ReportasePeristiwaSetya Novanto Dicegah ke Luar Negeri

Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri

Floresa.co – Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP Golkar Setya Novanto dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Permintaan pencegahan ini disampikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penyidikan dugaan korupsi KTP Elektronik.

Penyidik mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Setya Novanto pada Senin (10/4) kemarin dan berlaku hingga enam bulan ke depan.

Dirjen Imigrasi Ronny Sompie membenarkan informasi tersebut.

“Oh iya sudah ada, permintaannya (untuk dicekal) sudah,” ujar Ronny seperti dikutip dari detikcom, Selasa (11/4).

Jaksa KPK dalam surat dakwaan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto menyebutkan bahwa Novanto saksi yang ‘istimewa’.

Novanto dianggap terlibat dalam penggiringan anggaran untuk proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun di DPR. Novanto berkali-kali membantah dakwaan KPK ini.

Novanto adalah salah satu anggota DPR RI dari daerah pemilihan NTT yaitu wilayah Timor dan Sumba. Novanto memiliki sejumlah bisnis yang beropeasi di wilayah NTT. (Detik/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA