Pemeriksaan Setempat Sidang Korupsi Lahan Pemda Mabar, JPU Hadirkan Mantan Pejabat BPN

Sidang dengan agenda pemeriksaan setempat ini merupakan agenda lanjutan terhadap kasus korupsi terhadap lahan Kerangan yang merugikan keuangan negara sekitar 1,3 triliun. Hadir dalam sidang tersebut, dua majelis hakim, JPU, pengacara terdakwa, saksi dan berbagai unsur dari Pemkab Mabar.

Labuan Bajo, Floresa.coSidang perkara kasus korupsi atas lahan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) memasuki agenda pemeriksaan setempat (PS) yang dilaksanakan di Kerangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo pada Jumat, 9 April 2021.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Herry Franklin menghadirkan saksi atas nama Niko Okto Rihi, mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Manggarai yang melakukan pengukuran atas tanah tersebut pada 14 Mei 1997.

Selain Franklin, jaksa lain yang turut hadir ialah Hendrik Tip, Kunrat Mantolas, Andrew Keya, Hero, Emerintuana Jehamat serta Boby H. Sirait.

BACA: Kasus Kerangan: Dula Ditahan, Nama Johni Asadoma dan Gories Mere Disinggung Saat Sidang

Pantauan Floresa.co, sekitar pukul 07.35 sekitar 30-an personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mabar nampak sudah siaga di lokasi. Sesaat kemudian, tim Kejati NTT, Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas lA serta kuasa hukum 17 terdakwa dan beberapa saksi ramai-ramai mendatangi lokasi.

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 08.30 Wita yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang sekaligus Ketua Majelis sembilan terdakwa, Wari Juniati. Ketua Majelis Juniati didampingi oleh Ketua Majelis untuk delapan terdakwa lain yakni Fransiska Paula Nino.

Hadir juga empat hakim anggota yakni Ari Prabowo, Ngguli Mbani Awang, Ibnu Koli dan Gustaf Marpaung.

Saksi Fidelis Kerong (Baju Biru Langit), Frans Paju Leok (Baju Kotak Hitam), dan Frans Harus (Baju Biru Bergaris) saat menghadiri agenda sidang Pemeriksaan Setempat di Kerangan pada Jumat 9 April 2021. (Foto: Floresa).

Titik pertama pemeriksaan ialah bagian utara lahan seluas 30 hektar tersebut, tepatnya, di atas mushola yang dibangun oleh Almarhum Haji Djuje, pihak yang mengklaim lahan tersebut. Untuk mencapai titik tersebut, peserta harus melalui jalanan yang cukup menanjak dan bersemak.

BACA: Tanah Kerangan dan Asa Mengurai Benang Kusut Mafia Tanah di Labuan Bajo

Disaksikan oleh sekitar puluhan orang yang hadir, sembari membuka lembaran peta lahan tersebut, Ketua Majelis Juniati mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Niko Rihi. Salah satunya ialah tentang batas-batas lahan tersebut. “Kali mati ada di bagian mana?” ujar Juniati. “Di bagian sini, di sebelah timur, ” jawab Niko sembari menunjuk peta tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Niko sempat tidak bisa mengendalikan amarah karena ragam pertanyaan yang diajukan para pengacara terdakwa. Untungnya, ia ditenangkan oleh JPU Franklin. “Bapak, fokus saja pada pertanyaan majelis. Abaikan saja pertanyaan dari pihak lain,” ujar Franklin.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke titik kedua. Lolasinya berada di sisi timur, di dekat gerbang yang dibangun oleh almarhum Adam Djuje. Niko menunjukkan titik di mana dirinya menanam kayu pembatas lahan itu pada tahun 1997 kala melakukan pengukuran.

BACA: Lahan Kerangan: Bukan Lagi Soal Sengketa Kepemilikan, Tapi Pidana Korupsi

“Di sini dulu kami menanam patok. Namun, patoknya sudah hilang tetapi gundukan tanahnya masih nampak,” ujarnya.

Usai menunjuk titik itu, Niko sempat meminta Majelis dan JPU untuk melihat titik-titik pembatas lain yang dahulu ditanam oleh pihaknya. Namun, ditolak majelis karena penjelasannya dinilai sudah mencukupi.

Noko Rihi menunjukan titik lahan Kerangan kepada Ketua Majelis Wari Juniati. (Foto: Floresa).

Selain Niko, saksi yang juga hadir ialah asisten satu Bupati Manggarai periode 1996, Frans Paju Leok; Fidelis Kerong; Ahli waris Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang; serta Frans Harum.

BACA: Polemik Kerangan dan Terungkapnya Berbagai Tipologi Kasus Tanah di Labuan Bajo

Frans Paju Leok ialah saksi yang turut terlibat pada saat pengukuran bersama dengan dua rekan Niko Rihi dari BPN Manggarai yakni Yulis Sae dan almarhum Albert Tagur. Fidelis Kerong menjadi saksi karena juga pernah mendatangi lokasi pada 26 April 1997.

Sementara itu, Frans Harum berperan sebagai pejabat kelurahan Labuan Bajo, yang juga terlibat pada saat pengukuran.

Dari unsur Pemda Mabar, hadir Camat Komodo, Imran dan Lurah Labuan Bajo. Hadir juga anggota TNI Koramil 1613 – 02 Komodo. Sementara, polisi dari Kapolres Mabar baru tiba di lokasi sekitar pukul 09.45, sesat setelah persidangan usai.

Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 90.30 Wita.

Dari 17 terdakwa kasus tersebut, tercatat nama Mantan Bupati Mabar Periode 2010-2015, 2015-2020 Agustinus Ch Dula, Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mabar, Hj Andi Riski  Nur Cahya – yang juga maju dalam Pilkada Mabar pada Desember lalu, Muhammad Achyar yang berprofesi sebagai advokat dan Ambros Syukur mantan Kepala Tata Pemerintahan Mabar.

Ada juga broker atau calo, hingga pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang masuk dalam barisan terdakwa dan kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikir Kupang.

VIDEO

ARJ/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini