Komnas Perempuan Desak Polisi Serius Tangani Laporan Pelecehan Seksual Belasan Siswi SMK di Manggarai

Selain menggunakan Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, polisi juga diminta menggunakan UU Perlindungan Anak yang di dalamnya mengatur pemberatan 1/3 untuk sanksi bagi pelaku yang harusnya melindungi tapi justru melakukan kekerasan terhadap anak.

Floresa.co – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan [Komnas Perempuan] mendesak polisi untuk menangani secara serius laporan terkait pelecehan seksual oleh seorang guru terhadap belasan siswi di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan [SMK] Negeri di Kabupaten Manggarai, NTT.

Theresia Sri Endas Iswarini, Komisioner Komnas Perempuan mengingatkan bahwa Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah meminta jajaran kepolisian untuk memberi perhatian khusus pada masalah kekerasan seksual.

Ia menyatakan, keprihatinan yang mendalam terhadap para siswi yang mengaku dilecehkan oleh MS, Guru Mata Pelajaran Agama Katolik di sekolah mereka.

“[Komnas Perempuan prihatin] terutama karena mereka adalah anak-anak perempuan yang seharusnya dilindungi oleh sekolah dan para guru,” kata Theresia kepada Floresa.co, Senin, 12 Desember 2022.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Manggarai pada 10 Desember oleh lima orang siswi. Ini adalah laporan kedua setelah laporan dari tiga siswi pada tanggal 6 Desember belum ditindaklanjuti oleh polisi. Polres Manggarai beralasan bahwa para siswi itu sedang mengikuti ujian semester.

Theresia berharap Polres Manggarai menjalankan mandat Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual [UU TPKS] yang telah disahkan pada April lalu.

Apalagi, kata dia, kewajiban melaksanakan UU TPKS merupakan perintah Kapolri melalui Surat Telegram Nomor: ST/1292/VI/RES.1.24/2022 pada 28 Juni 2022.

“Komnas Perempuan mendesak agar Polres Manggarai segera menindaklanjuti laporan kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak perempuan ini,”

“Selain itu, saya ingatkan juga bagi pihak kepolisian untuk menggunakan UU Perlindungan Anak yang di dalamnya mengatur pemberatan 1/3 untuk sanksi bagi pelaku yang harusnya melindungi tapi justru melakukan kekerasan,” tambahnya.

Komnas Perempuan juga mendorong pihak sekolah untuk memberikan pendampingan, termasuk dalam proses hukum dan pemulihan korban.

Sekolah, kata Theresia, seharusnya menyusun protokol atau panduan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di sekolah.

“Untuk pemulihan, pihak sekolah harus memastikan tidak terjadi stigma terhadap korban atau korban harus tetap mendapatkan hak atas pendidikan,” katanya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [PPPA], Silvanus Hadir menyayangkan terjadinya peristiwa ini.

“Peristiwa ini mestinya tidak boleh terjadi karena guru adalah orang tua kedua dari siswa siswi. Guru harus memperlakukan peserta didik sebagai anaknya,” ujarnya.

Pihaknya akan menurunkan tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak [P2TP2A] untuk mengecek kondisi para siswi sekaligus mengatasi trauma mereka.

Meski belum merencanakan untuk melakukan pendampingan selama proses hukum, namun pihaknya selalu siap bila dibutuhkan para korban.

Silvanus juga mengapresiasi keberanian para korban untuk melapor kasus itu dan berharap kasus serupa tidak terjadi di tempat lain di Kabupaten Manggarai.

“Namun, jika kasus seperti ini juga terjadi di tempat lain, saya minta para korban untuk berani melapor. Laporkan ke Dinas PPPA melalui unit P2TP2A, pasti ditindaklanjuti,” ujar Silvanus.

“Hanya dengan berani melapor, kita bisa mencegah kasus serupa terulang lagi,” lanjutnya.

Sejauh ini, dari dokumen yang diakses Floresa.co, setidaknya 17 siswi yang mengaku pernah dilecehkan oleh MS.

Floresa.co sempat mewawancarai tiga di antaranya yang namanya kami rahasiakan untuk pertimbangan keamanan dan kenyamanan.

Korban A mengisahkan bahwa setiap kali masuk kelas, MS selalu mencubit pipinya dan pernah memeluknya saat sedang sendirian di kelas sambil mengelus pundak, tengkuk hingga lehernya.

Saat sedang mengajar, kata dia, MS juga sering menjelaskan hal-hal bernuansa pornografi yang jauh dari tema pembelajaran. Bahkan dalam suatu kesempatan, MS menjelaskan hubungan seks suami-istri dengan mencontohkan A sebagai istrinya.

Sementara korban B mengaku bajunya pernah ditarik, lalu dipeluk dari belakang oleh MS. Ia sempat menegur MS bahwa tindakan demikian “tidak wajar dilakukan seorang guru terhadap muridnya.”

Sementara korban C mengatakan ia dan teman-temannya sempat diancam oleh MS usai mereka melaporkan kasus ini ke Guru Bimbingan Konseling hingga kepala sekolah.

Dalam sebuah dokumen yang berisi pengakuan para siswi, ada yang mengklaim pernah diraba di bagian paha oleh MS, hingga diajak berpacaran dan menjadi istrinya.

Ketika dikonfirmasi pada 11 Desember terkait laporan terhadap tindakannya, MS mengklaim bahwa laporan para siswi itu “merupakan tuduhan semata.”

Sementara itu, dari dokumen lain yang diperoleh Floresa.co, MS pernah membuat surat pernyataan pada 25 Oktober 2022 ketika pihak sekolah pertama kali menindaklanjuti laporan para siswa terkait tindakannya.

Dalam surat itu ia membenarkan pengakuan muridnya dan  menyatakan “akan mengubah sikap dan tingkah laku” serta “siap terima sanksi jika hal ini dilanggar.”

MS telah diberhentikan dari sekolahnya pada 5 Desember, menyusul desakan para siswi ke sekolah karena MS kembali melakukan aksinya.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini