Kuasa Hukum Minta Alat Bukti Pembunuhan di Menjerite-Mabar Disita

Baca Juga

Labuan Bajo,Floresa.co – Yohanes Tangur, salah satu kuasa hukum terdakwa pembunuhan di Menjerite, Desa Tanjung Boleng, Manggari Barat (Mabar), Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta majelis hakim menyita beberapa alat bukti kasus tersebut saat sidang di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kamis, 6 Juni 2017.

Pasalnya, eksavator, dua buah mobil, dan Handphone (HP) milik Robert, warga negara Australia yang pada saat kejadian berada di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap Don dan Alo, dua warga asal Kusu, Manggarai, pada 16 Januari 2017 lalu sampai saat ini belum disita.

Saat itu, eksavator digunakan untuk menggusur dan diduga menjadi pemicu terjadinya kejadian pembunuhan. Sementara itu, mobil digunakan untuk mengangkut korban bersama Robert dan HP digunakan untuk memotret pembunuhan.

“Karena itu, kami meminta hakim yang mulia untuk menghadirkan eksavator bersama dua mobil itu. Kami mohon yang mulia, melalui jaksa penuntut umum,” ujar Tangur.

Sementara itu, terkait alat bukti HP, Tangur menyayangkan sikap penyidik Polres Mabar yang dinilai tebang pilih.

Pasalnya, HP milik saksi Rofinus Roman, warga Sernaru, kecamatan Komodo, sudah disita pihak kepolisian sebagai alat bukti berdasarkan keterangan terdakwa Aleksius Magung, Tua Golo Mbehal.

HP itu digunakan sebelum terjadinya pembunuhan dimana Roman menelepon Tua Golo Mbehal untuk mengabarkan bahwa di lokasi ditemukan beberapa orang yang membawa senjata tajam.

“Kami sangat kecewa dengan tidak profesionalnya penyidik polres mabar, dimana HP beberapa orang saksi sudah disita, sementara HP si bule (Robert) tidak ikut disita,” ujarnya.

Baca Juga: Pengakuan Warga Australia yang Ikut Diamankan Polisi Terkait Pembunuhan di Mbehal

Menanggapi permintaan Tangur, Hakim I Gede Susila Guna Yasa mengatakan, jika kuasa hukum keberatan dengan dakwaan, silakan ajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

”Yang kami terima berkaitan dengan kejadian, apakah barang bukti ada kaitannya, silakan ajukan ke JPU,” ujarnya.

Sementara itu, Robinson, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar, mengatakan, pengujian laboratorium forensik terhadap HP millik saksi yang disita sampai ini belum ditemukan apa-apa.

“Hasil kordinasi dengan kepolisian terhadap HP saksi, belum ditemukan apa-apa, untuk pastinya silakan tanya ke pihak kepolisian,” kata Robinson.

Baca Juga: Peliknya Konflik Tanah di Manggarai Barat

Terkait permintaan kuasa hukum terdakwa agar menghadirkan barang bukti tersebut, Robinson mengaku sudah pernah disampaikan ke penyiidik.

“Memang fakta di persidangan, seperti yang terungkap dipersidangan ketika eksavator itu masuk, terjadi keributan,” ujar Robinson.

Saat penyidikan dan selama masa persidangan, jelas Robinson, pihak kejaksaan bersama kuasa hukum terdakwa sudah menyampaikan hal itu ke penyidik.

Robinson menambahkan, dalam kasus ini, salah satu unsur utamanya adalah pembunuhan.

”Kita tidak bisa menyampingkan hal lain, bahwa salah satu dari unsur tindak pidana dalam kasus ini adalah pembunuhan. Kita cari unsur-unsur utama di pasal 338,” ujarnya. (Ferdinand Ambo/ARJ/Floresa).

Terkini