Gubernur NTT Harus Utamakan Rakyat, Bukan Investor

Gubernur Frans Lebu Raya
Gubernur Frans Lebu Raya

Floresa.co – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya didesak bersikap bijak dalam polemik Pantai Pede di Labuan Bajo, ibukota Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Ia diingatkan untuk mengutamakan rakyat, bukan investor yang hendak mengelolah pantai itu untuk pembangunan hotel.

Hal itu disampaikan Yeni Veronika, Anggota DPRD NTT kepada Floresa.co, Sabtu (10/1/2015).

Ia juga mendesak Lebu Raya untuk berhenti bersikap masa bodoh terhadap upaya penolakan warga Mabar.

“Saya pernah minta ke Kadis Pariwisata untuk menyampaikan kepada gubernur agar tidak boleh masa bodoh terkait masalah Pantai Pede,” tegas Yeni saat dihubungi via telepon selulernya.

Ia juga mendesak agar Pemprov NTT dan Pemkab serta masyarakat Mabar untuk duduk bersama membicarakan status Pantai Pede yang sedang dalam polemik.

Yeni Veronika
Yeni Veronika, Anggota DPRD NTT

“Jangan sampai hotel dibangun, keinginan masyarakat tidak dipenuhi. Lalu waktu bangun hotel, menggunakan aparat keamanan untuk jaga di situ. Masyarakat nanti akan bertindak anarkis,” kata Yeni yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Jika nanti terjadi konflik, lanjut Yeni, Pemprov NTT harus bertanggung jawab.

Anggota DPRD asal Dapil Manggarai Raya itu menegaskan, pembangunan apapun di republik ini termasuk di Mabar tetap harus mengedepankan kepentingan masyarakat.

Ditanya seputar informasi rencana Pemprov NTT yang akan berkunjung ke Mabar pada 17 Januari mendatang untuk melakukan sosialisasi, Yeni menyampaikan apresiasi. Sebab, kata dia, dirinya sudah berulang kali mendesak hal itu.

“Masyarakat harus pertahankan itu sebagai ruang publik, karena itu satu-satunya ruang publik yang tersisa di Mabar,” katanya.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Pemprov NTT telah menandatangani MoU dengan PT Sarana Investama Manggabar (SIM), milik Setya Novanto, Ketua DPR RI.

Agustinus Ch Dulla, Bupati Mabar mengatakan, persoalan Pantai Pede memang agak rumit, terutama menyangkut klaim pihak Pemprov NTT bahwa pantai itu adalah aset provinsi.

Padahal, kata Dulla, jika merujuk pada sejumlah aturan yang ada, antara lain UU Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat No 8 Tahun 2003, seharusnya Pantai Pede sudah menjadi milik Kabupaten Mabar.

UU itu, kata dia, memuat ketentuan bahwa “semua inventaris provinsi yang ada di kabupaten pemekaran diserahkan ke kabupaten.”
Namun, Dulla menambahkan, ada juga apa yang ia sebut “logika”, bahwa aset yang sebelumnya milik provinsi diserahkan ke kabupaten, jika yang dimekarkan adalah provinsi. (ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini