Floresa.co – Polres Manggarai Barat telah menyerahkan tersangka kasus dugaan penganiayaan-yang berujung kematian seorang ibu-kepada jaksa usai berkas perkara dinyatakan lengkap.
Penyerahan tersangka Eduardus Ungkang kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat berlangsung 18 Februari, bersamaan dengan sejumlah barang bukti.
Eduardus diduga menganiaya istrinya, Sustiana Melci Elda hingga meninggal pada 3 Oktober 2024.
Saat dibawa ke kejaksaan, ia dikawal anggota Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal [Tipidum Satreskrim].
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya berkata tersangka dijerat dengan pasal sangkaan yakni Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat [3], Sub Pasal 351 ayat [2], serta Pasal 351 ayat [1] KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun pidana penjara.
Ia berkata, penyidik telah memeriksa dua orang ahli dan 19 orang saksi, termasuk ayah dan anak korban yang masih berusia tiga tahun.
Barang bukti, katanya, kendaraan, dua lembar baju, dua lembar selendang, dua unit ponsel dan sebilah pisau.
Ia mengklaim Polres Manggarai Barat “bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” menangani kasus ini.
Lufthi juga mengapresiasi seluruh elemen masyarakat “yang dengan caranya masing-masing membantu pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.”
Lambertus Sedus, kuasa hukum korban mengonfirmasi penyerahan berkas itu.
Ia berharap pasal yang dijerat kepada tersangka dapat terwujud demi keadilan bagi keluarga korban.
“Keluarga berharap ada keadilan dan apa yang dilakukan oleh tersangka harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Lambertus menambahkan, “menghilangkan nyawa seseorang tidak mungkin diberi sanksi yang ringan.”
“Hukuman ini bukan untuk balas dendam, tetapi keluarga harus mendapat keadilan,” katanya.
Kronologi
Elda, 22 tahun, meninggal pada 3 Oktober.
Semula suaminya melaporkan bahwa ia bunuh diri.
Namun, investigasi polisi menunjukkan bahwa Elda dianiaya sebelum digantung di rumah mereka.
Eduardus pun ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Oktober.
Polisi telah menggelar reka ulang penganiayaan tersebut pada 4 November.
Dalam rekonstruksi itu, penyidik menghadirkan tersangka dan dua saksi, masing-masing Hilarius Hence dan Edeltrudis Hartati.
Dalam kronologi yang dipaparkan Wakil Kapolres, Kompol Roberto M. Bolle pada konferensi pers 24 Oktober, Elda sempat menelepon ayahnya antara sebelum terjadi penganiayaan.
Dalam percakapan itu, ia berbicara tentang niat meminjam uang. Ayahnya mengaku sedang tidak ada uang, sehingga berusaha mencari pinjaman.
Menurut Roberto, pada pukul 09.00-09.08 Wita, ayah Elda menelepon kembali, memberi tahu ada orang yang bisa meminjamkan uang itu dengan bunga 10 persen.
Mendengar itu, Eduardus keberatan sehingga terjadi pertengkaran dengan Elda, lalu menganiayanya.
Pada pukul 09.27-09.28, korban kembali menelepon ayahnya melalui panggilan video WhatsApp, namun tidak diangkat.
Pada pukul 09.29, ayah korban menghubungi balik melalui telepon WhatsApp, tetapi tidak dijawab.
Panggilan kembali dilakukan pada pukul 09.48 Wita, namun lagi-lagi tidak dijawab.
Pada pukul 09.56, ayah korban mendapatkan kabar bahwa putrinya sudah meninggal.
“Korban meninggal dalam waktu yang begitu cepat,” ujar Roberto.
Ayah korban menduga ada penganiayaan, setelah menemukan sejumlah luka pada jenazah putrinya.
Ia pun melapor kasus ini ke Polres Manggarai Barat pada 4 Oktober dini hari.
Eduardus membantah menganiaya Elda hingga meninggal.
Melalui pengacaranya, Frido Sanir, ia mengakui adanya percekcokan terkait bunga pinjaman uang sejumlah Rp2 juta, di mana Eduardus “menempeleng Elda satu kali di pipi kiri.”
Korban, kata dia, kemudian mengambil pisau di dapur dan berusaha menyerang kliennya dalam jarak dekat.
Percekcokan itu, jelasnya, disaksikan oleh anak mereka, sehingga kliennya lari ke rumah tetangga yang jaraknya sekitar 60 meter.
Sekitar dua jam setelahnya, kliennya kembali ke rumah mengajak korban “pergi petik mete di kebun.”
Saat itu anak mereka sedang bermain di depan teras rumah. Karena pintu rumah bagian depan terkunci, kliennya masuk melalui pintu dapur.
Saat itulah, katanya, kliennya mendapati Elda sedang gantung diri di salah satu ruangan rumah.
Editor: Herry Kabut