ReportaseMendalamDalam Sehari, Polisi di Sikka Tahan Dua Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Dalam Sehari, Polisi di Sikka Tahan Dua Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Keduanya ditahan pada 14 Mei, menambah daftar kasus kekerasan seksual terhadap anak di kabupaten itu

Floresa.co – Polisi di Kabupaten Sikka menahan dua tersangka untuk dua kasus pemerkosaan anak di bawah umur. 

Kepala Seksi Penerangan Masyarakat Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga berkata, pihaknya menahan LAD dan YBW pada 14 Mei.

Keduanya terkait kasus pemerkosaan terhadap dua gadis yang sama-sama berusia 14 tahun.

Penahanan LAD, kata Leonardus, terjadi setelah beberapa jam sebelumnya mengajukan visum et repertum terhadap korban dan memeriksa saksi-saksi.

Dalam keterangan yang diperoleh Floresa, ia menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan ibu korban pada hari yang sama sebagaimana tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/B/75/V/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT.

Pemerkosaan, kata Leonardus, bermula ketika korban berjalan kaki menuju rumah tetangganya untuk Doa Rosario pada 13 Mei sekitar pukul 20.00 Wita. 

Doa Rosario merupakan tradisi umat Katolik berdevosi kepada Bunda Maria yang dilakukan secara bergilir di tiap-tiap rumah setiap bulan Mei dan Oktober.

Di tengah perjalanan, kata Leonardus, LAD yang mengendarai sepeda motor menawarkan tumpangan kepada korban.

Tanpa curiga, kata dia, korban yang berjalan sendirian menerima tawaran itu.

Namun, bukannya mengantar korban, LAD justru menghentikan kendaraan di depan sebuah Sekolah Dasar dan memaksanya untuk turun. 

“Di tempat itulah pelaku memerkosa korban,” katanya.

“Usai kejadian itu, korban mengadu kepada ibunya,” yang lalu melapor ke Polres Sikka.

“LAD telah ditahan di ruang tahanan Polres Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

“Polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada keluarga korban dan penasihat hukum tersangka,” tambahnya.

Leonardus berkata, pada hari yang sama, polisi juga menahan YBW usai dilaporkan ibu korban dua hari sebelumnya. 

Penahanan terjadi usai polisi mendapat hasil visum et repertum.

Ia berkata, kasus itu terjadi saat korban sedang tidur di kamar kosnya pada 9 Mei sekitar pukul 15.30 Wita.

Kala itu, YBW masuk ke kamar dan menarik celana korban.

Korban sempat memberontak, namun YBW menindih badannya dan memerkosanya.

“Seusai kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya. Sang ibu kemudian melaporkannya ke kepolisian,” kata Leonardus seperti dikutip dari Detik.com.

Menambah Daftar Kasus

Kedua kasus ini menambah daftar laporan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Sikka. 

Pada 14 April, Polri memberhentikan dengan tidak terhormat Aipda Ihwanudin Ibrahim, eks Kepala Pos Polisi di salah satu Polsek di Sikka yang melecehkan dua remaja berusia 15 tahun. Salah satunya meninggal usai membakar diri. 

Korban pertama dilecehkan pada Agustus 2024. Dalam aksinya,  Ihwanudin melakukan video call dan menunjukkan alat kelaminnya kepada korban serta mengajak korban berhubungan badan.

Sementara korban kedua dilecehkan Ihwanudin pada November 2024. Korban meninggal usai mengalami luka karena membakar diri di rumahnya, diduga karena kecewa dengan penyangkalan Ihwanudin terhadap aksinya.

Pada 1 Maret, polisi juga menahan KAR, seorang guru berusia 42 tahun asal Kecamatan Doreng karena mencabuli delapan peserta didiknya yang masih berumur 8-13 tahun. 

Sementara, AM, warga Kecamatan Magepanda dilaporkan ke Polres Sikka pada 19 Februari karena memerkosa putrinya yang masih berumur 10 tahun. Ia melancarkan aksinya sejak November 2024 hingga Januari 2025 sambil mengancam korban.

Pada 9 Januari, VR, 28 tahun, warga asal Kecamatan Kangae juga dilaporkan ke Polres Sikka karena memerkosa seorang anak berusia 17 tahun. 

Sehari setelah pelaporan kasus itu itu, Polres Sikka kembali kembali menerima laporan terkait kasus yang sama dari seorang warga asal Kecamatan Talibura. Warga itu melaporkan F (20 tahun) yang memerkosa putrinya yang masih berusia 17 tahun dan sedang mengenyam pendidikan di salah satu sekolah di Kecamatan Alok Timur. 

Dua pekan sebelumnya, seorang ibu dari Kecamatan Kangae melaporkan suaminya, YJ karena memerkosa putri bungsu mereka selama bertahun-tahun. 

Kejadian bermula pada 2016 saat korban duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar. Ia berulang kali melakukan kejahatan yang sama hingga Februari 2024. 

Pemeriksaan saksi-saksi kasus ini juga mengungkap bahwa YJ melakukan kejahatan serupa terhadap ketiga putrinya yang lain. YJ dilaporkan kerap mengancam akan membunuh keempat putrinya jika membocorkan kelakuannya kepada orang lain.

Pada April tahun lalu, seorang anak perempuan berusia empat tahun di Sikka juga diperkosa pelajar laki-laki berusia 15 tahun. Pemerkosaan terjadi pada 26 Maret 2024, menurut keterangan ayah korban saat melaporkan kasus ini ke polisi. 

Pada awal Juli tahun lalu, seorang pelatih Pasukan Pengibar Bendera di Sikka juga menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pelajar laki-laki berusia 15 tahun. Kasus ini dilaporkan ke polisi setelah korban mengadu kepada ibunya. 

Data Polres Sikka menyebutkan terdapat 20 kasus kekerasan seksual pada 2022 dan meningkat menjadi 28 kasus pada 2023. 

Editor: Herry Kabut

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA