Komnas Perempuan Sebut Kematian Perempuan Manggarai di Jakarta bentuk Femisida, Diaspora NTT Tuntut Keadilan

Karena masih berstatus di bawah umur, proses hukum terduga pelaku kasus ini menggunakan mekanisme sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Floresa.co – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kasus kematian seorang perempuan asal Manggarai yang dianiaya pacarnya di Jakarta sebagai bagian dari femisida.

“Femisida meliputi pembunuhan perempuan seperti suami membunuh istri, pacar laki-laki membunuh pacar perempuan,” kata Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor kepada Floresa pada 15 September. 

IM, perempuan asal Kecamatan Satarmese ditemukan tewas di kosnya di Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada 12 September usai dianiaya pacarnya. Polisi sudah menahan terduga pelaku, FF yang berusia 16 tahun. 

Sebelum IM diketahui meninggal oleh teman kosnya, FF dilaporkan mendatangi kamar kos itu dan menutup badan IM, membuatnya seolah-olah tidur.

FF dilaporkan cemburu karena menuding korban jalan dengan laki-laki lain.

Maria Ulfah berkata, pemicu femisida adalah faktor ketidaksetaraan gender yang terjadi dalam relasi keluarga, perkawinan maupun pacaran. 

“Ada anggapan bahwa perempuan bisa ditindas,” katanya.

Ia berkata, faktor lain adalah adanya relasi kuasa.

Meskipun dalam kasus ini, terduga pelaku berusia di bawah umur, “tetapi karena dia laki-laki, dia merasa punya kuasa, punya kekuatan, punya keberanian.”

Hal itu “mendorongnya nekat mengakhiri nyawa pacarnya hanya karena cemburu.” 

Maria menambahkan, faktor psikologis juga bisa menjadi pemicu. Terduga pelaku yang belum cukup dewasa membuatnya tidak bisa  mempertimbangkan tindakannya secara matang. 

“Kalau orang dewasa mungkin bisa tanya dulu, konfirmasi dulu, tidak langsung dengan mencekik,” ujarnya.

Maria juga menyoroti latar belakang lingkungan sebagai faktor yang turut mempengaruhi.

“Boleh jadi dia melihat orang dewasa di sekitarnya, keluarga atau tetangganya yang melakukan tindakan serupa, seperti mencekik pasangan,” katanya. 

Diaspora Tuntut Keadilan

Forum Perempuan Diaspora Nusa Tenggara Timur (FPD NTT) yang berbasis di Jakarta mendesak kepolisian dan kejaksaan mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. 

Meskipun terduga pelaku di bawah umur, kata forum itu, beratnya kejahatan yang dia lakukan bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana sehingga harus menjadi pertimbangan utama dalam proses peradilan. 

“Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya untuk memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” kata FPD NTT dalam pernyataan pada 15 September. 

Direktur Forum Perempuan Diaspora NTT, Sere Aba menyatakan kasus ini merupakan alarm betapa rentannya perempuan perantau yang datang untuk menuntut ilmu atau bekerja. 

“Negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal,” katanya. 

Koordinator Divisi Advokasi FPD NTT, Greg Retas Daeng menambahkan mereka akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. 

“Fakta bahwa terduga pelaku kembali ke lokasi kejadian keesokan harinya untuk merekayasa kondisi korban menunjukkan adanya niat dan kesadaran atas perbuatannya,” katanya.

Ia meminta penerapan pasal paling berat sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mempertimbangkan tingkat kesadisan tindakan.

“Keadilan bagi korban adalah harga mati, dan kami siap memberikan pendampingan hukum yang dibutuhkan oleh pihak keluarga,” katanya. 

Ia berkata, peristiwa ini merupakan “puncak gunung es kekerasan berbasis gender yang masih terus menghantui perempuan-perempuan kita.”

“Ini adalah kejahatan keji yang tidak dapat ditoleransi dengan alasan apapun, termasuk cemburu,” katanya.

FPD NTT juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya diaspora NTT  “untuk bersolidaritas, saling menjaga dan berani bersuara melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.”

Komunitas Perempuan Manggarai (KPM) Jakarta juga ikut mendesak kepolisian segera memproses hukum terduga pelaku.

“Keadilan harus ditegakkan agar keluarga almarhumah mendapatkan hak-haknya dan juga memberikan efek jera kepada pelaku dan pelajaran bagi semua orang sehingga peristiwa tragis seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Ketua KPM Jakarta, Emiliana AK dalam keterangan pada 15 September. 

KPM juga mendorong pemerintah berperan melindungi hak-hak pekerja perempuan seperti meningkatkan kesadaran hukum, menyediakan akses pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan kesadaran terhadap hak-hak mereka.

Bagaimana Ketentuan Soal Tindak Pidana oleh Anak?

Maria Ulfah dari Komnas Perempuan menyebut, sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, jika pelaku tindak pidana berusia di atas 12 tahun, maka bisa diberi tuntutan hukuman lebih dari 5 tahun. 

Kendati demikian, hukuman tetap mempertimbangan akses terhadap pemenuhan hak anak. 

“Misalnya tetap bisa bertemu orang tua, tetap bisa bersekolah,” katanya, karena orientasi hukuman adalah kepentingan terbaik untuk masa depan anak.

Dalam perspektif perlindungan anak, “pelaku diperlakukan sebagai ‘korban’ karena keberanian dia membunuh diasumsikan dilatarbelakangi oleh lingkungan terdekatnya.” 

“Bisa dari orang tua, keluarga dekat, atau masyarakatnya yang pernah melakukan (pembunuhan) atau bahkan dari tempat dia bermain,” katanya.

Karena itu, “hukumannya berbeda dengan pelaku pembunuhan orang dewasa.”

Menurut data Komnas Perempuan, tahun lalu kekerasan berbasis gender di Indonesia tercatat 330.097 kasus, naik 14,17% dari 289.111 kasus pada 2023.

Dari jumlah tersebut, kekerasan berbasis gender terhadap di ranah personal masih mendominasi dengan 309.516 kasus, diikuti ranah publik 12.004 kasus dan ranah negara 209 kasus.

Ada tujuh kasus di antaranya yang masuk indikator femisida.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA