Floresa.co – Kejaksaan menetapkan tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa di dua desa di Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara lebih dari Rp1 miliar.
Dugaan korupsi itu terjadi di Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng dan Desa Lale, Kecamatan Welak.
Penetapan tersangka dilakukan pada 29 April dan diumumkan melalui siaran pers pada 1 Mei.
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi di Desa Golo Lujang. Mereka adalah Aloysius Nasus, mantan Kepala Desa pada 2021-2022; Kristoforus Onal, Sekretaris Desa tahun 2017-sekarang; dan Emilianus Susanto, Bendahara Desa tahun 2021-2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha mengatakan dugaan korupsi di Desa Golo Lujang terjadi pada tahun anggaran 2021-2022.
Dalam keterangan yang diterima Floresa, Artha mengungkapkan, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp 952.071.408.
Nilai kerugian itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 07/INSPEK/LHP-KHUSUS/2023 tanggal 05 April 2023.
Sementara untuk dugaan korupsi di Desa Lale, Kejaksaan menetapkan Kepala Desa Lale periode 2017-2022, Avensius Galus sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana disampaikan melalui surat Nomor: Inspek/700.1.2.1/35/IV/2025 Tanggal 22 April 2025, nilai kerugian dugaan korupsi di Desa Lale mencapai Rp650.422.405.
Artha tak merespons pertanyaan Floresa melalui WhatsApp pada 1 Mei, terkait modus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, baik di Desa Golo Lujang maupun Desa Lale.
Namun, kepada Floresa pada 11 Desember 2024, Artha berkata, hasil penyidikan menunjukkan “pemerintah Desa Golo Lujang melakukan sejumlah kegiatan, tetapi tidak dapat dibuktikan secara formil.”
“Intinya ada kegiatan fiktif,” kata Artha kala itu, tanpa menjabarkan bentuk kegiatannya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Kini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat selama 20 hari, terhitung 29 April hingga 18 Mei 2025.
Bila terbukti bersalah, para tersangka bakal dikenakan pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana tambahan berupa perampasan aset. Hal tersebut sesuai dengan pasal yang digunakan untuk menjerat mereka.
Kejaksaan menggunakan dakwaan alternatif. Untuk dakwaan utama, para tersagka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Bila pelanggaran atas pasal 2 ayat (1) tak terbukti, Kejaksaan menggunakan dakwaan subsidair sebagai alternatif yaitu diduga melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ancaman pidana atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1) adalah maksimal dipenjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar. Sementara pelanggaran atas Pasal 3, bahkan bisa dipenjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.
Editor: Petrus Dabu