Saat KPK Turun Tangan Tertibkan Penghuni Rumah Dinas Pemkab Manggarai yang Bandel Bayar Retribusi

Pemkab Manggarai juga kesulitan menagih retribusi ruko, pusat perbelanjaan dan pasar

Floresa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] harus turun tangan memberesi tunggakan retribusi rumah dinas di Kabupaten Manggarai setelah para penghuni tidak menunaikan kewajiban mereka ke daerah. 

Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Manggarai mengklaim sudah melakukan penagihan, namun sebagian Aparatur Sipil Negara [ASN], termasuk pensiunan ASN yang masih menghuni rumah dinas membandel.

KPK melalui Satuan Tugas  Penindakan Koordinasi dan Supervisi [Korsup] Wilayah V – yang meliputi 11 pemerintah daerah termasuk NTT – memasang stiker peringatan di tiga rumah dinas yang menunggak retribusi pada 27 Agustus.

Tiga rumah itu hanya sebagai sampel untuk puluhan rumah dinas yang menunggak retribusi.

Di stiker berlogo Pemkab Manggarai dan KPK itu tertulis beberapa kalimat: Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Manggarai. Dilarang Memanfaatkan Tanah dan Bangunan ini Tanpa Izin Pemerintah Kabupaten Manggarai.

“Tiga rumah itu sudah ditempel stiker KPK RI dengan masing-masing nomor register dan kode lokasi. Mereka itu belum membayar retribusi,” kata Kepala Bagian Umum Setda Manggarai, Fransiskus M. Beka.

Aris, sapaannya, yang berbicara dengan Floresa pada 31 Agustus berkata, “selama ini Pemkab sudah dekati secara persuasif” para penunggak.

“KPK turun karena hasil monitoring dan evaluasi untuk Manggarai memang belum beres soal retribusi,” katanya.

Ia berkata, berdasarkan Kartu Inventaris Barang jumlah rumah dinas milik Pemkab Manggarai 36 unit.

Dari jumlah tersebut, belasan ditempati ASN aktif – meski Aris tidak merinci jumlah pastinya –  dan ada yang ditempati pensiunan ASN.

Sebagian besar 36 rumah dinas itu sudah ditempelkan stiker karena menunggak pembayaran retribusi, katanya.

Perihal rumah dinas yang masih ditempati oleh para pensiunan dan keluarganya, Aris berkata, secara aturan memang tidak diperbolehkan lagi. 

Ia beralasan, Pemkab “masih punya hati, dengan memberikan dispensasi kepada para pensiunan untuk tetap menghuni rumah dinas, tetapi harus membayar retribusi.”

Ia berkata, pada 3 September, pihaknya akan memanggil para penghuni untuk rapat. 

“Saat itu akan kita bahas terkait kewajiban retribusinya bagaimana, aturan untuk penempatan rumahnya bagaimana,” katanya.

Ia menambahkan, pemasangan stiker oleh KPK merupakan upaya pemerintah daerah mengamankan aset agar tidak disalahgunakan, terutama terkait penempatan rumah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kanisius Nasak berkata, sebelum KPK turun tangan, pihaknya sudah rutin menagih retribusi yang tak dibayar.

“Ada pegawai yang tiap hari tagih, tapi banyak yang masih tunggak,” katanya.

Kanis berkata, biaya retribusi rumah dinas ditetapkan berdasarkan golongan pegawai, tipe dan luas rumah.

Senada dengan Aris, katanya, pembahasan tentang masalah ini akan dilakukan pada 3 September.

“Saya akan genjot terus dari sisi Pendapatan Asli Daerah,” katanya.

Kanis tidak merinci total tunggakan retribusi rumah dinas, hanya berkata, jumlah bervariasi. 

Sebagai gambaran, Kanis berkata, tunggakan tiga rumah dinas yang dipasang stiker oleh KPK pada 27 Agustus mencapai Rp37.200.000.

Sementara itu, penelusuran Floresa pada Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah [LHP-LKPD] Kabupaten Manggarai tahun 2023, total piutang retribusi rumah dinas mencapai Rp256.273.950. 

Jumlah tersebut berkurang dibandingkan posisi per 31 Desember 2022 yang sebesar Rp276.782.450.

Pensiunan Mengaku Kesulitan Ekonomi

Pada 30 Agustus sore, hujan baru saja mengguyur kota Ruteng,  ibu kota Kabupaten Manggarai.

Floresa mendatangi tiga rumah dinas yang sudah ditempeli stiker KPK di Los, Kelurahan Lawir.

Suasana kompleks itu tampak sepi selepas hujan. Pintu beberapa rumah ditutup, hanya jendela yang terlihat buka. Terdapat tujuh rumah dinas di kompleks itu. 

Di salah satu rumah dinas yang bagian depannya sudah ditempeli stiker oleh KPK, penghuninya adalah Sensi Gatas, mantan Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa.

Sensi yang pernah menjadi calon bupati pada Pilkada Kabupaten Manggarai Timur tahun 2013 mengakui belum membayar retribusi.

“Saya punya masih banyak tunggak sejak masih aktif dinas dulu,” katanya.

Sensi mengaku belum membayar karena masih kesulitan secara ekonomi.

Ia berterima kasih karena Pemkab Manggarai yang memberinya kesempatan untuk tetap menghuni rumah dinas itu, meski secara aturan tidak diperbolehkan.

“Sebenarnya kami harus tinggalkan rumah ini sekarang. Tetapi, Pemkab masih sangat baik ke kami,” ujar Sensi yang pensiun sejak 2018.

Ia mengaku telah memperbaiki beberapa bagian yang rusak, seperti bagian dapur, atap, dan dinding. 

“Selama saya tinggal di rumah ini bersama istri dan anak, ada banyak kerusakan yang saya perbaiki,” kata Sensi.

Ia juga mengaku membayar sendiri air dan listrik di rumah itu.

Tak Hanya Rumah Dinas

Penelusuran Floresa dalam dokumen LHP-LKPD Kabupaten Manggarai tahun 2023, selain retribusi rumah dinas, Pemkab Manggarai juga kesulitan menagih retribusi beberapa aset daerah.

Total piutang retribusi yang belum tertagih, menurut dokumen itu, mencapai Rp2.707.233.953 per 31 Desember 2023.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari jumlah piutang retribusi yang belum tertagih pada pada akhir 2022 yaitu Rp2.083.708.668.

Jumlah piutang retribusi 2023 tersebut termasuk untuk rumah dinas yang mencapai Rp256.273.950 dengan kualifikasi “macet”.

Piutang retribusi terbesar atau 82,42% bersumber dari retribusi pasar, sebesar Rp2.231.450.128.

Sebagian besar dari piutang retribusi pasar ini berkualifikasi macet, mencapai Rp1.524.730.978, sebesar Rp440.551.010 “diragukan” dan Rp266.168.140 “kurang lancar”.

Piutang retribusi lain dengan nilai yang cukup besar adalah untuk ruko. 

Per 31 Desember 2023, jumlahnya mencapai Rp158.301.000. Dari jumlah tersebut, yang berkualifikasi macet mencapai Rp59.079.000, sisanya Rp26.730.000 “diragukan” dan Rp72.492.000 “kurang lancar”.

Laporan kontributor Berto Davids

Editor: Petrus Dabu

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA