PerspektifAnalisisHuman Trafficking: Sebuah Tragedi Kemanusiaan

Human Trafficking: Sebuah Tragedi Kemanusiaan

Undang-Undang No. 3 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) mengartikan trafficking sebagai perbuatan merekrut, mengangkut, menyembunyikan manusia dengan cara ancaman, paksaan, kekerasan, penculikan, penipuan dan kecurangan dengan tujuan untuk eksploitasi dan pengambilan organ tubuh.

Diksi yang diambil UU ini, ‘merekrut’, ‘mengangkut’, ‘menyembunyikan’, ‘paksaan’, ‘ancaman’, dan lain-lain menunjukkan bahwa di dalamnya terdapat proyek komersialisasi manusia.

Dalam konteks ini, human trafficking yang telah menjadi berita ‘biasa’ di kuping kita sebetulnya menampar etika kemanusiaan kita.

Mekanisme human trafficking yang paling jamak kita saksikan selama ini dilakonkan oleh berlapis-lapis pemeran.  Menurut Yoseva A.P. Dewi, pegawai Disnakertrans Kabupaten Ende seperti dilansir media Flores Pos  kejahatan ini berawal dari mereka yang telah pulang merantau dari luar negeri.

Mereka akan menawarkan bermacam-macam keuntungan bekerja di luar negeri, hingga akhirnya menarik minat korban, meski tidak melalui jalur yang taat hukum.  

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA