Provider Telekomunikasi Belum Bayar Retribusi, Pemkab Manggarai Berpotensi Rugi Ratusan Juta

Enam provider yang mengoperasikan 45 menara di kabupaten itu belum membayar retribusi selama satu sampai dua tahun pada tahun 2017 dan 2018.

Baca Juga

Floresa.co – Beberapa provider telekomunikasi di Kabupaten Manggarai, NTT belum membayar retribusi selama dua tahun yang membuat daerah itu berpotensi rugi ratusan juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Bayu Sugiri mengatakan enam provider yang mengoperasikan 45 menara di kabupaten itu belum membayar retribusi selama satu sampai dua tahun pada tahun 2017 dan 2018.

Akibatnya, kata dia, daerah mengalami potensi kerugian sebesar Rp225.430.622.

Ia menjelaskan, enam provider yang belum membayar retribusi itu adalah PT Daya Mitra Telekomunikasi sebesar Rp 159.030.910, PT Istana Kohinor Rp 21.420.472, PT Tower Bersama Rp 16.063.728, PT STP Rp 11.780.468, PT Indosat Rp 11.780.468, PT Solusi Kreasi Pratama Rp 5.354.576.

Ia mengatakan, pihaknya sempat mengendus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan retribusi menara telekomunikasi tersebut dengan melakukan penyelidikan sejak 15 Februari 2022.

Saat itu, kata dia, Kejari menemukan 65 menara tahun 2017 dan 69 menara tahun 2018 yang tidak membayar retribusi daerah, termasuk PT Portelindo, PT Telkomsel, dan PT Telkom.

Hasil penyelidikan, jelasnya, menemukan bahwa provider belum membayar retribusi karena Pemkab Manggarai belum menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) terkait menara telekomunikasi tahun 2017 dan tahun 2018.

Perhitungan saat itu, kata Bayu, daerah mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp 364.646.626.

Setelah melakukan sejumlah kajian, jelasnya, tim jaksa penyelidik berkesimpulan persoalan tersebut bisa dipulihkan secara administrasi sehingga retribusi bisa ditagih kepada provider.

Tim jaksa menyarankan agar Dinas Komunikasi dan Informatika menerbitkan SKRD tahun 2017 dan 2018.  Saran tersebut ditindaklanjuti sehingga dinas bisa melakukan penagihan.

Beberapa provider, jelasnya, kemudian membayar tagihan dengan total Rp 147.250.842.

Dengan diterbitkannya SKRD lalu diikuti pembayaran retribusi oleh beberapa provider, kata Bayu, tim penyelidik menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut, sehingga pengusutan kasus akhirnya dihentikan pada 10 November 2022.

Pihak Kejari menyerahkan uang hasil pungutan retribusi kepada Pemkab Manggarai melalui seremoni di aula kantor Kejari Manggarai, Rabu, 25 Januari 2022.

Bayu menyebut seremoni itu diharapkan dapat menggugah provider-provider menara telekomunikasi lainnya untuk segera melunasi kewajiban.

Kejari, kata Bayu, siap memberikan bantuan hukum non litigasi untuk penagihan retribusi tersebut.

“Ke depan, penagihan ini akan didampingi oleh Kejaksaan, dalam hal ini oleh bidang perdata dan tata usaha negara,” katanya.

Bantuan hukum serupa, jelas Bayu, tidak hanya untuk penagihan retribusi menara telekomunikasi tetapi juga berlaku untuk penagihan retribusi lainnya yang terindikasi mengalami kemacetan.

“Ini sebagai bentuk sinergisitas Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah untuk berkontribusi bagi penyelamatan aset. Jadi bukan hanya langkah represif tapi juga preventif,” pungkas Bayu.

Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit mengapresiasi bantuan tersebut, apalagi Kejari berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum dalam upaya penyelamatan aset lainnya di daerah itu.

“Setelah ini tentu ada kerja-kerja berikutnya, baik dalam retribusi menara maupun dalam retribusi lain yang selama ini belum tertagih. Ini tidak dalam rangka untuk menakut-nakuti tetapi dalam rangka membangun kesadaran,” ujar Nabit.

Sementara itu, pihak provider belum menjelaskan alasan belum membayar retribusi tersebut.

Agung, salah seorang staf PT Daya Mitra Telekomunikasi yang berhasil dihubungi Floresa, Kamis, 26 Januari enggan berkomentar.

“Pertanyaan Bapak sudah saya sampaikan ke pusat. Nanti saya berkabar kalau sudah ada respons dari kantor pusat,” kata Agung yang mengaku berkantor di area Bali.

Terkini