Ovan Adu: Dinas PU Punya Kewenangan Tetapkan Status Bencana Lando-Noa

Labuan Bajo, Floresa.co – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mengaku memiliki kewenangan dalam menentukan status bencana pada infrastruktur pekerjaan umum yang menjadi tanggung jawabnya.

Ovan Adu, Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PU Mabar mengatakan selaku dinas yang menangani pekerjaan infrastruktur jalan, PU memiliki kriteria khusus dalam menentukan status bencana alam, tanpa harus melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

BACA Juga: Status Bencana Alam Jalan Lando-Noa: Benar atau Rekayasa?

Ia mengatakan bencana alam dalam definisi Dinas PU adalah kondisi yang perlu ditangani secara darurat seperti deker jebol.

Menurut Adu, kerusakan deker bagi Dinas PU merupakan bencana alam, karena berdampak pada putusnya arus mobiliasi barang maupun jasa.

Karena itu, menurutnya, penetapan status bencana pada infrastruktur jalan tidak perlu melibatkan BMKG maupun BPBD.

“Jadi bencana alam itu banyak jenisnya. Bagi Dinas PU, runtuh satu deker itu merupakan bencana dimana antrian kendaran makin panjang, membuat arus kendaraan tidak nyaman, membahayakan nyawa orang,”ujar Adu saat ditemui di kantornya, Senin (28/9/2015).

Menurutnya, kondisi Lando-Noa, sepintas memang seperti tak ada bencana. Namun, bagi Dinas PU,itu kondisi darurat. “Bagi kami orang PU, itu darurat dan itu kami buat telaahan untuk segera buat penanganan,”ujarnya.

Ditanya terkait penunjukan CV Sinar Lembor Indah sebagai penyedia jasa, menurut dia, perusahaan tersebut sudah memenuhi kualifikasi. Perusahaan tersebut juga dinilai pemerintah memiliki pengalaman dalam menangani pekerjaan karena bencana alam.

“Dia (Sinar lembor Indah ) punya finansial, peralatan, material serta pengalaman dan dia mampu bekerja di musim darurat,”ujarnya.

Soal mutu pekerjaan, menurut Adu, nanti akan dinilai setelah menyelesaikan pekerjaan. “Kalau soal hasilnya, kita belum lihat. Kalau ada kerusakan saat kerja ya, itu tanggung jawab dia.Yang pasti Dinas PU memberi kepercayaan kepada perusahaan tersebut karena berpengalaman,”tandasnya.

Disinggung soal pengakuan Vinsen, Direktur CV Sinar Lembor Indah, yang menyebutkan bahwa perusahaanya memulai pekerjaan sebelum proses adiministrasi bahkan belum diketahui dananya, Adu mengakui, “Memang belum ada dananya, sumbernya belum ada sehingga belum dilakukan proses administrasi,”ujarnya.

Menurut Adu, saat itu CV Sinar Lembor Indah ke lokasi bersama Dinas PU untuk melakukan pengukuran. “Setelah dia lihat baru kita buat proses administrasinya. Urusan telepon-menelpon itu hal biasa,”ujarnya menyinggung soal adanya telepon langsung dari Bupati Mabar saat itu, Agustinus Ch Dula kepada Direktur CV Sinar Lembor Indah.

Jika memang betul bencana alam Lando Noa atas telaan Dinas PU,mengapa bukan Dinas PU yang meminta langsung Sinar Lembor Indah untuk mengerjakan jalan itu?

Ovan Adu sontak menghela Nafas. “Ah, saya tidak tau ya, mungkin didasari kepentingan karena rasa proaktif pimpinan,”ujar Ovan.

Adu juga mengatakan tidak ada batasan waktu soal Final Hand Over (FHO) proyek tersebut dari kontraktor. “Itu terserah dia saja,”ujarnya. (Ferdinand Ambo/PTD/Floresa).

spot_img

Artikel Terkini