Ruteng, Floresa.co– Cristian Rotok, Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku, tarif ojek tidak bisa diatur dalam Surat Keputusan (SK) kepala daerah dan atau Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif dasar angkutan.
Ia mengatakan hal tersebut menanggapi adanya kenaikan tarif ojek yang variatif, bahkan hampir mencapai 100 persen dari tarif sebelumnya.
Kenaikan ini dibuat secara sepihak pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 17 November 2014 lalu.
“Yang termasuk pengakutan barang dan orang itu harus plat kuning. Sementara motor tidak ada plat kuning,” kata Rotok kepada para wartawan saat konfrensi pers di kantor dinas Pendapatan, Pengelolahan, Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Manggarai, Rabu (19/11/14).
Bupati Manggarai dua periode itu mengaku pernah berpikir untuk membuat Perda tentang tarif dasar angkutan ojek.
Namun, kata dia, pihaknya terbentur dengan jenis angkutannya. “Dia (ojek-red) tidak masuk dalam angkutan orang dan barang,” kata Rotok.
Apalagi kata Rotok sejauh ini kenaikan sepihak yang dilakukan warga yang bergerak di bidang jasa ojek belum ada masalah serius.
Sementara itu, Flori salah seorang warga yang sering menggunakan jasa ojek menyatakan, Pemkab Manggarai perlu mengatur tarif ojek agar menjadi pegangan masyarakat dalam menggunakan jasa angkutan ini.
Sebab, kata dia, jika tidak diatur oleh pemerintah maka pengojek selalu melakukan kenaikan secara sewenang-wenang dan mengorbankan para penumpang. (ADB/Floresa).