PILIHAN EDITORPengacara Hery-Adolf Bingung Saat Ditanya Hakim MK

Pengacara Hery-Adolf Bingung Saat Ditanya Hakim MK

Jakarta, Floresa.co – Sidang pendahuluan gugatan Pilkada Manggarai – Flores oleh pasangan Herybertus GL Nabit-Adolfus Gabur (Hery-Adolf) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah digelar pada Kamis kemarin (7/1/2-16).

Hery ikut hadir dalam sidang itu. Begitupun simpatisannya yang ikut mendatangi gedung MK.

Pantauan Floresa.co, selama sidang, ada hal menarik yang terjadi, yang dilakukan empat pengacara Hery-Adolf.

Selain lupa membawa kartu pengacara, mereka juga kebingunan ketika ditanya hakim panel MK terkait metode pehitungan selisih suara 1,26 persen antara pasangan pemenang Pilkada, Deno Kamelus – Victor Madur (Deno-Madur) dengan pasangan Herry-Adolf.

Dalam gugatan, kuasa hukum Hery-Adolf memang mengklaim bahwa selisih suara antara Deno-Madur dengan Hery-Adolf adalah 1,26 persen sehingga memenuhi ketentuan Peaturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 5 tahun 2015, yang menyebutkan bahwa kabupaten dengan jumlah penduduk 250.000 hingga 500.000, pengajuan permohonan dilakukan jika terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 1,5% antara pemohon dengan pasangan peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh termohon (KPUD).

“Dari mana saudara bisa membuat persentase menjadi 1,26 persen? Kalau sulit, ini ada kalkulator. Sudah baca PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi – red) nomor 5? Kalau mau menghitung ini ada kalkulator. Kenapa sampai 1,26 persen?,” tanya Ketua Hakim Panel, Patrialis Akbar.

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA