51 Permendagri Dicabut, Termasuk RPJMDes

Floresa.co – Sebanyak 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dianggap menghambat birokrasi dicabut oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

Menurutnya, pencabutan peraturan itu atas arahan dari Presiden Joko Widodo.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, saya sampaikan kepada gubernur dan Ketua DPRD Provinsi, hari ini saya mengumumkan pencabutan 51 Permendagri yang menghambat birokrasi, rantai birokrasi yang cukup panjang,” katanya saat rapat koordinasi bersama gubernur dan sekretaris daerah di seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu, 7 Februari 2018.

“Itu kan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, jangan sampai investasi terhambat dari perizinan,” lanjutnya seperti dilansir Okezone.com.

Ia mengungkapkan, Permendagri yang dicabut yaitu di bidang pemerintahan, kepegawaian, kesehatan, penanggulangan bencana, perpajakan, komunikasi dan telekomunikasi, serta pelatihan dan pendidikan.

Tjahjo melanjutkan, ada pula Permendagri aspek usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), wawasan kebangsaan, kepamongprajaan, serta perencanaan, pembangunan, dan tata ruang.

“Di samping itu, kita juga cabut RPJMD Desa agar kepala desa fokus menggunakan anggaran desa,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, pencabutan Permendagri itu dilakukan guna meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik serta mempermudah investasi. Sehingga, lanjut dia, pemerintah daerah bisa mengembangkan daerahnya secara lebih optimal.

ARL/Floresa

spot_img

Artikel Terkini