Borong, Floresa.co – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) menerapkan kebijakan yang berbeda dengan desa daerah lain, di mana para kepala desa (Kades) terpilih yang akan dilantik pada akhir bulan ini diminta mengumpulkan dana masing-masing Rp 1 juta.
Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah Kades yang menang dalam pemilihan 28 Februari lalu dan akan dilantik di Lehong, ibukota Matim pada 29 Maret mendatang.
Meskipun beberapa Kades itu memilih tidak mempersoalkan kebijakan itu, karena mengaku senang setelah terpilih, namun, kebijakan Pemda Matim tergolong unik, mengingat sekedar pembanding, di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) misalnya, yang baru-baru ini menggelar pelantikan kepala desa, sama sekali tidak ada pungutan.
Biaya pelantikan di Mabar, menurut data yang didapat Floresa.co menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketika hal ini ditanyakan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Matim, Paskalis Sirajudin, ia beralasan, kebijakan memungut dana Rp 1 juta itu sudah disepakati para Kades terpilih dalam pertemuan belum lama ini.
Dana itu, jelasnya, akan dialokasikan untuk biaya makan minum saat pelantikan.
“Mereka sudah sepakati dan kami sudah jabarkan anggaran itu secara terbuka,” ujarnya kepada Floresa.co.
Mengingat ada 65 Kades terpilih, maka dana yang akan terkumpul mencapai Rp 65 juta.
Surajudin menjelaskan, biaya makan minum pada saat pelantikan tidak dianggarkan dalam APBD Matim.
“Karena yang dianggarkan dalam APBD adalah biaya pelaksanaan Pilkades di desa itu,” tandasnya.
Anggaran yang telah dimasukan dalam APBD untuk Pilkades serentak sebesar Rp. 20 juta per desa.
“Kita telah drop ke setiap desa uang tersebut dan mereka kelola sendiri. Uang Rp.20 juta itu termasuk biaya (untuk) aparat keamanan dan biaya pelantikan. Itu semua mereka anggarkan,” katanya.
Pernyataan Sirajudin yang menyebut dana Rp 20 juta itu termasuk untuk biaya pelantikan bertentangan dengan kebijakan yang kemudian ia ambil, di mana biaya pelantikan dipungut dari Kades terpilih.
Namun, ia kemudian beralasan, “karena kepala desa senang semua, maka mereka bersepakat untuk menanggung biaya pelantikan itu.”
“Jadi, mereka dengan sukarela menanggung untuk menutupi dana yang harusnya ditanggung oleh APBD,” klaim Sirajudin.
Ia mengatakan, lahirnya kebijakan atas dasar kesepakatan antara pihaknya dengan para Kades terpilih tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, undangan yang hadir dalam acara pelantikan nanti berjumlah 10 orang dari setiap desa ada 5 orang dari setiap kecamatan. Diperkirakan, kata dia, totalnya mencapai 650 orang.
Sirajudin menambahkan, kalau ada Kades yang keberatan dengan kebijakan Pemda, maka bisa menemui pihaknya dan uang yang mereka kumpulkan bisa dikembalikan.
Hal itu, kata dia, dengan catatan bahwa untuk Kades yang keberatan, maka dari desanya, yang boleh ikut acara hanya 2 orang.
“Bukan 10 orang. Ini kesepakatan mereka waktu kita undang rapat,” jelasnya.
Ketika pernyataan Sarijudin yang meminta Kades yang keberatan untuk bertemu dengan pihaknya, salah seorang Kades yang meminta namanya tidak disebut mengatakan, ia memilih tidak mempersoalkan kebijakan itu.
“Takutnya kalau menolak, DPMD akan mempersulit kita untuk urusan-urusan selanjutnya,” katanya. (Ronald Tarsan/ARL/Floresa)