Floresa.co – Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi [MKMK] yang mencopot Ketua MK Anwar Usman karena melanggar kode etik memastikan bahwa penanganan gugatan terhadap undang-undang yang membuka ruang bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden adalah cacat.
Sayangnya, sesuai putusan yang dibacakan pada Selasa, 7 November itu, hal ini tidak membatalkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang kemudian menjadi dasar bagi pencalonan Gibran, berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Dalam putusannya, MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie dengan anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams menyatakan, Anwar Usman, yang adalah ipar Jokowi atau paman Gibran dipecat dari jabatannya karena “terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Penerapan angka 5.”
MKMK juga menjatuhi sanksi lain yang melarang Anwar terlibat dalam perkara perselisihan hasil Pemilu.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Jimly.
Bintan R Saragih, bahkan menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion bahwa Anwar Usman seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran berat.
Bintan menjelaskan perbedaan pendapatnya disebabkan pola pikirnya sebagai akademisi dan “karena itu dalam memandang masalah selalu berdasarkan apa adanya.”
“Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain,” katanya, merujuk pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.
MKMK yang bersifat ad hoc atau sementara dibentuk setelah kontroversi Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah salah satu pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perubahan itu dalam putusaan yang dibacakan pertengahan bulan lalu membolehkan pejabat yang terpilih melalui Pemilu untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden walaupun tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memicu berbagai reaksi keras, karena diduga kuat bagian dari skenario untuk meloloskan Gibran yang berusia 36 tahun dan sedang menjabat sebagai Walikota Solo di Provinsi Jawa Tengah. Hal ini juga membuat diskursus tentang upaya Jokowi terus membangun dinasti politik menjadi makin kencang.
Persoalan konflik kepentingan mencuat, namun Anwar Usman tetap terlibat dalam penanganan sengketa itu.
Dalam putusannya, MKMK mengonfirmasi bahwa keterlibatan Anwar Usman dalam penanganan perkara itu adalah bentuk pelanggaran.
Selain itu, MKMK juga menyatakan, sembilan hakim MK terbukti tidak dapat menjaga kerahasiaan Rapat Permusyawaratan Hakim [RPH] dan karena itu mereka dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.
“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujar Jimly.
Bocornya RPH termuat dalam reportase berjudul “Skandal Mahkamah Keluarga” yang diterbitkan Majalah Tempo pada 22 Oktober 2023, beberapa hari setelah MK memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Laporan yang dirilis Majalah Tempo menggambarkan secara detail hal yang terjadi ketika RPH di mana informasinya berasal dari dua narasumber, termasuk petinggi MK. Tidak ada hakim MK yang mengetahui siapa sosok yang membocorkan RPH sebagaimana hasil penelusuran MKMK.
Putusan MKMK ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari 21 pihak, termasuk Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS) dan Advokat Pengawal Konstitusi.
Ketua Komisi III DPR Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto, menyebut putusan ini menjadi “pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja hakim-hakim MK.”
“Sebagai Ketua Komisi III, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka,” katanya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni menyebut putusan ini “menjaga kepercayaan publik kalau lembaga sakral negara tidak bisa diacak-acak seenaknya demi kepentingan pribadi.”
Walau tidak membatalkan putusan sebelumnya, “namun paling tidak rakyat bisa melihat bahwa jelas ada yang salah pada proses hukum” sengketa yang telah ditangani MK.
Putusan ini tidak membatalkan Putusan MK, yang membuat Gibran akan tetap maju sebagai calon wakil presiden. Bersama Prabowo, mereka didukung oleh sejumlah partai, termasuk Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golkar dan Partai Demokrat.
Partai Solidaritas Indonesia, yang diketuai adik Gibran sendiri, Kaesang Pangareb, juga mendukung pasangan ini.
Dengan maju sebagai calon wakil presiden, relasi Gibran dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan [PDIP], di mana ia bergabung menjadi renggang. Saat ini belum ada kejelasan terkait statusnya di partai itu.
PDIP mengusung Ganjar Pranowo, mantan Gubernur Jawa Tengah dan Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan yang juga pernah menjadi Ketua MK.
Pasangan calon lain yang akan bertarung dalam pemilihan tahun depan adalah Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Mahfud sempat merespons putusan MKMK hari ini lewat akun X-nya. Ia menulis bahwa dalam beberapa tahun terakhir ini ia sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK.
“Tetapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai guardian of constitution,” tulisnya.