Beberapa korban, kata dia, juga mengalami perlakuan kasar dari pemilik toko. “Seringkali, payudara mereka diraba-raba oleh majikan,” katanya.
Selama bekerja, mereka juga tidak diizinkan keluar dari tempat tinggal, termasuk ke gereja
Terkait gaji, kata Suster Eustochia, beruntung karena pihak toko sudah membayarnya kepada para korban setelah dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sikka, tanggal 9 Maret 2015, di mana masing-masing mereka mendapat gaji rata-rata Rp 800 ribu sebulan. (Ari D/ARL/Floresa)