Dalam Tiga Hari Polisi Tangkap Tiga Maling di Manggarai

Salah satu lokasi pencurian di kampus Unika St. Paulus Ruteng

Floresa.co – Dalam waktu tiga hari pada pertengahan bulan ini, polisi menangkap tiga pelaku pencurian di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Manggarai.

Ketiga maling itu diamankan oleh Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai usai menerima laporan masyarakat.

Dalam siaran pers yang diterima Floresa, Kepala Seksi Humas Gusti Putu Saba Nugraha menjelaskan pelaku berinisial WST, 28 tahun, ditangkap pada 17 Oktober, pukul 19.00 Wita terkait kasus pencurian di Universitas Katolik (Unika) St. Paulus Ruteng.

Kasus ini berawal dari laporan Yohanes F.R. Paleng dari Unika karena kehilangan satu unit power amplifier di ruang sound system kampus.

WST disebut memasuki area kampus melalui pagar samping sekitar pukul 22.00, namun belum beraksi karena mendapati pintu ruangan sound system yang berisi peralatan elektronik terkunci.

“Ia kemudian kembali ke rumahnya yang berjarak sekitar 200 meter dari kampus untuk mengambil sebuah linggis,” kata polisi.

WST menggunakan linggis tersebut untuk membongkar pintu ruangan dan mengambil satu unit power amplifier merek ASHLEY V-36000 pada pukul 00.00.

Barang tersebut, yang baru dibeli sekitar dua bulan sebelumnya dengan nilai sekitar Rp17 juta, menurut polisi, disembunyikan di kamar kos temannya tanpa diketahui sebagai hasil curian.

Polisi menyebut WST sempat mencoba menjual barang tersebut sebelum akhirnya ditangkap di rumahnya di Gang Piton, Hombel, Kelurahan Mbaumuku.

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap NS, 19 tahun, warga asal Kabupaten Manggarai Timur yang menetap sementara di Kecamatan Langke Rembong.

NS dilaporkan Gregorius E. Dasman alias Elvis yang berasal dari Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Elvis menyebut NS mencuri ponselnya di sebuah kos di Langgo, Kelurahan Carep.

Pencurian itu terjadi pada 16 Oktober sekitar pukul 15.00 saat NS bertamu, sementara Elvis sedang tidur. 

NS kemudian membawa ponsel bermerek Vivo Y02 itu ke kosnya di Wae Palo, Kelurahan Waso untuk menjualnya. 

“Sebelum dijual, pelaku melakukan reset pabrik dan mengeluarkan kartu SIM milik korban,” kata polisi.

Kasus terakhir menimpa Valensius Bogo, seorang guru yang tinggal di Nunuk, Desa Pong Murung, Kecamatan Ruteng.

Pelaku berinisial YTN (43) ditangkap oleh Unit Jatanras pada 19 Oktober pukul 19.58.

“Peristiwa (pencurian) tersebut terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00a, ketika pelaku datang ke bengkel kayu milik korban di Tengku Moose, Desa Pong Murung dengan alasan ingin membeli jendela rumah,” tulis polisi.

Namun setelah mengetahui bengkel sudah tutup, ia mencongkel jendela belakang.

Ia lalu mengambili empat alat pertukangan listrik, yaitu satu unit skap kayu listrik, satu unit gerinda listrik, satu unit gergaji listrik dan satu unit bor listrik. Total harga barang tersebut sekitar Rp550.000.

Polisi menyebut, Tim Jatanras menangkap YTN di rumahnya di Bonar, Dusun Dekok, Desa Pong Lengor, Kecamatan Rahong Utara, beserta barang bukti empat alat listrik hasil curian.

Polisi menyebut, YTN merupakan residivis yang sebelumnya pernah melakukan pencurian di wilayah Ruteng dan Rahong Utara.

Ketiga pelaku tersebut kini ditahan di Polres Manggarai.

Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Ia juga meminta segera melapor polisi apabila mengetahui adanya orang yang aktivitasnya mencurigakan.

Editor: Anno Susabun

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img