Pemerintah Gamang Atasi Praktik Pinjam Bendera, Warga Terpaksa Terima Hasil Proyek Berkualitas Buruk

Dalam sejumlah proyek yang dikerjakan dengan praktik pinjam bendera di Kabupaten Manggarai, pengerjaannya asal-asalan. Pemerintah mengklaim praktik itu tidak diizinkan, mesti mengakui terus dilakukan kontraktor

Floresa.co – Harapan warga di Kampung Ojang dan Lante, Desa Lante Kecamatan Reok Barat untuk menikmati jalan aspal pupus, usai kontraktornya gagal menuntaskan pengerjaan proyek itu.

Pemerintah Kabupaten Manggarai pun telah memutuskan menghentikan kontrak usai kontraktor gagal menyelesaikan pengerjaan proyek lapisan penetrasi atau Lapen, kendati sudah diberi perpanjangan waktu.

Hal ini membuat warga bertanya-tanya nasib pengerjaan proyek itu; apakah akan dilanjutkan atau ditinggalkan begitu saja.

Sejak dikerjakan tahun lalu, warga memang mensinyalir ketidakberesan pengerjaan proyek dengan dana pinjaman daerah, senilai Rp1.540.000.000 itu.

Mereka pernah membongkar aspal di sejumlah titik, memvideokannya untuk menunjukkan kepada publik pengerjaan yang asal-asalan.

Proyek itu dikerjakan CV Kali Kassa, sebagaimana yang tercatat pada papan informasi di lokasi dan terkonfirmasi dari data pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik [LSPE] Kabupaten Manggarai.

Papan proyek Lapen di Lante-Ojang, di mana tertera kontraktornya adalah CV Kali Kassa. (Dokumentasi warga)

Namun, yang warga saksikan di lapangan selama pengerjaannya adalah pihak lain, Doni Wangari.

Pengerjaan oleh Doni ini telah diakui Yan Jelaut, direktur CV Kali Kassa, yang beralamat di Weri Waso, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.

Berjarak puluhan kilometer dari Ojang yang berada di bagian utara Manggarai, proyek lapisan penetrasi peningkatan jalan di Lungar-Mocok-Mbaupuni di Kecamatan Satar Mese, wilayah selatan kabupaten itu juga menyisakan soal.

Proyek itu memang sudah serah terima sementara atau provisional hand over [PHO] pada awal November. 

Namun, hingga kini, upah pekerja belum sepenuhnya dibayar, dengan tunggakan mencapai Rp125.000.000.

Pada papan proyek itu tercatat nama kontraktor adalah CV Dian Jaya. Namun, yang mengerjakan proyek dengan anggaran Rp1.000.000.000 itu adalah Alex Apri Kulas.

Tunggakan pembayaran upah itu membuat pekerja berulang kali mendatangi rumah Apri di Rowang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong.

Warga juga mengadu ke Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja dan menemui Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut untuk mendapat solusi.

Apri gagal memenuhi janji membayar tunggakan itu pada 31 Januari. Kesepakatan kedua pun dibuat, di mana ia didampingi direktur CV Dian Jaya, Fulgenius Almun.

Mereka berjanji melunasi separuh utang pada 29 Februari, sementara sisa lainnya dicicil. 

Informasi terkini yang diperoleh Floresa, janji itu juga tidak bisa dipenuhi.

Jamak Terjadi

Praktik pengerjaan proyek bukan oleh kontraktor yang meneken kontrak dengan pemerintah semacam ini dikenal dengan ‘pinjam bendera.’

Dalam praktik ini, pemilik CV atau badan hukum seperti Perseroan Terbatas, hanya mengurusi administrasi dengan pemerintah, sementara pengerjaannya kemudian diserahkan kepada pihak lain sebagai peminjam bendera.

Pemilik bendera kemudian mendapat jatah, sesuai kesepakatan keduanya.

Praktik demikian banyak terjadi dalam pengerjaan proyek-proyek, terutama proyek fisik, setidaknya di Kabupaten Manggarai.

Doni Wangari, dalam catatan Floresa misalnya, selain mengerjakan proyek di Ojang, juga meminjam bendera CV Delta Flores dalam proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru MTs An Najah di Kecamatan Reok. Direktur CV Delta Flores adalah Deny Nggana.

Pembicaraan tentang proyek dengan anggaran Rp224.000.000 itu mencuat karena Antonius Lontar, pemborong proyek mengaku upahnya tidak dibayar sepenuhnya oleh Doni.

Meski proyek itu sudah PHO pada 28 Desember 2023, upah pemborong senilai Rp18.000.000 belum dilunasi. 

Pada 17 Januari, Antonius baru mendapat sisa upahnya, yang dibayar Denny Nggana, di mana Rp18 juta ditransfer ke rekeningnya dan sisanya diterima tunai di kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Manggarai.

Antonius berkata, sejak pengerjaan proyek itu ia berkoordinasi dengan Doni Wangari, bukan dengan Denny.

“Doni pula yang pertama kali hubungi saya, menawarkan pekerjaan ini,” kata Antonius.

Denny Nggana juga tidak hanya meminjamkan benderanya dalam proyek itu.

Praktik serupa juga ia lakukan dalam pengerjaan proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan Periodik Jalan Dalam Kota Ruteng pada 2023.

Proyek dengan anggaran Rp2,8 miliar yang bersumber dari pinjaman daerah itu ramai dibahas ketika diprotes warga Langgo, Kelurahan Carep karena kualitasnya.

Seorang warga di Langgo pada September 2023 menunjukkan Lapen yang baru dikerjakan sudah rusak saat dicungkil dengan tangan.. (Fransiskus Pahing)

Mereka membongkar sebagian aspal yang sudah dikerjakan, yang membuat kontraktor kemudian memperbaikinya lagi.

Dus Pejot, warga kampung Langgo mengatakan tidak pernah melihat Denny dalam proses pengerjaan proyek itu. 

Ia berkata kepada Floresa, hanya mengetahui Frans Wangari.

“Hanya dia yang yang selalu kontrol orang kerja di lokasi,” ungkap Dus, yang rumahnya terletak di samping jalan lokasi proyek tersebut.

Baik Yan Jelaut, Doni Wangari, Frans Wangari, maupun Denny Nggana tidak merespons permintaan wawancara Floresa untuk laporan ini. Semuanya dihubungi kembali pada 29 Februari.

Dalam catatan Floresa, pelaku praktik pinjam pakai bendera yang berujung masalah ini adalah ‘orang dekat’ bupati dan wakil bupati Manggarai.

Alex Apri Kulas misalnya salah satu tim sukses Bupati Herybertus G.L. Nabit dan Wakil Bupati Heribertus Ngabut atau H2N pada Pilkada 2020.

Demikian juga halnya keluarga Wangari, bagian dari tim sukses.

Seorang warga Ojang berkata kepada Floresa, Yosep Wangari – adik dari Doni Wangari dan Frans Wangari – ikut dalam kampanye Nabit di wilayah mereka saat Pilkada.

Pemerintah Klaim Tidak Tahu

Meski jamak terjadi dan terang-terangan, pemerintah mengklaim tidak tahu dengan praktik ini.

Dalam kasus Ojang, Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] proyek itu, John Bosko mengklaim kepada Floresa hanya mengetahui proyek tersebut dikerjakan oleh CV Kali Kassa.

“Selama ini saya berhubungan dengan direktur CV Kali Kassa,” katanya pada November 2023.

“Urusan administrasi dan teknis lapangan juga langsung dengan beliau,” katanya.

Hal senada juga dikatakan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Paulus Suardi Yanto.

Ia berkata kepada Floresa pada 28 Februari, praktik ini di luar jangkauan mereka, karena “yang memasukkan dokumen penawaran dan yang menandatangani dokumen penawaran adalah direktur sendiri.”

Demikian juga, kata dia, saat penandatanganan ikatan perjanjian kontrak, direkturlah yang mereka temui.

“Kami itu agak susah untuk membuktikan” kalau ada praktik pinjam bendera, katanya.

Sama seperti pengakuan John Bosko, kata Paulus, dalam proyek di Ojang, pihaknya tidak tahu keterlibatan Doni Wangari.

“Pihak yang menandatangani perjanjian kontrak mulai awal hingga selesai itu adalah direktur CV Kali Kassa.”

“Yang kami tahu adalah dia, bukan Doni Wangari,” katanya.

“Begitu ada masalah, yang bertanggung jawab adalah direkturnya sendiri, PPK panggil direktur,” kata Paulus.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Paulus Suardi Yanto saat diwawancara Floresa pada 28 Februari 2024. (Fransiskus Pahing)

Tidak Ada Ketentuan yang Tegas

Paulus berkata, prinsipnya memang “tidak ada regulasi yang mengatur pinjam pakai bendera.”

Ia merujuk pada aturan terkait pengadaan barang dan jasa, mulai dari Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres No. 12 Tahun 2021, termasuk aturan pelaksanaannya, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah [LKPP] Nomor 12 tahun 2021 tentang Proses Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam peraturan-peraturan itu, kata Paulus, “tidak pernah menyebutkan tentang pinjam pakai bendera.”

“Kalau tidak ada regulasi yang mengatur pinjam pakai bendera, artinya, itu tidak bisa,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 “juga ada ketentuan bahwa tidak boleh direktur perusahaan memberikan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada pihak lain, kecuali sub kontraktor.”

Arman Suparman, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah [KPPOD] memberi penjelasan serupa.

Ia mengakui bahwa “meminjam badan usaha lain sudah menjadi praktik lama dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah.”

Dari sisi kebijakan, kata dia, “ketentuan terkait tindakan meminjam badan usaha ini dalam tender proyek tidak diatur secara eksplisit.”

“Misalnya, meminjam PT atau CV itu dilarang dan jika melanggar akan dikenakan sanksi tertentu,” katanya.

Regulasi yang lebih rinci dan operasional pun, jelasnya, juga tidak mengatur secara eksplisit, termasuk dalam Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021.

“Regulasi ini hanya mengatur terkait kewajiban bagi penyedia untuk menyetujui pakta integritas dan surat pernyataan yang di dalamnya ada poin terkait,” katanya.

Ia menyebut sejumlah poin itu seperti “tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Meski demikian, kata Arman, “jika membaca sejumlah peraturan terkait pengadaan barang dan jasa, meminjam bendera PT atau CV lain sesungguhnya melanggar sejumlah prinsip.”

“Misalnya, Pasal 6 dan 7 Perpres Nomor 12 Tahun2021 mengatur etika dalam pengadaaan barang dan jasa, antara lain menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara,” katanya.

Paulus Suardi Yanto memberi catatan bahwa sebetulnya upaya mengontrol kinerja kontraktor itu telah diantisipasi dalam aplikasi LPSE.

Dalam aplikasi itu, jelasnya, selain ada username dan password, sekarang sudah ada tambahan pengamanan dengan authenticator, yang terhubung dengan ponsel kontraktor pemilik bendera.

Dengan demikian, kata dia, hanya direktur yang bisa mengakses itu, sehingga “orang di luar direktur tidak mungkin bisa akses.”

Namun, Arman memberi catatan terhadap aplikasi LPSE, yang ia sebut “memiliki kelemahan mendasar.”

Aplikasi itu, kata dia, “tidak memiliki tahapan untuk melakukan verifikasi atau uji petik terhadap kontraktor” ketika sudah mulai melakukan pengerjaan proyek.

Lantas, sistem itu “tidak mampu mengidentifikasi apakah PT atau CV yang ikut dalam pelelangan proyek akan benar-benar akan mengerjakan proyek itu atau tidak.”

Selain itu, kata Arman, aplikasi itu juga “tidak mengidentifikasi pemufakatan jahat atau katakanlah penyuapan di belakang atau di luar sistem itu.”

Pemufakatan jahat itu, kata Arman, terjadi ketika para pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa ingin mendapatkan proyek pemerintah lewat penawaran di LPSE.

Ia mengatakan, untuk bisa mendapatkan atau mengegolkan proses itu biasanya di belakang layar atau di luar sistem itu akan menghubungi pihak pemerintah, entah kepala daerah atau kepala dinas. 

Di sinilah, kata dia, biasanya terjadi pemufakatan jahat, di mana pemerintah berpotensi “mendapatkan imbalan tertentu atau bahasa umumnya penyuapan” ketika memutuskan badan usaha tertentu sebagai pemenang tender.

Praktik seperti ini, kata Arman, terungkap misalnya dalam kasus Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Provinsi Jawa Barat, terkait kasus pengadaan CCTV dan jaringan internet.

“Para pelaku usaha melakukan penyuapan kepada wali kota,” katanya, mengingat tetap pemerintah daerah yang menentukan pemenang tender usai pelaku usaha memasukkan persyaratan-persyaratan.

“Untuk memengaruhi keputusan itu, mereka melakukan penyuapan,” katanya.

Yana, Wali Kota Bandung periode 2018-2023 itu ditahan pada September 2023 setelah didakwa menerima suap sebesar Rp400 juta.

Kontraktor Harus Bertanggung Jawab

Dengan praktik yang masih saja terjadi, Paulus Suardi Yanto berkata pada prinsipnya mereka tetap mengacu pada kontrak proyek, jika terjadi pelanggaran, termasuk soal kualitas proyek.

“Yang bertanggung jawab adalah direktur perusahaan, walaupun pelaksanaannya di lapangan adalah orang lain atau kontraktor yang bukan direktur perusahaan,” katanya.

Ia juga mengklaim “jika terbukti ada praktik pinjam pakai perusahaan, sanksinya adalah perusahaan tersebut didaftarhitamkan.”

“Jika masuk daftar hitam, perusahaan tersebut tidak bisa mengikuti proses pelelangan lagi. Sanksinya hanya itu,” katanya.

Dalam kasus di Ojang, kata dia, dinas sedang mengkajinya, sebelum nanti memutuskan tindakan untuk CV Kali Kassa.

Sementara menurut Yoakim Jehati, anggota DPRD Manggarai “semestinya kasus pinjam pakai bendera tidak ada persoalan, karena harus saling menjaga antara pemilik bendera dan pemakai bendera.”

Namun, karena sudah menjadi persoalan, jelasnya, “kita minta pemilik bendera selektif dan, kalau bisa, tidak perlu lagi meminjamkan bendera. “

“Karena apapun risikonya, pemilik bendera harus bertanggung jawab terhadap persoalan yang dihadapi di lapangan,” katanya.

“Pemilik bendera tidak ada alasan untuk menghindar dari masalah yang sedang terjadi,” tambah anggota dewan dari Partai Golkar ini.

Menyinggung soal kasus di Ojang, Satar Mese, kata Yoakim, “pemilik bendera harus menjadi orang pertama dan bertanggung jawab terhadap upah para pekerja, termasuk kualitas pekerjaan di lapangan.”

Kolase foto warga yang memperlihatkan kualitas buruk pengerjaan aspal Lante-Ojang di Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai. (Dokumentasi warga)

Yang Dikorbankan adalah Rakyat

Sementara praktik ini masih terus terjadi di tengah regulasi yang lemah dan sikap gamang dari pemerintah, rakyatlah yang kemudian menanggung akibat.

Arman berkata, “jika meminjam bendera lain, ada biaya yang mesti disiapkan oleh peminjam sehingga memotong anggaran proyek.”

“Alhasil, ada pemborosan uang negara. Kualitas hasil kegiatan atau proyek pasti tidak sesuai standar yang ditentukan.”

Karena itu, bagi Arman, penting adanya aturan yang lebih eksplisit yang melarang praktik ini.

Ia mengatakan, saat ini Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas [Prolegnas] di DPR, di mana KPPOD ikut terlibat dalam pembahasannya.

“Kami mendorong sistem meminjam bendera ini mesti diatur dengan tegas,” katanya.

“Artinya, diatur secara eksplisit termasuk sanksi-sanksinya.”

Kualitas dan tata kelola proyek yang buruk, terkonfirmasi dari kasus di Ojang, juga proyek lainnya di Langgo yang diprotes warga, juga dalam proyek di Satar Mese.

Floresa meninjau proyek di Langgo pada 24 Februari 2024. Bagian yang sempat dicungkil warga memang sudah diperbaiki. Namun, pada bagian lain jalan itu sudah tampak retak, padahal baru PHO pada Oktober 2023.

Dus Pejot, warga setempat juga menunjukkan sejumlah titik yang sudah mulai terkelupas.

“Sangat-sangat buruk kualitasnya. Ini baru beberapa bulan usai PHO,” katanya.

Kondisi jalan di Langgo yang mulai terkelupas. Floresa meninjau lokasi jalan ini pada 24 Februari 2023. (Fransiskus Pahing)

Sementara di Ojang, AS, seorang warga berkata dengan nada pasrah tentang proyek yang kini menggantung, “Ya, mau bilang apa.”

“Semua pada diam. Tak satupun yang memproses atau bertanggung jawab,” katanya.

Editor: Ryan Dagur

Liputan ini bagian dari program penguatan kapasitas jurnalis di Flores, yang didukung hibah dari Alumni Thematic International Exchange Seminar [TIES] Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA