Floresa.co – Perdebatan terkait masalah Pantai Pede masih terus menghangat. Salah satu pokok perdebatannya adalah terkait siapa yang sebenarnya memiliki wewenang atas pantai di pesisir Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar) itu.
Pihak Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengklaim sebagai pemilik sah pantai itu telah menjalin kontrak kerja sama dengan PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) untuk pembangunan hotel.
Namun, kerja sama itu dikritisi oleh banyak pihak. Selain karena hal itu meniadakan ruang untuk rekreasi bagi masyarakat, tetapi juga pihak provinsi dianggap tidak memiliki hak atas lahan itu.
Argumentasi demikian mengacu pada UU No 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mabar, yang dalam salah satu pasalnya memerintahkan agar semua aset milik Provinsi NTT dan kabupaten induk, Manggarai yang ada di wilayah Mabar wajib diserahkan ke Pemda Mabar.
Namun, di sisi lain, sejumlah praktisi hukum memiliki pendapat berbeda.
Gabriel Mahal, pengacara asal Manggarai misalnya, sampai pada kesimpulan bahwa UU No 8 bukanlah dasar hukum hak kepemilikan/penguasaan oleh Pemda Mabar atas Pantai Pede, selagi tindakan hukum berupa proses penyerahan dari pihak Provinsi NTT belum dilakukan.
“Karena itu (UU No 8 Tahun 2003 – red) tidak bisa juga digunakan sebagai dasar hukum untuk membatalkan perjanjian Pemprov NTT dengan PT. SIM,” tulisnya dalam artikel di Florespost.co.
“Agar tanah Pede menjadi tanah/aset Pemda Mabar, tetap harus dilakukan penyerahan (Recht Handelingen) dari Pemprov NTT kepada Pemda Mabar sebagai suatu tindakan hukum yang menimbulkan akibat beralihnya hak penguasaan/kepemilikan tanah Pede dari Pemprov NTT kepada Pemda Mabar,” lanjutnya.
Sejumlah pihak sudah mengomentari hal itu, termasuk Rikard Rahmat, yang kemudian berujung pada somasi oleh Gabriel.
Dalam komentarnya, Rikard membuat analogi, di mana UU N0 8 Tahun 2003 ia ibaratkan sebagai proklamasi berdirinya Mabar, sementara proses penyerahan lahan Pantai Pede, Rikard ibaratkan dengan “hal-hal terkait proses pemindahan kekuasaaan dan lain-lain.”
Lewat analogi itu, Rikard menilai, dari argumentasi Gabriel, tampak bahwa bagi Gabriel sebelum proses penyerahan Pantai Pede dilakukan, maka Pantai Pede bukanlah hak Pemda Mabar, meski hal itu sudah dinyatakan dalam UU No 8 Tahun 2003.
BACA: Silang Pendapat Soal Pantai Pede, Gabriel Mahal Somasi Rikard Rahmat
Petrus Selestinus, advokat yang juga menaruh perhatian pada masalah ini mengatakan, pada prinsipnya, peristiwa hukum yang menetapkan tanah di Pantai Pede jadi milik Mabar terhitung sejak UU No 8 Tahun 2003 disahkan.
“Jadi yang diperlukan kemudian adalah proses administrastif saja,” katanya.
Menurut Petrus, tindakan hukum penyerahan, hanya berlaku dalam urusan keperdataan proses jual beli, tukar menukar atau hibah.
“Sementara dalam konteks penyerahan aset Provinsi NTT ke Mabar, termasuk Pantai Pede melalui mekanisme khusus, yakni lewat UU,” katanya.
Ia menjelaskan, tidak terjadinya proses administratif tidak kemudian menganulir hak Mabar untuk mendapat Pantai Pede.
Terkait penyataan lain yang menyebut bahwa tuntutan penyerahan itu sudah kadaluwarsa, berhubung dalam UU No 8 Tahun 2003 dinyakatan bahwa proses itu dilakukan setahun setelah pembentukan Mabar, Petrus menyatakan, itu tidak bisa menjadi alasan pembenar bagi provinsi.
“Justeru semakin lama tidak dilakukan, semakin parah pelanggaran yang dilakukan provinsi,” katanya.
Ia pun menyatakan setuju pada kritik Rikard lewat analogi terhadap argumentasi Gabriel.
“Pendapat Rikard sudah tepat. Jadi, tidak perlu logika hukumnya dibolak-balik,” jelasnya.
Pendapat senada disampaikan advokat Paskalis Baut. Ia menjelaskan, sebenarnya setelah UU No 8 Tahun 2003, kewenangan gubernur untuk memakai aset-aset yang ada di Mabar sudah tidak ada lagi.
Pemerintah Kabupaten Manggarai, kata dia, telah memberi contoh menaati UU itu dengan menyerahkan aset-aset berupa tanah dan kantor camat yang berada di lima wilayah kecamatan di Mabar, yaitu Lembor, Kuwus, Macang Pacar, Komodo dan Sanonggoang.
Ia menegaskan, Gubernur NTT harusnya tidak punya alasan lagi untuk menolak.
“Gubernur harus melaksanakan perintah UU dengan cara membuat SK penyerahan aset kepada Pemda Mabar dengan tanpa syarat apapun.” kata Paskalis.
Pengacara lain, Antonius Ali mengatakan, tindakan tidak menyerahkan Pantai Pede itulah yang disebut perbuatan melanggar hukum.
“Dan, hal itu tidak menjadi alasan untuk menghapus kewajiban Pemprov NTT untuk menyerahkan Pantai Pede di satu sisi dan pada sisi lain tidak menghapus hak Pemkab Mabar atas Pantai Pede.” (ARL/Floresa)