Ini 9 Kejanggalan Majelis Hakim dalam Sidang Kasus Ahok

Baca Juga

Jakarta, Floresa.co – Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI), Petrus Selestinus  mengungkapkan 9 kejanggalan Majelis Hakim dalam proses sidang kasus penistaan agama oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok sampai pembacaan putusannya.

Pertama, kata dia, adalah Majelis Hakim tidak pernah berupaya untuk meminta JPU menghadirkan Buni Yani.

“Pemanggilan Buni Yani guna didengar keterangannya sebagai orang yang mengunggah rekaman video ucapan Ahok yang kemudian menjadi heboh, padahal nama Buni Yani telah disebut-sebut sejak penyidikan hingga dalam persidangan seperti tertera dalam halaman 611 putusan Majelis Hakim,” ujar Petrus di Jakarta, Senin, 15 Mei 2017.

Kejanggalan kedua, kata dia, Majelis Hakim dalam putusannya hanya mempertimbangkan alat bukti saksi dan ahli-ahli yang diajukan oleh JPU.

Sementara ahli dan saksi yang diajukan pihak Ahok sama sekali tidak dipertimbangkan, tanpa memberi alasan apapun.

“Ketiga, Majelis Hakim memerintahkan penahanan atas diri Ahok pada saat kebutuhan persidangan tidak memerlukan dan mungkinkan Majelis Hakim untuk memeriksa Ahok dalam tingkat pemeriksaan Pengadilan Negeri karena vonis sudah dibacakan dan vonis langsung dinyatakan banding,” ungkap dia.

Kejanggalan keempat, lanjutnya Majelis Hakim, memasukan perintah penahanan tanpa batas waktu dalam amar putusan.

Hal ini berdampak memberi pesan kepada publik bahwa Ahok sudah dipenjara dua tahun dan langsung dieksekusi oleh JPU,  tanpa menyebutkan untuk berapa lama Ahok berada dalam tahanan.

“Kelima, kewenangan penahanan pasca pembacaan vonis yang langsung dinyatakan banding, otomatis beralih menjadi wewenang Hakim Pengadilan Tinggi dan faktanya hingga saat ini Hakim PN Jakarta belum mengeluarkan perintah penahanan terhadap Ahok, karenanya keberadaan Ahok di dalam tahanan harus dipandang sebagai penyanderaan atas dasar kesewenang-wenangan Majelis Hakim,” kata dia.

Selanjutnya, keenam adalah sikap anomali Hakim dalam pertimbangan putusan mengenai hal-hal yang meringankan menegaskan bahwa Terdakwa bersikap kooperatif selama dalam persidangan. Artinya, kata dia penahanan yang dikeluarkan Majelis Hakim saat vonis dibacakan menjadi kontraproduktif dan tidak compatible sehingga menjadi sebuah anomali.

Kejanggalan ketujuh, adalah penggunaan Pasal 193 ayat (2) KUHAP sebagai dasar untuk menahan Ahok, dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana lagi, jelas merupakan pertimbangan hukum yang dicari-cari dan melecehkan kejujuran dan ketatan Ahok dalam mengikuti persidangan.

Apalagi, saat vonis dibacakan dan banding langsung dinyatakan oleh Ahok, kepentingan pemeriksaan Majelis Hakim sudah selesai sehingga kewenangannya untuk menahanpun sudah tidak ada, karena sudah beralih.

“Kejanggalan ke-delapan, Majelis Hakim seolah-olah masih memerlukan pemeriksaan pasca pembacaan vonis, sehingga melakukan penahanan terhadap Ahok. Padahal posisi Majelis Hakim pada pembacaan vonis sudah tidak ada lagi, karena sudah menjadi wewenang Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, berdasarkan ketentuan Pasal 238 ayat (2) KUHAP,” terang dia.

Kejanggalan kesembilan, tambah Petrus adalah Majelis Hakim tidak secara utuh mempertimbangkan eksistensi UU No. 1/PNPS Tahun 1965 terkait dengan penerapan Pasal 165a KUHP.

Meskipun telah dijadikan pertimbangan dalam putusannya halaman 609 yang menyatakan “Terdakwa seharusnya berusaha utk menghindari penggunaan kata-kata atau susunan kata-kata yang bersifat merendahkan dan menghina suatu agama sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 huruf a Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1965”.

Namun demikian, kata Petrus, Majelis Hakim ketika memeriksa hingga membacakan vonis Ahok, Hukum Acara yang diatur di dalam ketentuan UU No. 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama diabaikan dan tanpa dipertimbangkan sama sekali.

“Padahal jika kententuan Pasal 1, 2, 3 dan 4 (Pasal 4 melahirkan Pasal 156a KUHP) UU No. 1/PNPS Tahun 1965, diterapkan secara konsekuen, maka perbuatan yang didakwakan kepada Ahok masih sangat prematur, karena baru dikualifikasi sebagai tindak pidana, manakala Ahok sudah diberikan peringatan dalam bentuk Keputusan Bersama oleh Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, namun Ahok tetap melanggar,” pungkas dia. (ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini