Oleh: Michael Putra
Dengan hati yang berat dan mata yang berkabung, tulisan ini lahir dari kepedihan yang mendalam.
Tragedi kehilangan seorang anak di Kabupaten Ngada akibat kemiskinan ekstrem bukan sekadar berita duka biasa; ia adalah luka kolektif yang seharusnya membuat seluruh bangsa kita menangis dan, yang terpenting, bertindak.
Peristiwa bunuh diri siswa Kelas IV SD itu yang dipicu oleh ketidakmampuan orang tuanya membeli buku dan pena adalah sebuah “fakta sosial” yang memilukan.
Dalam perspektif sosiologi hukum, tragedi ini bukan sekadar pelanggaran hak anak biasa, melainkan indikator patologis dari kegagalan institusional negara dalam menjalankan fungsi hukumnya yang paling mendasar: menjamin keadilan sosial dan melindungi martabat warga negara, terutama mereka yang berada di wilayah periferi.
Kekerasan Struktural dan Bunuh Diri Anomik
Hukum, dalam teori sosiologis, adalah alat integrasi dan pengaturan sosial.
Ketika hukum dan kebijakan yang dihasilkannya gagal memberikan jaminan hidup layak, ia berubah fungsi menjadi instrumen kekerasan struktural.
Kematian seorang anak hanya karena ketidaan uang Rp10.000 adalah puncak gunung es dari sistem yang telah lama melakukan “pembiaran hukum” terhadap kemiskinan ekstrem.
Surat wasiat dalam bahasa daerah Bajawa yang berbunyi, “Mama, saya kalau mati jangan menangis dan cari saya,” bukan sekadar ekspresi keputusasaan personal. Itu adalah protokol ketidakadilan yang ditulis oleh korban sistem.
Ini merupakan manifestasi nyata dari anomie Durkheimian—sebuah kondisi ketika norma sosial dan harapan hidup tidak lagi sejalan dengan realitas material yang menghancurkan.
Dalam teori Durkheim, hal ini diklasifikasikan sebagai bunuh diri anomik, yang terjadi akibat rendahnya regulasi sosial dan kegagalan negara hadir dalam ruang-ruang privat yang paling rentan.
Paradoks Prioritas: Antara Gizi dan Harga Diri
Secara hukum, negara memegang kewajiban konstitusional untuk memenuhi hak dasar pendidikan.
Namun, di tengah duka ini, kita dipaksa menyaksikan parade kebijakan yang memicu pertanyaan besar tentang skala prioritas.
Di pusat kekuasaan, diskursus publik didominasi oleh program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan anggaran fantastis.
Secara sosiologis, kita harus berani bertanya: apakah kebijakan ini menjawab kebutuhan riil di tapak atau sekadar menjadi “obat luaran” bagi luka yang bersifat struktural?
Bagi banyak keluarga di pelosok NTT, program ini terasa seperti kebijakan yang “paling penting dalam narasi, namun tidak mendesak dalam realitas.”
Kita sibuk bicara gizi saat anak-anak bahkan tidak memiliki alat tulis untuk merajut masa depan.
Apa gunanya perut yang kenyang oleh program negara jika martabat seorang anak hancur karena sebatang pena seharga Rp2.000 pun tak terbeli?
Anak-anak di Ngada tidak hanya butuh asupan kalori; mereka butuh kepastian hukum bahwa kemiskinan tidak akan menjadi vonis mati bagi akses pendidikan mereka.
Kontras antara anggaran MBG yang masif dengan kematian akibat ketidakmampuan membeli alat tulis menunjukkan adanya disorientasi dalam keadilan distributif negara.
Hukum pidana tampak gagal mencegah potensi penyimpangan anggaran kesejahteraan, sementara hukum administratif gagal memastikan setiap rupiah menjangkau anak yang paling membutuhkan di ujung desa.
Data yang Buta dan Titik Nadir Kemiskinan
Jumlah penduduk miskin di NTT pada Maret 2025 adalah 1,09 juta orang (18,6 persen). Namun, ketimpangan sesungguhnya terlihat pada Indeks Kedalaman Kemiskinan dan Indeks Keparahan Kemiskinan.
Di NTT, jarak antara kemampuan ekonomi warga miskin dengan garis kemiskinan semakin melebar secara eksponensial.
Kematian tragis di Ngada adalah bukti empiris bahwa statistik kemiskinan bukan sekadar angka di atas kertas dari Badan Pusat Statistik, melainkan variabel hidup-mati.
Warga yang miskin di wilayah ini bukan hanya “tidak mampu,” tapi sudah berada di titik nadir yang membuat kebutuhan dasar seperti alat tulis sekolah menjadi kemewahan.
Lemahnya akuntabilitas memungkinkan terjadinya elite capture, di mana program sosial sering kali gagal menjangkau mereka yang berada di dasar jurang kemiskinan.
Kelumpuhan infrastruktur data adalah kegagalan hukum administratif yang paling primitif, yang mengubah janji perlindungan sosial menjadi sebuah absurditas tragis.
Menuju Gebrakan Hukum yang Transformatif
Kita membutuhkan respons yang tidak lagi bersifat karikatif, melainkan transformatif secara struktural.
Pemerintah pusat dan daerah harus melakukan audit menyeluruh terhadap regulasi program sosial di NTT.
Audit ini harus melahirkan rancangan regulasi yang lebih protektif dengan mekanisme pengawasan masyarakat yang kuat serta sanksi berat bagi setiap penyalahgunaan.
Keluarga miskin di daerah terpencil harus memiliki akses mudah dan murah terhadap bantuan hukum untuk memperjuangkan hak-hak dasar mereka.
Kebijakan tidak boleh lagi dibuat di “menara gading,” tapi harus berbasis data real-time mengenai kerentanan warga.
Penegakan hukum harus memastikan setiap daerah memenuhi Standar Pelayanan Minimum. Kegagalan memenuhinya harus dipandang sebagai pelanggaran hukum oleh pejabat publik, bukan sekadar “kinerja buruk”.
Tragedi Ngada adalah cermin retak peradaban kita. Saat seorang anak harus mengakhiri hidup karena harga pena yang lebih murah dari segelas kopi di kafe perkotaan, hukum kita telah gagal menjadi perekat sosial.
Pena yang tidak terbeli itu adalah monumen bagi kegagalan hukum Indonesia untuk menjadi “hukum yang hidup” (living law) yang melindungi yang paling lemah.
Keadilan harus diwujudkan dalam kemampuan setiap anak di pelosok NTT untuk membeli pena, menuliskan mimpinya, dan memiliki harapan untuk hidup.
Itulah esensi sejati dari negara hukum yang berkeadilan sosial.
Editor: Ryan Dagur


