Oleh: Ryan Dagur
Perihal sejumlah pemberitaan Floresa tentang kasus kekerasan seksual, tidak sedikit pembaca yang memberi komentar bahwa “ini berita hoaks,” atau dicap sebagai berita yang “tidak jelas.”
Alasan yang umum disampaikan adalah karena pilihan kami yang tidak menyebut rinci identitas korban, baik nama maupun alamat atau lokasi kejadiannya.
Contoh terbaru muncul dalam komentar atas berita pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 11 tahun di Kabupaten Manggarai Timur.
Dalam berita yang terbit pada 19 Agustus itu kami tidak menulis nama korban, inisialnya pun tidak. Kami hanya menulis nama kecamatan dan tidak menyebut desa dan kampungnya.
Di halaman Facebook kami, sejumlah akun berkomentar meragukan kebenaran berita itu. Bagi pemilik akun-akun itu, identitas dan alamat korban atau lokasi kejadian seharusnya ditulis serinci-rincinya.
Apakah menghindari penyebutan informasi rinci itu sebuah kesalahan? Tidak.
Itu adalah kebijakan editorial yang kami lakukan dengan kesadaran penuh.
Apa Alasan Kami?
Berita tentang kekerasan seksual memang menjadi isu seksi. Kasus-kasus seperti ini laris di media karena umumnya mengundang banyak pembaca.
Namun, pemberitaan sering kali dikemas seperti kasus kriminalitas pada umumnya, termasuk dengan penyebutan jelas nama korban, juga alamatnya.
Selain itu, isi berita seringkali kental dengan pornographizing, yakni penyajian berita yang bisa menimbulkan rangsangan atau imaji seksual pembaca.
Bisa jadi tujuannya adalah untuk sedapat mungkin memberi gambaran yang lengkap, yang rinci.
Namun, model pemberitaan seperti ini mengabaikan prinsip penting: menimbang dampak yang bakal dialami korban bersama keluarga mereka.
Hal ini bisa memicu reviktimisasi, membuat korban kembali menjadi korban kesekian kalinya hanya karena pemberitaan. Ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula.
Reviktimisasi bisa muncul dalam bentuk stigma, komentar-komentar memojokkan, hingga perundungan yang pasti menambah beban bagi korban.
Sementara saat korban trauma atau gelisah, jurnalis dan editor yang mempublikasi berita mungkin sedang santai atau tidur nyenyak, medianya juga mungkin kebanjiran pengunjung.
Hasil riset Komnas Perempuan dalam Analisa Media 2015 mengungkap bagaimana media terjebak dalam cara kerja semacam itu.
Menurut lembaga itu, pemberitaan kasus kekerasan seksual, yang mayoritas dialami perempuan karena masih kentalnya budaya patriarki dalam masyarakat kita, kerap mengeksploitasi korban.
Bentuknya antara lain membuka akses informasi identitas korban hingga judul berita yang menggiring pandangan pembaca bahwa korban memang “pantas” menjadi sasaran kekerasan.
Pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh media adalah mencampurkan fakta dan opini (40 persen), mengungkap identitas penyintas (38 persen), mengandung informasi cabul dan sadis (21 persen) dan mengungkap identitas pelaku anak (1 persen).
Kita bisa menemukan contoh-contoh pemberitaan demikian dalam laporan-laporan di banyak media.
Anda tinggal mencoba mencarinya di mesin pencari seperti Google, akan muncul banyak contoh.
Patokan Dasar
Menulis kasus kekerasan seksual dengan hati-hati berangkat dari kesadaran bahwa kekerasan ini berbeda dengan kejahatan pada umumnya.
Dampaknya pada korban atau penyintas lebih dari sekedar fisik, tapi juga psikis dan mental, seperti trauma yang bisa bertahan seumur hidup jika tidak ada upaya penanganan yang tepat.
Alasan demikian yang memicu lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pilihan mengatur secara khusus tindak pidana kekerasan seksual adalah afirmasi pada kekhususan karakteristik kejahatan ini.
Pasal 67 huruf b UU itu juga menyinggung soal pentingnya hak atas perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Salah satu bentuknya adalah perlindungan atas kerahasiaan identitas (pasal 69 huruf d).
Pada ranah pers, Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers pada 2006 sudah lebih dahulu mengatur soal kerahasiaan identitas korban kekerasan seksual.
Hal itu diatur eksplisit dalam pasal 5: “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.”
Namun, pelanggaran terhadap pasal itu masih kerap terjadi, sebagaimana yang terungkap dalam riset Komnas Perempuan di atas.
Dalam beberapa tahun terakhir, hal ini memicu munculnya kesadaran baru di kalangan media dan jurnalis yang peduli untuk merumuskan ketentuan yang lebih rinci tentang perlunya memperlakukan pemberitaan kasus kekerasan seksual secara lebih cermat.
Karena itu muncul sejumlah pedoman baru. Salah satunya adalah “Buku Panduan Meliput Kekerasan Seksual bagi Persma dan Jurnalis” yang dirilis oleh Project Multatuli dan Rutgers Indonesia pada 2022.
Kami telah menjadikan buku itu sebagai salah satu rujukan dalam penulisan berita terkait kekerasan seksual.
Buku itu menjelaskan secara rinci tentang pentingnya perlakukan khusus bagi peliputan kekerasan seksual, termasuk soal keamanan korban sebagai standar yang harus dibangun jurnalis dan media.
Karena itu, tujuan liputan tidak sekadar untuk menguak berita, apalagi menyajikan informasi yang sensasional demi mendongkrak klik.
Salah satu hal penting yang juga menjadi acuan dalam peliputan adalah kesadaran tentang adanya relasi kuasa dalam kasus-kasus kekerasan seksual.
Korban umumnya berada dalam posisi rentan, apalagi bagi yang berusia di bawah umur, sementara pelaku adalah orang-orang yang punya kuasa-baik karena faktor usia, latar belakang, profesi dan lainnya.
Kasus guru yang mencabuli siswi, tokoh agama yang melecehkan jemaat, dosen yang melecehkan mahasiswi, juga ayah yang tega memerkosa anak kandung adalah contoh-contoh tentang adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban.
Dalam relasi semacam itu, korban berada pada posisi rentan, yang menempatkannya pada posisi sulit untuk melawan.
Kesadaran adanya relasi kuasa menjadi alasan bagi pentingnya peliputan yang berperspektif atau berpihak pada korban.
Peliputan berperspektif korban memberi tempat penting pada empati, memikirkan dampak-dampak yang ditanggungnya dan menghindari pilihan-pilihan diksi yang malah memojokkan korban.
Penulisan berita pun berorientasi kepada usaha mengutamakan keselamatan dan kebutuhan korban, menggerakkan kepedulian dan solidaritas agar muncul kesadaran untuk bergandengan tangan mencegah dan melawan kekerasan seksual.
Untuk memenuhi semua ketentuan itu, memang tidak mudah. Pilihan sikap media dan cara pandang jurnalis menjadi faktor kunci.
Kami pun masih berjuang dan pernah jatuh pada kesalahan.
Salah satu jurnalis kami misalnya pernah melakukan kekeliruan fatal, pengalaman yang kemudian mendorong kami untuk terus belajar.
Kala menulis salah satu kasus kekerasan seksual anak di bawah umur di Kabupaten Manggarai, jurnalis itu dengan enteng mendeskripsikan secara rinci cara pelaku melakukan aksinya.
Tak hanya itu, identitas korban diekspos secara rinci, seperti nama, nama sekolahnya hingga orang tua dan pekerjaan mereka.
Kasus itu menjadi salah satu titik penting yang memicu kami mendiskusikan dan merefleksikan bagaimana dampak berita itu jika dibaca korban dan keluarganya.
Perhatian yang kian intens pada isu ini membuat tahun lalu kami merumuskan Pedoman Floresa untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Gender.
Selain berisi komitmen pada upaya melawan kekerasan seksual di internal redaksi, pedoman itu juga menyediakan mekanisme pencegahan dan penanganan setiap bentuk kekerasan seksual.
Menaati pedoman itu juga telah menjadi salah satu syarat bagi pihak-pihak yang bermitra atau ikut dalam kegiatan bersama kami.
Tak hanya itu, kami pun merawat komitmen untuk memberi perhatian serius pada kasus kekerasan seksual, dengan peliputan yang berperspektif pada korban, juga menginisiasi diskusi publik membahas topik ini.
Solidaritas terhadap Korban
Berbagai alasan itulah yang menjadi titik pijak kami mengapa kami secara sadar tak menulis lengkap identitas korban, seperti dalam berita pemerkosaan di Manggarai Timur itu.
Pencantuman alamat hanya terbatas pada nama kecamatan adalah upaya agar korban tidak mudah teridentifikasi, serentak membuatnya tidak rentan distigma.
Tentu saja dengan mengungkap semua identitas korban, media bisa melayani keinginan dan rasa penasaran pembaca, namun pada saat yang sama mengabaikan kebutuhan korban untuk diperlakukan dengan empati.
Kita bisa membayangkan apa yang akan terjadi jika seorang anak korban kekerasan seksual diekspos namanya, sekolahnya, hingga rumahnya. Ia tentu akan didera beban baru secara psikis dan mental.
Setiap kali ada kasus kekerasan seksual, keluarga dan orang-orang dekat korban pasti memikirkan dan melakukan sebisanya untuk menyelamatkanya agar tidak makin terpuruk. Sama halnya jika kasus serupa terjadi pada orang dekat kita.
Selain empati pada korban, salah satu tanggung jawab bersama menghadapi kasus kekerasan seksual adalah mengawal penanganannya oleh penegak hukum agar tak ada pelaku yang dibiarkan bebas atau malah diselesaikan dengan mekanisme mediasi, yang kerap dibumbuhi sebagai “cara kekeluargaan” dan “sesuai adat.”
Solidaritas bersama melawan kekerasan ini dan ada jaminan penegakan hukum yang tegas akan berkontribusi penting pada upaya pencegahan kasus serupa.
Solidaritas itu juga bisa menumbuhkan keberanian bagi korban untuk melapor, karena ia tahu tidak sendirian menanggung beban dan ada jaminan bahwa pelaku tak akan dibiarkan bebas.
Ryan Dagur adalah editor Floresa


