Human Trafficking: Sebuah Tragedi Kemanusiaan

Undang-Undang No. 3 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) mengartikan trafficking sebagai perbuatan merekrut, mengangkut, menyembunyikan manusia dengan cara ancaman, paksaan, kekerasan, penculikan, penipuan dan kecurangan dengan tujuan untuk eksploitasi dan pengambilan organ tubuh.

Diksi yang diambil UU ini, ‘merekrut’, ‘mengangkut’, ‘menyembunyikan’, ‘paksaan’, ‘ancaman’, dan lain-lain menunjukkan bahwa di dalamnya terdapat proyek komersialisasi manusia.

Dalam konteks ini, human trafficking yang telah menjadi berita ‘biasa’ di kuping kita sebetulnya menampar etika kemanusiaan kita.

Mekanisme human trafficking yang paling jamak kita saksikan selama ini dilakonkan oleh berlapis-lapis pemeran.  Menurut Yoseva A.P. Dewi, pegawai Disnakertrans Kabupaten Ende seperti dilansir media Flores Pos  kejahatan ini berawal dari mereka yang telah pulang merantau dari luar negeri.

Mereka akan menawarkan bermacam-macam keuntungan bekerja di luar negeri, hingga akhirnya menarik minat korban, meski tidak melalui jalur yang taat hukum.  

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA