Floresa.co – Kabupaten Manggarai Barat, NTT mencatat peningkatan jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak pada tahun ini, yang jumlahnya lebih dari dua kali lipat total kasus sepanjang tahun lalu.
Menurut data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), sebagian pelakunya adalah orang dekat korban.
Fatima Melani Rambing, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak di dinas itu menyebut hingga November tahun ini, terdapat 14 kasus, masing-masing tujuh terhadap anak dan tujuh terhadap perempuan dewasa.
“Siapa pelakunya? Dari tujuh kasus, pelakunya adalah keluarga, orang dekat, paman, tetangga. Orang yang dikenal semua,” katanya kepada Floresa.
Ada tujuh kasus, kata dia, yang sudah inkrah atau putusan pengadilannya berkekuatan hukum tetap.
“Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan ada dua yang sudah inkrah. Sedangkan yang anak ada enam yang sampai pengadilan, lima kasus yang sudah inkrah,” katanya.
Fatima berkata, jumlah kasus pada tahun ini lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya enam kasus.
Jumlah kasus ini fluktuatif, dengan masing-masing 10 kasus pada 2022 dan 2023.
Fatima menyebut, tingginya angka kasus tersebut menunjukkan bahwa Manggarai Barat masih masuk dalam kabupaten dengan kategori darurat kekerasan seksual.
Ia mengklaim pemerintah daerah sudah berupaya melakukan pencegahan, termasuk dengan menerbitkan Perda No 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Perda No 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan.
Secara program, “kami berusaha maksimal, namun kerja ini bukan cuman tanggung jawab Dinas Sosial, tetapi semua pihak.”
Menurutnya, upaya pencegahan mesti dilakukan dengan pendekatan lewat keluarga, sekolah dan masyarakat.
Saat ini, kata Fatima, para korban sedang berada dalam pendampingan Dinas Sosial bersama Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation SSpS Flores Barat, lembaga di Labuan Bajo yang menyediakan rumah aman bagi korban dan penyintas kekerasan seksual.
“Kami memastikan korban kekerasan seksual mendapat layanan reintegrasi, baik layanan kesehatan maupun psikologi,” katanya.
“Jangan sampai pendidikannya terganggu, jadi harus didampingi,” tambahnya.
Selain itu, kata Fatima, dinas memastikan penanganan pengaduan termasuk pendampingan layanan hukum sampai putusannya inkrah.
Merespons data tersebut, Fransiska Juita dari komunitas Puan Floresta Bicara berkata pemerintah mesti mengambil langkah serius.
Pertama, katanya, dimulai dengan memperkuat sistem pencegahan berbasis komunitas.
“Pemerintah harus bekerja sama dengan sekolah, gereja, komunitas adat dan kelompok pemuda untuk membuat pendidikan seksualitas yang aman, pendidikan tentang tubuh dan literasi perlindungan anak,” katanya.
Tidak hanya itu, kata Fransiska, pemerintah mesti membangun layanan yang mudah diakses korban.
“Termasuk rumah aman, layanan pendampingan psikologis, hukum dan kesehatan yang benar-benar ramah korban,” katanya.
“Banyak korban tidak melapor karena takut, malu, atau tidak tahu harus ke mana. Bahkan ada yang memilih melapor tetapi kasusnya tersendat,” tambahnya.
Ia juga meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap lingkungan terdekat korban.
“Karena pelaku dominan adalah orang dekat, maka penting ada SOP pengawasan di sekolah, tempat kerja, bahkan di lingkungan keluarga melalui kader perlindungan anak,” ungkapnya.
Menurut Fransiska, dengan status Labuan Bajo yang saat ini banyak dihuni anak sekolah dari luar dari berbagai daerah untuk magang atau praktik kerja lapangan, maka pengawasan termasuk SOP mesti diperketat.
“Saya pernah mendengar bahwa anak magang mengalami kekerasan seksual. Perlu pengawasan yang ketat dari pihak sekolah dan SOP sekolah saat bermitra dengan pihak industri,” katanya, tanpa menjabarkan kasus yang dimaksud.
Ia juga meminta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, agar berperspektif korban dalam menangani setiap kasus.
“Jangan sampai ada victim blaming atau proses hukum yang melelahkan korban,” katanya.
Editor: Ryan Dagur





