Floresa.co – “Dulu ada Ratu Kemiri, sekarang Raja Bawang. Bumbu saja mereka gasak, apalagi cokelat,” tulis salah satu akun pada kolom komentar unggahan di Halaman Facebook Floresa pada 11 November.
Unggahan itu berisi berita “Kepala Kejati NTT Perintahkan Usut Dugaan Suap Jaksa di Manggarai,” artikel ketiga yang dipublikasi dalam seri liputan Dugaan Skandal Suap Jaksa di Manggarai.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo mengeluarkan surat perintah pada 10 November yang lalu ditindaklanjuti Bidang Pengawasan dengan pemeriksaan internal terhadap sejumlah jaksa dan para pejabat terkait, termasuk Nabit pada 12-13 November.
Kejati NTT mengatakan pengusutan tersebut untuk meminta klarifikasi terkait berita Floresa berjudul “Dugaan Suap Jaksa dalam Kasus Proyek Bawang di Manggarai, Bupati hingga Pejabat Dinas Ikut Disebut” pada 31 Oktober.
Dugaan suap itu terungkap dalam berkas rekaman percakapan berisi pengakuan Herman Ngana, kontraktor proyek pengadaan benih bawang merah di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Herman memberi tahu trik mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan korupsi dari Kejari Manggarai kepada Gregorius LA Abdimun, eks ASN pada Unit Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai.
Selain dirinya dan Nabit yang sama-sama menyetor Rp100 juta kepada jaksa, termasuk Kepala Kejari Fauzi, Herman juga menyebut nama eks Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Livinus Vitalis Livens Turuk dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ami Kristanto yang disebut ikut menyuap.
Sandi ‘50 Kilogram Kemiri’
Komentar warganet pada Halaman Facebook Floresa menyinggung “kemiri”, sandi yang dipakai Meldyanti Hagur, isteri Nabit, dalam kasus dugaan jual-beli proyek APBD pada 2022.
Kala itu, Adrianus Fridus, kontraktor yang juga mantan tim sukses Nabit yang berpasangan dengan Heribertus Ngabut pada Pilkada 2020 mengungkap upaya Hagur meminta jatah lima persen-berikutnya tujuh persen-dari anggaran proyek yang sudah dijanjikan kepadanya.
Adrianus mengaku Hagur meminta secara langsung jatah tersebut dalam sebuah pertemuan di rumah jabatan bupati di Ruteng pada Sabtu, 28 Mei 2022.
Hagur, katanya, meminta fee lima persen atau Rp50 juta dari dana Rp1 miliar, dari total empat proyek yang dihadiahkan kepadanya dengan nilai mencapai Rp1,485 miliar.
“Sedangkan lebihnya senilai Rp485 juta (dari total anggaran) tidak dipotong (untuk fee) karena saya dulu tim sukses. Itu jadi balas jasa tim sukses,” katanya.
Uang tersebut diantarnya ke Toko Monas, lalu diserahkan kepada salah seorang petugas toko hasil bumi milik Hagur itu di bawah arahan dan pengawalan Rio Senta, eks tim sukses yang juga Tenaga Harian Lepas pada Dinas Pekerjaan Umum.
Senta, katanya, meminta uang itu dibungkus dengan kertas bertuliskan nama Adrianus Fridus, juga menyuruhnya segera memberi tahu Hagur usai penyerahan di Toko Monas.
“Rio suruh saya (mengirim pesan melalui) WA ke ibu, ‘saya sudah antar kemiri 50 kilogram.’ Maksudnya, uang Rp 50 juta,” katanya.
Adrianus semula tak mempersoalkan permintaan jatah itu, namun kemudian kecewa lantaran proyek yang dijanjikan jatuh ke tangan kontraktor lain.
Ia berkata, Senta kembali menghubunginya untuk memintanya bertemu dengan Tomi Ngocung, ipar Nabit dan Wili Kengkeng, ketua tim sukses saat Pilkada 2020.
Dalam pertemuan di kediaman Ngocung, ia mengaku diberitahu oleh keduanya bahwa fee untuk bisa dapat proyek itu bukan lima tetapi tujuh persen.
“Saya bilang (kepada mereka), saya sudah bayar di ibu. Lalu mereka bilang, ‘nanti kami yang bagi proyek.’ Pas mau bagi proyek, saya tidak dapat,” jelas Adrianus.
Ia juga berkata setelah tidak mendapat jatah proyek itu, Senta kemudian mengembalikan uang Rp50 juta ke rekeningnya.
Sempat Diproses Hukum
Penyidik Polres Manggarai memeriksa Ngocung dan Kengkeng pada 9 September 2022, setelah dua hari sebelumnya memeriksa Adrianus dan Senta.
Namun dalam pemeriksaan tersebut, Adrianus dan Senta kompak menghilangkan peran Hagur.
Melalui pengacaranya Marsel Ahang, Adrianus membantah pernyataannya sendiri, di antaranya menyebut tidak ada sandi 50 kilogram kemiri dan tidak pernah menyerahkan uang ke Toko Monas.
Sementara pemeriksaan terhadap Hagur berlangsung pada 15 September 2022 di Ruangan Unit Tipikor Polres Manggarai.
Kala itu, ia didampingi enam orang pria yang terus berusaha membatasi wartawan yang hendak mewawancarainya.
Dua bulan sesudahnya, Kapolres Manggarai kala itu AKBP Yoce Marten mengklaim “semua hasil penyelidikan akan kami gelarkan di Polda (NTT).”
Yoce menepis dugaan mengulur-ulur kasus tersebut sambil menunggu berkurangnya perhatian publik, termasuk media.
“Kasus ini dimonitor sampai nasional ya. Jadi, tidak ada yang bengkok-bengkok,” katanya.
Tiga bulan kemudian, pada 10 Februari 2023, Yoce lalu mengumumkan penghentian penyelidikan kasus tersebut.
Pengumuman berlangsung beberapa jam sebelum Operasi Tangkap Tangan dua orang dekat Nabit yang melakukan praktik percaloan dan pungutan liar dalam proses pembuatan KTP elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai.
Sementara dalam kasus sebelumnya Hagur disebut menggunakan sandi “50 kilogram kemiri,” Nabit yang diduga terlibat skandal suap jaksa kini disebut secara gamblang menyetor Rp100 juta.
Kendati membantah dan menyebut rekaman percakapan itu merupakan rekayasa saat diwawancarai Floresa untuk berita pada 31 Oktober, Herman akhirnya mengakui bahwa benar ia yang berbicara dengan Gregorius saat diperiksa Kejati NTT di Kantor Kejari Manggarai.
Usai pemeriksaan pada 13 November, Nabit mengklaim tidak punya kepentingan menyerahkan uang kepada jaksa.
Materi pemeriksaan, katanya, “tidak lama, hanya 30 menit saja” dan seputar rekaman pembicaraaan antara Gregorius dan Herman. Klaim Nabit berbeda dengan keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana kepada Floresa bahwa pemeriksaan berlangsung pada pukul 16.00-18.00 Wita.
Selain menuai sorotan publik, dugaan suap jaksa tersebut juga mendapat atensi Kejaksaan Agung, menurut informasi dari Bidang Pengawas Kejati NTT.
Publik, termasuk warganet yang merespons serial berita Floresa, juga berharap kasus ini diusut hingga tuntas.
Editor: Ryan Dagur
Laporan kami lainnya terkait perkembangan penanganan kasus ini bisa dibaca di sini: Dugaan Skandal Suap Jaksa di Manggarai





