Uskup Ruteng Hukum Imam yang Tidur dengan Istri Umat: Tarik Kembali Yurisdiksi Imamat, Larang Layani Misa Publik

Tindakan imam itu diklasifikasi sebagai pelanggaran berat dan menjadi batu sandungan

Floresa.co – Pemimpin tertinggi Keuskupan Ruteng di Pulau Flores memberi sanksi kepada salah seorang imamnya yang tertangkap tidur dengan istri salah seorang umat.

Dalam pernyataan yang dirilis pada 6 Juni, Vikaris Jenderal Keuskupan Ruteng, Romo Alfons Segar menyatakan Uskup Siprianus Hormat melarang Romo Agustinus Iwanti melakukan pelayanan pastoral.

Uskup menjatuhkan “hukuman suspensi ‘a divinis’ [kan. 1333] terhadap Romo Gusti dan menarik kembali yurisdiksi dari tugas imamatnya,” kata Alfons.

Dengan hukuman itu, Gusti dilarang untuk “melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamatnya dan kuasa kepemimpinan, seperti mempersembahkan Ekaristi Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen dan memimpin umat.”

Alfons berkata keuskupan menangani kasus yang menyeret mantan Pastor Paroki St. Yosef Kisol itu “mengikuti ketentuan dan mekanisme prosedural hukum kanonik yang ketat” serta arahan uskup sebagai otoritas tertinggi Gereja Lokal Keuskupan Ruteng.

Gusti tertangkap tidur dengan istri seorang umat pada 24 April dini hari. Ia mengklaim dalam sebuah pernyataan bahwa ia memang sedang dalam satu kamar dengan istri umatnya, namun dalam keadaan berpakaian lengkap.

Namun, Valentinus Abur, suami dari umat yang tidur dengan Gusti memberi kesaksian berbeda bahwa Gusti satu selimut dengan istrinya pada pukul 02.00 Wita di kamar rumah mereka. 

Ia menggambarkan Gusti memohon ampun berulang kali saat tertangkap, sembari meminta agar kasus itu tidak diekspos karena akan membuatnya hancur.

Gusti sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai pastor paroki, tak lama setelah peristiwa itu dilaporkan ke Vikaris Episkopal Kevikepaan Borong dan ramai diberitakan media.

Alfons berkata pada 6 Juni bahwa keuskupan telah melakukan penyelidikan awal kasus itu “secara hati-hati” yang ditindaklanjuti dengan “proses pidana administratif/ekstra yudisial yang ditangani secara langsung oleh ahli hukum Gereja Keuskupan Ruteng.”

Dari penyelidikan awal dan proses pidana ekstra yudisial itu, kata dia, tindak pidana yang didakwakan terhadap Gusti bersifat “berat, lahiriah dan mengandung kesalahan dan dapat dibuktikan secara yuridis.”

Ia berkata Gusti terbukti “melakukan tindak pidana contra sextum Decalogi praeceptum, melawan perintah ke-6 Dekalog [kan.1395 – § 1].”

Alfons berkata, uskup juga menilai bahwa tindakan Gusti mengandung “potensi destruktif yang dapat menghancurkan bahtera perkawinan dan keluarga” umatnya dan “melukai hati anak-anak serta membawa beban psikologis yang sangat berat yang tidak mudah disembuhkan.” 

Selain itu, kata dia, tindakan tersebut “melukai gereja, memberi beban tertentu kepada pihak Keuskupan Ruteng dan membawa efek psikologis tertentu bagi rekan-rekan imam serta membawa sandungan berat [grave scandalum] bagi umat beriman.”

Alfons berkata keputusan uskup itu dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan Uskup Ruteng Nomor 152/II.1/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024.

Keputusan ini, “telah dikomunikasikan secara personal” kepada Gusti serta suami istri yang terlibat kasus ini.

Ia juga berkata Keuskupan Ruteng tetap berkomitmen mendampingi dan melakukan mediasi dengan pihak keluarga umat tersebut dan keluarga Gusti “untuk mencari jalan terbaik dalam menyelesaikan secara tuntas kasus ini, sesuai dengan semangat kasih dan pengampunan kristiani, serta kearifan lokal.”

Penjelasan keuskupan ini diterima setelah pada 5 Juni, Floresa mendapat informasi dari Valentinus  itu bahwa ia telah didatangi Vikaris Episkopal Borong, Romo Simon Nama pada 1 Juni. 

Ia berkata, Simon memberikan informasi secara lisan bahwa Keuskupan Ruteng sudah membuat surat keputusan terkait penanganan kasus yang melibatkan Gusti dan  “tinggal menunggu tanda tangan uskup.”

Simon, kata dia, mengungkapkan bahwa setelah ditandatangani uskup, “surat itu nantinya akan dibacakan di setiap gereja di masing-masing paroki serta akan dipublikasikan lewat media.”

“Kami akan memberikan tanggapan apabila surat yang sudah ditandatangani itu nantinya sudah sampai ke kami. Tetapi, yang paling penting bahwa keputusan ini harus menjawab apa yang menjadi tuntutan kami sebelumnya,” katanya.

Valentinus berkata surat keputusan itu merupakan respons atas surat pernyataan “yang saya dan keluarga buat sebelumnya.”  Dalam surat yang diserahkan kepada Kevikepan Borong pada 4 Mei itu, ia dan keluarganya menuntut Gusti mencopot jubah atau keuskupan segera menanggalkan penugasannya sebagai imam.

Selain itu, mereka juga meminta Gusti “mempertanggungjawabkan perbuatannya” dengan membiayai kehidupan istri Valentinus.

Keluarga Valentinus juga “mendesak pihak Keuskupan Ruteng untuk segera menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan, selambat-lambatnya dua minggu sejak surat pernyataan sikap ini dibuat.”

Apabila keputusan keuskupan  tidak sesuai poin-poin tuntutan itu, mereka “akan mengambil langkah jalur hukum di kepolisian,” menurut pernyataan itu.

Editor: Herry Kabut

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA