BerandaREPORTASEMENDALAMTata Kelola TN Komodo...

Tata Kelola TN Komodo Amburadul, Kantor Staf Presiden Gelar Rapat yang Libatkan PT Flobamor

Peserta rapat diharapkan tidak hanya membahas masalah kenaikan tiket, tetapi tata kelola TN Komodo yang saat ini amburadul karena ketidakjelasan koordinasti antarkementerian dan lembaga terkait.

Floresa.co – Kantor Staf Presiden [KSP] di Jakarta menggelar rapat pada hari ini, Kamis, 4 Mei 2023, yang secara khusus membahas masalah di Taman Nasional [TN] Komodo.

Rapat itu digelar di tengah polemik terbaru terkait tarif masuk, yang oleh kelompok peduli pariwisata disebut sebagai bentuk alemburadulnya tata kelola TN Komodo.

Dalam surat undangan “Rapat Penanganan Isu Strategis terkait Pengeloaan Taman Nasional Komodo” yang diperoleh Floresa, KSP mengundang sejumlah perwakilan kementerian, yakni Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi [Kemenko Marives], Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif [Kemenparekraf], Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup [KLHK] dan Kementerian Dalam Negeri.

Seketaris Daerah Provinsi NTT, Bupati Manggarai Barat dan Kepala Dinas Pariwisata dari unsur pemerintah daerah juga diundang.

KSP juga melibatkan PT Flobamor, perwakilan dari lembaga agama Direktur Pusat Pastoral Keuskupan Ruteng dan perwakilan Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia [Asita) NTT dan Manggarai Barat.

Peserta yang diundang dalam rapat di KSP pada Kamis, 4 Mei 2023. (Foto: Ist)

Dalam surat undangan itu, dijelaskan bahwa agendanya adalah pembahasan terkait tarif masuk dan isu-isu strategis lainnya di TN Komodo.

Rapat ini digelar lebih dari dua pekan usai PT Flobamor menerapkan kebijakan baru di TN Komodo dengan menaikkan tiket masuk ke area wisata di Pulau Komodo, Pulau Padar dan sekitarnya, lokasi di mana perusahan milik Pemerintah Provinsi NTT itu mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Wisata Alam [IUPJWA].

Dalam kebijakan baru itu, perusahaan itu menetapkan tarif baru untuk layanan wisata tertentu, yang membuat wisatawan tidak hanya membayar tiket masuk seperti yang berlaku sebelumnya.

Tarifnya beragam antara 250.000 sampai 500.000 ribu untuk turis lokal dan hampir dua kali lipat dari jumlah itu untuk turis mancanegara.

Untuk naturalist guide misalnya, dari sebelumnya dipatok Rp 120 ribu untuk lima wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, kini menjadi paling sedikit Rp 250 ribu per wisatawan domestik dan Rp 400 ribu per wisatawan mancanegara.

Pada 15 April, saat kebijakan itu hendak diterapkan, para wisatawan, operator tur dan warga lokal terlibat pertengkaran dengan petugas dari perusahaan itu.

Sementara itu, Ata Modo – penduduk asli Pulau Komodo – mengadakan aksi protes di depan kantor Balai Taman Nasional Komodo Komodo.

Direktur Operasional PT Flobamor, Abner Ataupah mengklaim, penetapan tarif ini bertujuan  meningkatkan kualitas pelayanan serta kenyamanan dan keamanan bagi para wisatawan saat berwisata dalam kawasan TN Komodo.

Kebijakan ini muncul setelah perusahan yang sama gagal menerapkan kebijakan tarif masuk 3.750.000 rupiah per orang pada tahun lalu setelah protes yang luas dan dinyatakan oleh pemerintah pusat bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lainnya.

Salah satunya adalah ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selama ini menjadi rujukan penetapan tarif masuk ke taman nasional.

Keuskupan Ruteng ikut mengkritisi kebijakan baru ini lewat pernyataan resmi usai menggelar sidang pastoral di Labuan Bajo pada 21 April yang ikut melibatkan pelaku wisata.

Keuskupanmempertanyakan legalitas kebijakan terbaru ini dan meminta otoritas negara untuk menegakkan dasar yuridis penentuan tarif yang tepat.

“Penentuan tarif TN Komodo harus dilakukan melalui dialog dan sosialisasi intensif dengan para pihak (stakeholders) dan masyarakat wisata serta berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan perkembangan pariwisata,” tulis keuskupan.

Protes juga disampaikan para pelaku wisata.

Yohanes Romualdus, salah satu operator tur di Labuan Bajo menyatakan kenaikan tarif oleh PT Flobamor “masuk kategori pungutan liar yang terselubung” yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014.

Leo Embo, pelaku wisata lainnya mengatakan sejak awal kehadiran PT Flobamor di TN Komodo adalah bentuk upaya monopoli bisnis wisata.

Pemberian izin kepada perusahaan tersebut oleh pihak Balai Taman Nasional Komodo, kata dia, bersifat “memaksa pengunjung harus memakai jasa PT Flobamor”.

“Balai Taman Nasional Komodo menyediakan karpet merah kepada PT Flobamor untuk monopoli usaha jasa wisata alam di Pulau Padar dan Pulau Komodo,” sebutnya.

Para pelaku wisata sempat menyuarakan masalah ini saat Presiden Joko Widodo bersama keluarganya ke Labuan Bajo untuk liburan Idul Fitri. Mereka menjadikan kesempatan kunjungan presiden itu untuk memintanya mengintervensi polemik di TN Komodo.

Sementara itu, lewat cuitannya, akun Twitter @KawanBaikKomodo yang dikelola secara kolektif oleh kelompok peduli pariwisata di TN Komodo, menyatakan bahwa amburadulnya tata kelola pariwisata di TN Komodo mencerminkan lemahnya leadership (kepemimpinan) dan buruknya tata kelola pemerintahan.

“Tiket lebih dulu dinaikkan oleh PT Flobamor [dan] setelah menimbulkan polemik baru rapat koordinasi. Itu pun hanya bahas kenaikan tarif, bukan desain tata kelola,” tulis akun itu.

Hal seperti ini terjadi berulang-ulang sejak 2018, tambah akun itu, dan “tidak jelas, siapa sebenarnya yang memimpin atau mengkoordinasi tata kelola.”

@KawanBaikKomodo mempertanyakan pembagian peran dan koordinasi di antara lembaga seperti KSP, Kemenparekraf, KLHK, Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores, Pemprov NTT dan PT Flobamor.

Akun itu menyebut “pejabat hilir mudik ke Labuan Bajo, Flores, tata kelola makin amburadul.

“Wisatawan bingung, pelaku wisata pening. Lama-lama reputasi pariwisata di TN Komodo jadi rusak karena salah urus,” tulisnya.

Akun itu pun menyampaikan usulan agar rapat di KSP ini membahas perbaikan tata kelola, termasuk pola koordinasi antarkementerian, lembaga dan dengan daerah, sehingga tidak hanya membahas kenaikan tiket.

Usulan lain adalah memikirkan secara matang desain institusional pengelolaan konservasi dan pariwisata secara terintegrasi; perkuat peran Balai Taman Nasional Komodo; dan evaluasi ulang wewenang PT Flobamor karena pengelolaan TN Komodo sebagai Situs Warisan Dunia harus oleh lembaga yang kompeten.

Poin usulan lainnya adalah memfasilitasi partisipasi stakeholders lokal; cabut konsesi bisnis yang sudah digelontorkan ke sejumlah korporasi; dan libatkan para ahli yang benar dalam proses-proses ini.

Akun itu menyatakan, presiden masih memiliki waktu untuk membaiki tata kelola TN Komodo “sebelum tambah amburadul.”

“Jika perbaikan tata kelola ini tidak dilakukan,” maka presiden bakal dikenang dengan sejumlah legasi buruk di TN Komodo, termasuk “berhasil memporakporandakan tata kelola.”

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.

Baca Juga