Negeri Sikka.

Ia menjelaskan, Jaringan HAM langsung mendatangi kejaksaan setelah sehari sebelumnya bersurat meminta bertatap muka dengan pimpinan lembaga itu, Henderina Malo. Namun, surat itu tidak direspon.

“Kami kecewa sebenarnya. Surat kami tidak ditanggapi. Jadi, kami hanya bertemu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prasetio Aji,” katanya.

Ia menjelaskan, Jaringan HAM mempertanyakan alasan polisi yang tidak menahan Joker karena masalah kesehatan.

“Kita bicara hal yang kita lihat dan kita dengar langsung dari para korban yang kita dampingi bahwa Joker itu dalam keadaan sehat,” katanya.

Ia berkata, selama dibiarkan bebas, Joker berupaya membangun komunikasi untuk mempengaruhi Meri Herlina Mbani, istri Jodi “agar segera berdamai dan mencabut laporan.”

Klaim Heni merujuk pada pengakuan Meri sebelumnya bahwa Joker bersama keluarganya berulang kali mendekatinya, “membujuk agar masalah ini segera diselesaikan secara damai.” 

Meri juga mengaku Joker memintanya “segera cabut laporan polisi agar dia tidak dipenjara.”

Tindakan Joker, kata Heni, “termasuk dalam obstruction of justice sebagaimana dimaksud pada Pasal 221 KUHP,” merujuk pada upaya  menghambat penegakan hukum.

Merespons tuntutan Jaringan HAM, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prasetio Aji berkata bahwa kasus TPPO termasuk dalam perkara penting “sehingga dalam pemeriksaan dan kelengkapan administrasi harus benar-benar teliti.”

Dengan demikian, kata dia, “nantinya waktu tahap dua atau persidangan, tidak ada kesalahan.”

Polres Sikka menyerahkan berkas kasus ini ke kejaksaan pada 13 Juni, namun dikembalikan untuk dilengkapi.

Kepala Seksi Humas Polres Sikka, AKP Susanto berkata pada 21 Agustus, “penyidik sudah melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.”

“Beberapa hari lalu sudah dikirim kembali ke kejaksaan,” katanya kepada Floresa.

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA