Gugatan Praperadilan Ahang Terkait Kasus dengan Bupati Deno Ditolak

Ruteng, Floresa.coPengadilan Negeri (PN) Ruteng menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Marsel Nagus Ahang terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Manggarai, Deno Kamelus.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Charny WR Mana pada Rabu siang, 4 September 2019, disebutkan bahwa prosedur pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap Ahang oleh Polres Manggarai telah sesuai dengan prosedur formil.

Ahang ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli, atas laporan Bupati Deno yang disampaikan pada 8 Mei. Ia diduga telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tulisannya di akun Facebook.

BACA: Dinilai Hina Deno via Facebook, Marsel Ahang Jadi Tersangka

Dalam unggahannya, Ahang mengkritik langkah Deno memasang CCTV di kantor DPRD Manggarai, yang ia anggap dilakukan untuk mengawasi anggota dewan.

Ahang mengklaim, tudingannya itu merujuk pada pernyataan Deno di salah satu media, di mana Deno mengakui bahwa pemasangan kamera CCTV memang untuk memantau anggota DPRD.

Ahang pun mempersoalkan mengapa kegiatan dewan dipantau oleh eksekutif, hal yang ia klaim bertentangan dengan sifat sidang internal yang adalah rahasia.

“Bagaimana dikatakan rahasia, kalau bupati menyatakan (pemasangan CCTV itu) untuk memantau anggota dewan?” katanya.

Siap Hadapi Proses Hukum

Menanggapi putusan praperadilan, Aloisius Selama, salah seorang kuasa hukum Ahang mengatakan siang menghadapi proses hukum kasus ini.

“Kita tunggu langkah selanjutnya,” katanya usai sidang.

Sementara itu, Ahang mengaku siap menerima resiko apapun, “sekalipun dipenjara karena melakukan kritik yang oleh Deno Kamelus dianggap sebagai pencemaran nama baik dan melakukan penghinaan.”

Ia menambahkan, “tidak akan berdamai dengan Deno.”

Ahang mengklaim, apa yang dilakukannya adalah bentuk  pendidikan politik terhadap rakyat Manggarai agar terus melakukan kontrol terhadap kekuasaan.

“Rakyat Manggarai harus berani melakukan kritik terhadap kekuasaan, apalagi kalau kekuasaan tersebut sewenang-wenang,” pungkas Ahang.

Ahang, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan anggota DPRD Manggarai periode 2014-2019.

Meskipun partainya merupakan salah satu partai pendukung pemerintahan Deno, namun ia dikenal vokal mengkritik pemerintah.

Politisi yang juga kerap menuai kontroversi ini gagal mendapat kursi kembali dalam Pileg April lalu.

AKA/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini