Floresa – Warga sebuah kampung di Manggarai Timur meminta pemerintah desa membuat peraturan tentang pembatasan truk bermuatan berat, bagian dari cara mereka mengontrol kualitas jalan desa agar bisa bertahan lama.
Permintaan warga Kampung Pelus, Desa Golo Lobos, Kecamatan Lamba Leda Selatan itu muncul setelah pada Sabtu, 18 November sebuah truk bermuatan pupuk 15 ton melintasi jalan itu dan memicu kerusakan di beberapa titik.
Truk itu melintas di Dusun Pelus sekitar pukul 12.00 Wita, dimana sejumlah pekerja jalan yang merupakan warga setempat menegur sopirnya.
Mereka bahkan terlibat konfrontasi, menyebut aksi sopir itu merusak jalan, mengingat aspalnya baru disiram.
“Aspalnya belum kering betul dan belum padat karena masih panas. Semakin tidak padat kalau truk itu lewat dan menggilasnya,” kata seorang pekerja.
Pengerjaan lapisan penetrasi atau lapen di Dusun Pelus merupakan bagian dari proyek pemeliharaan jalan yang dibiayai dana desa. Proyek itu dikerjakan oleh CV Gracia, sebuah perusahaan konstruksi yang beralamat di Kampung Alang, Kelurahan Mandosawu.
Dengan dana sebesar Rp449.237.400 untuk volume 680 meter, pengerjaan proyek yang dimulai awal Oktober itu berjangka waktu 31 hari kalender kerja, demikian informasi pada papan proyek.
WJ, seorang warga Pelus mengatakan, ia sempat memberitahu dan melarang sopir itu melintas, tetapi tidak digubris.
Ia mengatakan, kejadian itu sebetulnya bisa dicegah jika di ujung jalan dipasangi plang yang “melarang kendaraan melintas” di lokasi itu.
“Ini terjadi karena tidak ada tanda larangan di pertigaan masuk kampung. Mungkin itu makanya sopir tetap menerobos,” katanya.
Menurut WJ, sebagian ruas jalan itu telah disirami aspal beberapa hari yang lalu, sementara di ruas yang lain masih dalam tahap pengerjaan.
“Truk menerobos sampai di titik yang masih dikerjakan. Karena pekerja hadang, sopir lalu berbalik arah ke pertigaan,” katanya.
Marselinus Kas, Ketua Badan Permusyawaratan Desa [BPD] Golo Lobos mengatakan, ia sudah berkomunikasi dengan sopir truk itu.
Sopir truk tersebut, katanya, mengaku tidak tahu kalau di Dusun Pelus sedang berlangsung proyek pemeliharaan jalan.
Bahkan, kata Marselinus, sopir truk itu bertanya, “mana tanda larangannya?”
“Seandainya ada tanda larangan, saya tidak mungkin menerobos masuk,” katanya menirukan ucapan sopir.
Marselinus mengatakan, aksi sopir itu dapat dimaklumi mengingat pemerintah desa dan pihak-pihak terkait, seperti BPD, kontraktor, dan pendamping desa yang juga merupakan perencana proyek, tidak membuat plang berisi larangan melintas di jalan itu selama pengerjaan.
“Kami tidak pernah menduga ada mobil bermuatan lebih dari 10 ton akan masuk ke kampung. Itu makanya kami tidak membuat plang,” kata Marselinus.
Ia mengatakan sudah menyarankan sopir truk itu agar mengubah rute yaitu melintas di Kampung Muntung Ata, Kelurahan Mandosawu.
Marselinus mengakui usai truk itu melintas, ada aspal di beberapa titik terkikis, “karena tergilas oleh ban truk itu.”
Meski demikian, kata dia, sopir truk itu tidak bisa disalahkan karena memang dia tidak tahu tentang pengerjaan proyek ini.
Marselinus mengatakan sudah berkoordinasi dengan kontraktor terkait kerusakan itu dan sudah memperbaikinya.
“Mereka menyambut baik keluhan warga. Tadi sore mereka sudah memperbaiki titik yang rusak itu,” katanya.
Ia mengatakan kontraktor juga menyarankan agar memasang plang berisi larangan melintas bagi kendaraan bermuatan lebih dari 10 ton selama pengerjaan jalan.
“Kami sedang memikirkan rumusan kalimat yang tepat untuk melarang kendaraan seperti itu melintas. Karena ini kan jalan tipe C, bukan seperti jalan di jalur Trans Flores yang mana mobil besar bebas melintas di situ,” kata Marselinus.
Perlu Peraturan yang Melarang Truk Bermuatan Berat
Sementara itu, AM, salah satu warga Kampung Pelus, mengatakan truk itu mengangkut sekitar 15 ton pupuk yang hendak diantar ke gudang milik salah satu pengusaha di kampungnya itu.
“Itu baru berat muatan, belum termasuk berat truknya,” katanya.
AM mengatakan sebelum ada proyek pemeliharaan jalan, mobil itu memang sering melintas di Dusun Pelus.
Ia berharap Pemerintah Desa Golo Lobos membuat peraturan yang secara spesifik membatasi kendaraan yang akan masuk ke desa itu, terutama kendaraan yang bermuatan lebih dari 10 ton.
“Ini kan hanya jalan desa, bukan jalan umum seperti jalan Trans Flores. Bayangkan kalau jalan ini sering dilintasi mobil besar, tentu saja jalannya cepat rusak karena tidak mampu menahan beban berat mobil dan muatannya,” katanya.
Menurut AM, peraturan desa itu bukan hanya berlaku selama masa pemeliharaan jalan, tetapi berlaku untuk kedepannya sehingga jalan desa bisa dipakai dalam jangka waktu yang lama.
“Kalau mobil besar seperti itu bebas masuk ke desa, cepat atau lambat jalan ini akan rusak. Tidak ada gunanya kita buat jalan kalau tidak bisa dipakai dalam jangka waktu yang lama. Hanya buang-buang uang,” katanya.
AM mengatakan jika ada warga yang hendak membeli barang dalam jumlah yang banyak, misalnya pupuk, sebaiknya barang itu diangkut oleh jenis kendaraan lain misalnya pikap atau dump truck. Dump truck, kata AM, masih bisa melintas asalkan beban muatannya tidak lebih dari 10 ton.
AM mengapresiasi aksi warga yang sempat menghadang truk itu.
Menurut AM, penghadangan itu merupakan bagian dari cara mengontrol dan memastikan pembangunan desa berjalan dengan baik dan lancar supaya memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga.
“Rusak itu sudah pasti. Tapi, kita mengharapkan jangka waktu penggunaan jalan lebih lama,” katanya.
AM mengatakan pengawasan terhadap pembangunan desa, bukan hanya menjadi tanggung jawab BPD maupun pengawas proyek, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh warga desa.
“Masyarakat, menurut saya, juga harus menjadi pengawas. Jangan tunggu pengawas proyek atau BPD,” kata AM.
BP, warga lainnya yang selama ini turut mengawasi proyek itu mengatakan peristiwa ini menjadi catatan penting bagi Desa Golo Lobos agar merancang peraturan guna membatasi kendaraan yang masuk desa.
“Kalau misalnya, setiap hari atau katakanlah sekali seminggu, kendaraan besar seperti itu masuk ke desa, otomatis jalan ini cepat rusak. Kita sebagai pemanfaat jalan tentu saja tidak mengharapkan hal seperti itu terjadi lagi,” kata BP.
Marselinus, Kepala BPD merespons usulan aturan pembatasan kendaraan itu sebagai sesuatu yang perlu.
“Nanti kami akan bahas rancangan peraturan itu saat rapat di kantor desa. Kami akan mengidentifikasi kendaraan yang bisa masuk ke desa, misalnya apakah dump truck yang mengangkut daun cengkeh kering atau kopi bisa melintas atau tidak. Ataukah mobil seperti itu bisa lewat, asalkan muatannya tidak lebih dari 10 ton,” katanya.
Desa Golo Lobos belum memiliki kepala desa definitif. Desa itu baru akan menggelar pemilihan kepada desa antarwaktu pada bulan depan, menggantikan kepala desa lama yang meninggal dunia pada Mei.