Sidang Dugaan Korupsi Bergulir, Bagaimana Dakwaan Jaksa yang Ungkap Salah Urus BUMD Kabupaten Manggarai?

Yustinus Mahu dan Maksimilianus Haryatman, direksi PT MMI, bersama dengan Sonny Darung menyebabkan kerugian negara Rp1,29 miliar dalam proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong

Floresa.co – Sidang dugaan korupsi pengelolaan BUMD Kabupaten Manggarai, PT Manggarai Multi Investasi [PT MMI] bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang sejak akhir bulan lalu.

Sidang lanjutan dengan terdakwa Yustinus Mahu dan Maksimilianus Haryatman telah digelar pada 3 Maret dengan agenda pembuktian dari penuntut umum.

Yustinus yang menjadi terdakwa I dalam perkara ini adalah Direktur Utama PT MMI sejak 17 Januari 2013, sementara Maksimilianus yang menjadi Terdakwa II menjadi direktur sejak 17 Januari 2013. 

Selain keduanya, Kejaksaan Negeri Manggarai juga sudah menetapkan Edward Sonny Kurniady Darung selaku Direktur CV. Patrada sebagai tersangka.

JPU mendakwa Yustinus dan Maksimilianus bersama dengan Sonny Darung  melanggar Pasal 97 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Berdasarkan hasil perhitungan Tim Akuntan Profesional pada Politeknik Negeri Kupang Nomor 1892/PL23/HK/2024 tanggal 11 November 2024, kerugian negara karena perbuatan dua terdakwa dan Sonny Darung sebesar Rp1.294.236.543.

Modal MMI dari Pemda

PT. MMI memperoleh penyertaan modal usaha dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2018.

Pada 2013, MMI mendapat penyertaan modal sebesar Rp2 miliar. Kemudian tahun 2014 sebesar Rp1,75 miliar, tahun 2017 sebesar Rp3,25 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp3 miliar.

Tahun 2019, tidak ada lagi tambahan penyertaan modal ke MMI.

Dari salinan dakwaan yang diperoleh Floresa, JPU mengungkapkan sisa kas yang dikelola oleh PT MMI sampai dengan 31 Desember 2018 sebesar Rp 4.418.916.507.  Sisa kas tersebut dikelola kembali untuk kegiatan bisnis tahun 2019. 

Dana inilah yang kemudian digunakan oleh PT MMI dalam proyek tong sampah yang dikerjakan CV Patrada yang memenangkan tender pengadaan Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik di Kecamatan Langke Rembong senilai Rp 1.860.609.000.

Namun, rupanya Sonny Darung tak punya modal untuk mengerjakan proyek itu. Karena itu, sekitar Juni 2019, Sonny menemui Maksimiliaunus selaku Direktur Operasional PT MMI untuk membahas mengenai potensi pembiayaan dalam paket tersebut.

Maksimilianus kemudian mempertemukan Sonny dengan Yustinus, selaku Direktur Utama PT MMI, untuk membahas kesanggupan PT MMI dalam membelanjakan tong sampah itu.

Dalam pertemuan itu, Yustinus mensyaratkan adanya dokumen kontrak, surat perintah kerja, menyetor uang muka sebesar 30% nilai kontrak, dan agunan/jaminan.

Namun, rupanya Sonny Darung menyatakan bahwa tidak memiliki agunan karena rumah yang dia tempati saat mengajukan pembiayaan masih atas nama orang tuanya.

Sonny pun hanya mengajukan jaminan berupa uang muka 30% dari nilai kontrak proyek tong sampah itu, yaitu senilai Rp 499.800.000.

Gayung bersambut. Yustinus dan Maksimilianus menyetujui, dengan pertimbangan  jaminan uang tersebut dianggap menguntungkan PT MMI.

Menurut dakwaan JPU, Yustinus dan Maksimilianus “mengabaikan syarat lain berupa agunan.”

Padahal, kata JPU, baik Yustinus maupun Maksimilianus sama-sama mengetahui, “hal tersebut bertentangan dengan Keputusan Direksi Nomor 38/Dir/Desember/2015 tentang Pedoman Kerja Direksi dan Karyawan PT MMI” sebagaimana tertuang dalam Lampiran Standard Operating Procedure (SOP) Pemesanan Barang Poin 3.6.

Dalam lampiran SOP Pemesanan Barang Poin 3.6 diatur bahwa “pengajuan pembiayaan kepada PT MMI mengharuskan dipenuhinya beberapa persyaratan. Salah satunya, adanya jaminan baik sertifikat tanah atau BPKB Mobil.”

Dakwaan JPU menyatakan, praktik memberikan pembiayaan ini sejatinya melenceng dari bidang usaha PT MMI. 

Karena mengacu pada Pasal 3 Akta Pendirian Nomor 2 tentang Perseroan Terbatas pada tanggal 2 Juli 2013, kegiatan usaha PT MMI hanya terbatas pada perdagangan, pembangunan, perindustrian, pertanian dan percetakan dan tidak mencakup kegiatan pembiayaan.

Karena itu, JPU menyatakan, sebenarnya Keputusan Direksi Nomor 38/Dir/Desember/2015 tentang Pedoman Kerja Direksi dan Karyawan PT MMI, terutama bagian Lampiran Standard Operating Procedure Pemesanan Barang yang menjadi dasar persyaratan Pembiayaan oleh PT MMI bertentangan dengan ruang lingkup usaha PT MMI.

Setelah pengajuan pembiayaan disetujui, Sonny Darung menyerahkan uang jaminan Rp499.800.000.

JPU menyatakan, Yustinus dan Maksimilianus juga tidak pernah memastikan atau meminta spesifikasi teknis terkait tong sampah dari Sonny Darung yang akan dibeli melalui pembiayaan oleh PT MMI itu.

Selanjutnya, untuk mewujudkan pembiayaan tersebut, Yustinus, Maksimilianus dan Sonny Darung bersama-sama “mencari produsen tong sampah yang akan ditunjuk.”

Lantas, Sonny Darung memilih Mahmud Yunus Mustofa dari CV Karya Jaya Abadi selaku pihak yang memiliki gudang produksi tong sampah.

Sonny, sebut JPU, meyakini Mahmud Yunus Mustofa mampu mengerjakan paket pekerjaan tong sampah tersebut.

“Namun faktanya, gudang produksi milik saksi Mahmud Yunus Mustofa yang berlokasi di Jalan Raya Berbek Nomor 46, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur bukanlah tempat produksi tong sampah, melainkan hanya berupa gudang pengumpul drum bekas, tong, dan besi tua,” sebut JPU.

JPU juga menyatakan, saat Sonny Darung melakukan pengecekan lapangan dan bertemu Mahmud Yunus Mustofa, ia menyampaikan niat untuk memesan tong sampah pada CV Karya Jaya Abadi.

Namun, menurut JPU, Sonny tidak menyerahkan spesifikasi teknis terkait dengan detail desain tong sampah. Ia hanya menyampaikan secara lisan tong sampah seperti apa yang akan dikerjakan.

Tak lama kemudian, sebut JPU, Yustinus Mahu juga mendatangi langsung CV Karya Jaya Abadi di Jawa Timur untuk melakukan survei secara langsung.

Yustinus ingin memastikan kesiapan Mahmud Yunus Mustofa memproduksi tong sampah tersebut.

Setelah melihat contoh tong sampah yang akan dikerjakan, Yustinus kembali ke Ruteng untuk menyiapkan pemesanan tong sampah oleh CV Patrada yang dikerjakan oleh Mahmud Yunus Mustofa.

Sony Darung kemudian mengonfirmasi kepada Yustinus bahwa Mahmud Yunus Mustofa menyanggupi untuk memproduksi tong sampah.

Yustinus menindaklanjutinya dengan melakukan pembayaran pertama senilai Rp 419.100.000 secara transfer dari rekening Bank BNI atas nama PT MMI ke rekening Bank BCA atas nama M. Yunus Mustofa.

Sekitar Agustus 2019, Yustinus memerintahkan Maksimilianus mendampingi Sonny Darung serta Kristianus Dominggi selaku Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] untuk mendatangi CV Karya Jaya Abadi di Jawa Timur.

Kedatangan ketiganya, menurut JPU, untuk memastikan kembali tong sampah yang dipesan oleh Sonny Darung itu telah sesuai.

Menurut JPU, Maksimilianus melaporkan kepada Yustinus bahwa tong sampah yang dipesan ternyata tidak banyak perubahan dan hanya ditambahkan laher roda.

Namun, di sisi lain Kristianus Dominggo selaku PPK, setelah melihat secara langsung tong sampah hasil produksi dari CV Karya Jaya Abadi itu, menyatakan “tidak sesuai dengan spesifikasi karena tong sampah tersebut hanya berupa drum bekas dengan tambahan laher roda”.

Padahal, seharusnya tong sampah tersebut terbuat dari plat eser.

Menurut JPU, Kristianus Dominggo saat itu juga langsung menegur secara lisan Sonny Darung dan Maksimilianus.

Sekembali dari Sidoarjo itu, Kristianus Dominggo juga menyampaikan kepada Sonny Darung bahwa “tong sampah yang masih dalam tahap produksi tersebut faktanya tidak sesuai dengan spesifikasi” seperti dalam kontrak yang ditandatangani pada 18 Juni 2019.

Karena itu, menurut JPU, Kristianus Dominggo menyarankan Sonny Darung “agar menyesuaikan pembuatan tong sampah dengan mengikuti spesifikasi yang dipersyaratkan”.

Namun, karena tong sampah sebagian sudah selesai produksi, lanjut JPU, Sonny Darung “mengabaikan permintaan” itu. 

Alasannya, karena akan menimbulkan kerugian bagi CV Patrada.

Lantas, Sonny Darung menyiasati hal tersebut dengan membuat dan mengajukan Change Contract Order [CCO] untuk mengubah “spesifikasi dalam kontrak agar menyesuaikan dengan tong sampah yang sudah terlanjur diproduksi.” 

Namun, Kristianus Domingggo tidak menyetujui pengajuan CCO yang diajukan Sonny Darung. 

Alasannya, menurut Kristianus, CCO itu hanya akal-akalan Sonny Darung “untuk membenarkan pekerjaan tong sampah yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.”

Selain itu, CCO tersebut dibuat menggunakan tanggal yang tidak sesuai dengan tanggal pengajuan atau dibuat tanggal mundur.

Pembayaran oleh MMI Tetap Dilanjutkan

Meski tanda-tanda masalah sudah terlihat setelah PPK meninjau lokasi produksi tong sampah itu di Sidoarjo, PT MMI tetap melakukan pembayaran.

Setelah pembayaran pertama senilai Rp 419.100.000, PT MMI kembali melakukan pembayaran kepada Mahmud Yunus Mustofa senilai Rp502.058.500 yang dilakukan secara bertahap pada kurun 9 September hingga 19 November 2019.

Rinciannya, pada 9 September 2019 sebesar Rp100 juta; pada 11 September 2019 sebesar Rp100 juta; pada 25 September 2019 sebesar Rp45 juta; pada 1 Oktober 2019 sebesar Rp250,3 juta; pada 3 Oktober 2019 sebesar Rp1.503.500; dan pada 19 November 2019 sebesar Rp5.255.000.

Tong-tong sampah yang sudah diproduksi itu juga secara bertahap dikirim ke Manggarai sejak 30 Juli 2019 hingga 31 Oktober 2019, melalui jasa angkutan PT Kris Cargo Bahatera dari Surabaya menuju Pelabuhan Reo.

Pembayaran untuk jasa pengiriman ini, menurut JPU, juga ditanggung oleh PT MMI dengan total Rp192.520.175.

Selanjutnya, setelah tong sampah tersebut tiba di Pelabuhan Reo, diangkut menuju gudang PT MMI yang berada di Ruteng dengan menggunakan jasa angkut Toko Berdikari. 

Pembayaran jasa angkut dari Reo ke Ruteng, menurut JPU, juga ditanggung oleh PT MMI sebesar Rp32.600.000.

Setelah barang tersebut tiba di gudang PT MMI, selanjutnya dilakukan serah terima antara PT MMI dengan CV Patrada milik Sonny Darung. Penyerahan terjadi secara bertahap sejak 27 Agustus 2019 hingga 31 Oktober 2019 sebanyak 1.524 tong buah sampah.

Pemasangan Sepihak Tanpa Sepengetahuan PPK

Sudah kadung diproduksi dan tong sampahnya sudah tiba di Ruteng, CV Patrada melakukan pemasangan pada setiap rukun tetangga di Kecamatan Langke Rembong.

“Namun titik-titik pemasangan tong sampah tersebut ditentukan sepihak oleh saksi Edward Sonny Kurniady Darung tanpa ada koordinasi dengan saksi Kristianus Dominggo,” sebut JPU.

Mengetahui sudah ada sebagian tong sampah yang terpasang di beberapa titik dan bahwa keadaannya masih tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan sebelumnya, menurut JPU, Kristianus Dominggo beberapa kali memberikan teguran baik lisan maupun tertulis kepada Sonny Darung.

“Tetapi saksi Edward Sonny Kurniady Darung tetap tidak mengindahkan,” sebut JPU.

Akhirnya, menurut JPU, Kristianus Dominggo mengambil sikap tegas untuk menerbitkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 800/PPK.UKLR/DAU/XII/2019 tertanggal 16 Desember 2019 kepada Sonny Darung.

Selain itu, CV Patrada milik Sonny dibebankan untuk mengembalikan uang muka ke kas negara.

Sonny Tagih ke MMI

Setelah mendapat sanksi dari PPK, Sonny Darung lantas menagih kembali uang jaminan  senilai Rp 499.800.000 yang sudah disetorkan sebelumnya ke PT MMI.

Anehnya, Yustinus Mahu, langsung menyetujui permintaan tersebut. 

Padahal, sebelumnya tidak ada jaminan atau agunan lain selain uang muka tersebut yang diserahkan CV Patrada kepada MMI.

Menurut JPU, atas perintah Yustinus Mahu, uang muka tersebut disetorkan ke Bank NTT pada 31 Desember 2019 oleh saksi Yuliani Aria Delviani Naluk bersama Sonny Darung. 

Editor: Petrus Dabu

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel Whatsapp dengan klik di sini.

spot_img

BACA JUGA

BANYAK DIBACA