Surati PT Flobamor, KLHK Minta PT Flobamor Batalkan Kenaikan Tarif ke TN Komodo Sebelum ASEAN Summit

Permintaan ini juga mempertimbangkan kondusivitas kegiatan wisata alam di TN Komodo khususnya selama ASEAN Summit sehingga “berjalan dengan sukses dan aman," kata KLHK

Baca Juga

Floresa.co –  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK] telah menyurati PT Flobamor untuk mencabut kebijakan kontroversialnya di Taman Nasional Komodo yang menaikkan tarif secara sepihak, hal yang melahirkan protes pelaku wisata dan memicu reaksi dari Kantor Staf Presiden [KSP].

Dalam surat itu yang diperoleh Floresa pada 7 Mei, KLHK menyatakan bahwa perusahan milik Pemerintah Provinsi NTT itu harus secepatnya mencabut keputusan direksi terkait dengan kenaikan tarif yang sudah diberlakukan.

“Pencabutan keputusan direksi tersebut harus dilakukan sebelum kegiatan ASEAN Summit dimulai. Dengan pencabutan tersebut maka tarif jasa pemanduan menggunakan tarif yang lama,” tulis Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal KLHK yang menandatanganinya.

ASEAN Summit digelar di Labuan Bajo, dengan acara puncak pada 9-11 Mei.

Bambang menjelaskan bahwa surat itu merupakan tindak lanjut dari rapat bersama KSP pada 5 Mei perihal penanganan isu strategis terkait TN Komodo. Rapat itu melibatkan perwakilan sejumlah kementerian dan pemerintah daerah.

Selain sebagai tindak lanjut rapat itu, kata dia, permintaan ini juga mempertimbangkan kondusivitas kegiatan wisata alam di TN Komodo khususnya selama ASEAN Summit sehingga “berjalan dengan sukses dan aman.”

KLHK juga menyatakan, dalam kurun waktu empat sampai enam minggu, PT Flobamor segera menyusun SOP pelayanan jasa pemanduan demi memberikan jaminan standar dan kulitas pelayanan yang setimpal dengan rencana penyesuaian tarif yang akan dilakukan.

“SOP jasa pemanduan tersebut tentunya harus lebih baik dan lebih tinggi kualitasnya dibandingkan standar pelayanan jasa pemanduan” yang selama ini dilakukan oleh Balai Taman Nasional Komodo [BTNK].

Dalam kurun waktu dua sampai tiga bulan, tambahnya, PT. Flobamor “harus melakukan tahapan yang mengikuti konsep ‘good governance’ dalam rangka penyesuaian tarif, termasuk melakukan FGD, sosialisasi, konsultasi publik dan dialog dua arah sehingga tarif jasa pemanduan yang diterapkan sudah mempertimbangkan masukan dan disepakati para pihak terkait.”

“Selain mendapatkan kesepakatan penyesuaian tarif, juga sekaligus mensosialisasikan SOP pelayanan jasa pemanduan sehingga para pihak dapat menilai kesesuaian tarif yang akan diterapkan dengan kualitas pelayanan yang akan diberikan,” tulisnya.

Ia menambahkan, jika diperlukan FGD atau sosialisasi atau konsultasi publik atau dialog dapat dilakukan beberapa kali sesuai kebutuhan.

Ia juga menegaskan bawah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum kebijakan abru diterapkan, PT Flobamor mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri LHK melalui Kepala BTNK.

Jika diperlukan, jelas dia, Kepala BTNK “dapat melakukan konsultasi publik dan dialog untuk memastikan bahwa para pihak terkait telah sepakat dengan usulan penyesuaian tarif dimaksud.”

Tarif baru ini sudah diterapkan PT Flobamor sejak awal bulan lalu, yang kemudian memicu protes dari berbagai pihak.

Dengan mengklaim Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Wisata Alam [IUPJWA] di Pulau Komodo, Pulau Padar dan sekitarnya sebagai dasarnya, perusahaan itu menetapkan tarif baru untuk layanan wisata tertentu, yang membuat wisatawan tidak hanya membayar tiket masuk seperti yang berlaku sebelumnya.

Tarifnya beragam antara 250.000 sampai 500.000 ribu untuk turis lokal dan hampir dua kali lipat dari jumlah itu untuk turis mancanegara.

Untuk naturalist guide misalnya, dari sebelumnya dipatok Rp 120 ribu untuk lima wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, kini menjadi paling sedikit Rp 250 ribu per wisatawan domestik dan Rp 400 ribu per wisatawan mancanegara.

Pada 15 April, hari pertama diterapkan, para wisatawan, operator tur dan warga lokal terlibat pertengkaran dengan petugas dari perusahaan itu.

Keuskupan Ruteng ikut memprotesnya, menuding kebijakan itu diterapkan secara sepihak.

Ini merupakan kebijakan kontroversi kedua PT Flobamor  setelah  gagal menerapkan kebijakan tarif masuk 3.750.000 rupiah per orang pada tahun lalu karena protes yang luas dan dinyatakan oleh pemerintah pusat bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lainnya.

Terkini